Program Mobil Murah dan Ramah Lingkungan - Beleid LCGC Sudah di Meja Presiden

NERACA

 

Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengungkapkan, rancangan aturan terkait program mobil beremisi rendah atau mobil murah ramah lingkungan (low emission carbon/LEC) saat ini sudah berada di tangan Presiden. LEC merupakan program pemerintah terkait pengembangan mobil ramah lingkungan, yakni memanfaatkan berbagai teknologi seperti listrik, fuel cell dan hybrid. Salah satu program di dalam LEC adalah juga LCGC atau low cost green car (mobil murah ramah lingkungan).

Sebelumnya, draf aturan tersebut sempat mengalami beberapa perubahan. Hingga akhirnya, menurut Hidayat, draf tersebut sudah ditandatangani oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan diserahkan ke Setneg.\\\"Katanya, dari Setneg sudah diserahkan ke Presiden. Nah, semoga saja. Setahu saya, di Presiden itu dokumen penting tidak pernah menginap. Kalau pun nginap, sehari-lah,\\\" kata Hidayat, saat ditemui sebelum acara \\\"ABAC Business Luncheon on Indonesia\\\'s APEC Chairmanship 2013,\\\" di Jakarta, Kamis (16/5).

Terkait harga, lanjut Hidayat, hal itu akan ditetapkan di dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri. \\\"Di Keppres nggak pernah ada soal harga. Nanti di Peraturan Menterinya. Jangan bicara detaillah. Yang jelas, saya yakin aturan itu bisa terbit semester I ini,\\\" ujarnya.

Beberapa waktu lalu nasib Astra-Toyota Agya dan Astra-Daihatsu Ayla yang akan dijual dengan kisaran harga Rp 100 juta, sampai sekarang belum pasti. Pasalnya, regulasi atau Keputusan Presiden untuk mobil beremisi karbon rendah (LCEP) - belum juga muncul. Kendati demikian, draf usulan dari Kementerian Perindustrian Nomor 262/M-IND/6/2012 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Agus Marto, tertanggal 27 Juni 2012. Pembahasan hal ini nantinya akan menjadi acuan utama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan Keppres.

Kurangi Emisi

Mantan ketua kadin mengusulkan, pengembangan kendaraan bermotor melalui teknologi emisi karbon rendah (low carbon emission) bertujuan untuk mengurangi emisi karbon sekaligus menghemat konsumsi bahan bakar (BBM). Untuk mendorong industri otomotif menuju ke arah itu, harus diikuti dengan insentif pajak.

\\\"Pembebasan atau pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hanya berlakuk untuk kendaraan bermotor beremisi karbon rendah,\\\" jelas  Hidayat dalam surat itu. Menperin juga menjelaskan beberapa teknologi LCE, yaitu hibrida, listrik, sel bahan bakar (fuel cell) alias  hidrogen, mesin  bensin dan diesel dengan teknologi terkini, mesin dengan dua bahan bakar, yatu  gas (CNG atau LGC) dan bensin serta bahan bakar nabati (biofuel).

Syarat,Kementerian perindustrian mewajibkan seluruh industri mengembangkan teknologi LCE untuk memenuhi empat persyaratan utama agarbisa menikmati insentif. Pertama, konsumsi bahan bakar rata-rata minimum 20 kpl untuk bensin dan diesel, gas-bensin dan bahan bakar nabati.

Kedua, untuk kendaraan hibrida, sel bahan bakar atau hidrogen, listrik, BBG, wajib memenuhi konsumsi bahan bakar rata-rata 28 kpl. Ketiga, seluruh merek yang mengajukan ikut serta dalam program ini wajib punya fasilitas manufaktur di dalam negeri, minimal merakit kendaraan dan atau punya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 40 % dalam jangka maksimum 4 tahun.

Keempat, setiap kendaraan yang dibuat, emisi gas buangnya memenuhi standar Euro2, khususnya untuk mobil bahan bakar non-subsidi dan diesel dengan ambang batas gas karbondioksida 150 gram per km atau dikonversi sama dengan konsumsi BBM pada syarat sebelumnya.

Selain pembebasan atau pengurangan PPnBM, Kemenperin juga mengusulkan insentif lain. Pertama, pembebasan bea masuk (impor duty) untuk impor mobil CBU LCE dan pengurangan PPnBM selama 18 bulan pertama. Bagi industri (merek) yang berkomitmen memproduksinya di dalam negeri, dapat memperpanjang fasilitas tesebut selama 6 bulan untuk pengembangan kendaraan LCE.

\\\"Pertimbangannya, kendaraan bermotor LCE memerlukan waktu untuk diterima konsumen dan harus mendidik masyarakat. Sedangkan impor CBU tanpa komitmen manufaktur untuk membuatnya di dalam negeri, tetap dikenakan PPnBM secara penuh,\\\" kata Hidayat.

Belum cukup, Kemenperin juga mengusulkan insentif lain berupa pembebasan bea masuk impor bahan baku dan bahan penolong serta komponen yang belum diproduksi di dalam negeri selama 8 tahun. Rentang waktu ini diberikan supaya industri bisa mengembangkan mobil LCE.

Ketua Umum GAIKINDO Sudirman Maman Rusdi mengatakan, sampai saat ini pelaku industri otomotif terus menunggu keputusan pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi yang pasti. \\\"Ayla dan Agya memang sudah diperkenalkan namun regulasinya belum jelas. Kami harapkan secepatnya peraturan ini bisa keluar,\\\" beber Sudirman yang juga menjabat Presiden Direktur PT Astra Daihatsu Motor.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…