Hilirisasi Industri Tambang Sulit Dilaksanakan Serentak di 2014 - DPR Minta Pembangunan Smelter Fleksibel

NERACA

 

Jakarta - Program hilirisasi tambang mineral dan pembangunan smelter di 2014 nampaknya akan sulit diterapkan dengan serentak. Pasalnya bahan tambang mineral mempunyai klasifikasi dan kesulitan yang berbeda untuk diolah antara satu dengan yang lainnya. Untuk itu, proses pembangunan tempat pemurnian mineral (smelter) itu sebaiknya fleksibel, sesuai dengan industri mineral yang bersangkutan.

Anggota Komisi VI DPR, Ferrari Roemawi, mengatakan langkah pemerintah untuk menaati UU No.4/2009 itu sudah tepat. Namun, pemerintah harus juga bersifat fleksibel dalam regulasi ini, karena untuk membangun smelter itu membutuhkan biaya yang cukup besar. Menurut dia, alangkah lebih baik jika para pengusaha tersebut di berikan tenggang waktu, misalnya 1 atau 2 tahun untuk mengekspor dengan kuota yang dibatasi. “Langkah pemerintah sudah tepat. Dalam hal ini pemerintah harus konsisten memberikan solusi yang tepat guna untuk masalah hilirisasi ini ,” ujar Ferrari  kepada Neraca, Kamis (16/5).

Ferrari menambahkan, sebaiknya pembuat kebijakan juga memberikan insentif tersendiri bagi pengusaha yang mempunyai smelter. Di sisi lain, sebenarnya pembangunan pemurnian mineral tersebut sebenarnya memberikan keuntungan tersendiri, meski dalam jangka waktu yang lama. “Memang hilirisasi itu membawa manfaat ekonomi yang lebih besar. daripada menjual bijih besi, mungkin jadi baja itu lebih tinggi nilainya. Dari pada mengkespor bauksit, mungkin menjual alumunium lebih baik,” imbuh Ferrari.

Ferrari mengatakan membangun smelter tidak bisa dalam waktu dekat. Pembangunan ini memerlukan waktu lama serta kesepakatan mengenai daya listrik yang akan ditanggung Perusahaan Listrik Negara (PLN). Fleksibilitas inilah yang seharusnya dimiliki pemerintah. “Tapi jangan bilang tidak jadi. Mungkin tidak di 2014. Kebijakan itu jangan dicabut. Membangun smelter itu kan tidak dalam waktu semalam,” ujarnya.

Dia juga membenarkan pembatasan ekspor mineral dan batu bara yang diberlakukan pemerintah pada 2014.   Ferrari menyatakan dalam jangka waktu pendek pembatasan ekspor memang hal yang sulit. Namun, dalam jangka waktu yang panjang pembatasan tersebut akan berdampak lebih baik.

Bahan baku yang fluktiatif memberikan keuntungan tersendiri ketika harga bahan baku turun. Hal ini justru bisa dimanfaatkan untuk membuat bahan jadi yang lebih menguntungkan. Pemerintah sebaiknya juga melihat kapan sebaiknya pembatasan tersebut diberlakukan.

Road Map Industri

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menyatakan, road map (pemetaan jalan) industri mineral khususnya peningkatan nilai tambah pertambangan mineral direncanakan rampung pada Juni 2013. “Saya janjikan pada Pak Menteri (Menperin MS Hidayat) Mei sudah ada draft awal, dan Juni final draftnya. Mudah mudahan selesai pada pertengahan tahun ini. Kesiapan road map industri mineral dan batubara berbeda dengan industri minyak dan gas bumi. Road map industri mineral dan batubara itu lebih jelas dibanding industri migas,\" tutur Panggah.

Beberapa waktu lalu ,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tengah mengevaluasi pengajuan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Sesuai dengan Undang-undang No. 4 tahun 2009, Peraturan Menteri ESDM tahun 7 Tahun 2012 dan No 11 Tahun 2011, Pemerintah meminta pemegang IUP dan IUPK operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Peningkatan nilai tambah tersebut selambat-lambatnya sudah harus diterapkan  selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU ini diberlakukan. “UU No. 4 tahun 2009 mengamanatkan untuk tahun 2014 sudah ada, Permen No. 7 dan permen 11 mengamanatkan untuk melaksanakan proses peningkatan nilai tambah paling tidak sudah menyampaikan rencana atau road map pembangunan smelternya,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo.

Dikatakannya, sampai saat ini sudah ada 154 perusahaan tambang yang mengajukan proposal pembangunan smelter. \"Kita punya tim yang akan mengevaluasi kan tidak perlu dibangun 150an artinya yang perlu dibangun itu lokasi-lokasi yang dianggap tepat, kan tidak setiap IUP itu harus membangun smelter, kalau yang kecil-kecil kan tidak perlu, idealnya sekitar puluhan, jadi harus digabung-gabung, kita realistis ajalah, karena kalau terlalu banyak juga investor-investor rugi,\" terangnya.

Pembangunan smelter, lanjut Wamen ESDM, akan disingkronkan dengan ketersediaan sumber-sumber energinya. “Kan smelter-smelter itu memerlukan listrik, jangan sampai bikin smelter tidak memiliki ketersediaan bahan bakar sebagai sumber energinya. Membangun smelter di mulut tambang atau di sekita wilayah kerja panas bumi itu yang cocok dan saya sudah minta Pak Dirjen Minerba saling berkoordinasi dengan EBT KE plus Dirjen Migas dengan Tim percepatan untuk melakukan singkronisasi,” imbuh Wamen.

BERITA TERKAIT

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…