Hilangnya Satu Ayat di UU Kesehatan

Hilangnya Satu Ayat di UU Kesehatan

 

Ribka Tjiptaning, ketua Komisi IX DPR dilarang memimpin rapat-rapat panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja) oleh Badan Kehormatan (BK) DPR karena dianggap bertanggung jawab atas raibnya satu ayat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan. Naskah resmi RUU Kesehatan yang sudah disahkan oleh Panja RUU Kesehatan yang hilang satu ayat itulah yang dikirimkan secara resmi ke Sekretariat Negara.

Naskah RUU kesehatan minum satu ayat itulah yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 15 September 2009 yang dipimpin Ketua DPR HR Agung Laksono. Satu ayat itu adalah ayat (2) dari tiga ayat di Pasal 113. Bunyi ayat itu adalah, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi temba kau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.”

Adalah anggota Komisi IX DPR Hakim Sorimuda Pohan dari Fraksi Partai Demokrat yang mempersoalkan pertama kali, mengapa ayat itu hilang. Pihak Sekretariat Komisi IX mengaku itu naskah yang diterima dari Setneg. Itu tak masuk akal, sebab, naskah Setneg itu sama dengan naskah yang diterima dari Sekretariat Komisi IX DPR. UU itu disahkan dengan legalisasi UU Nomor 36 Tahun 2009.

Mensesneg Hatta Rajasa ketika itu meminta Agung Laksono untuk memeriksa kasus itu. Menurut Hatta ketika itu, kasus itu menjadi serius karena proses penyusunan UU itu melibatkan banyak pihak, termasuk berbagai unsur masyarakat. Menurut Hatta, kasus hilangnya ayat dalam RUU tidak hanya sekali. Kasus serupa terjadi pada UU Perkeretaapian dan UU Tata Ruang.   

Ribka pun berkilah, kasus itu akibat kesalahan teknis, alias human error. Sebab, menjelang akhir masa jabatan untuk periode 2004-2009, KOmisi IX harus menyelesaikan sejumlah undang-undang.

Namun, kalangan masyarat tak percaya dengan jawaban Ribka. Ketua Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang ketika itu menyatakan, kasus itu jelas bukan tanpa sengaja atau kelalaian. Alasannya, justru ayat itu yang dianggap paling krusial dalam UU tersebut. ”Kalau tidak sengaja, masa yang hilang justru ayat yang krusial dalam UU ini. Saya kira unsur kesengajaannya kuat sekali,” kata Sebastian.

Menurut dia, diduga ada kemungkinan kerjasama antara oknum di gedung DPR dan pihak pabrik rokok. Hilangnya ayat itu, kata dia, jelas menguntungkan pabrik rokok dan merugikan masyarakat.  Sebastian juga merujuk kasus penambahan ayat dalam naskah UU tentang Rumah Sakit. Penambahan itu terkait dengan keterlibatan kalangan perusahaan asuransi.

Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Yuddy Chrinandi mengungkapkan, ada empat jalan pintas untuk menghapuskan atau menambah materi dari RUU yang sudah disahkan sesuai dengan pesanan.  Keempat jalur itu adalah melalui pimpinan panja dan pansus. pimpinan komisi, dan melalui pimpinan fraksi. Untuk itu, pihak yang berkepentingan dengan undang-undang tersebut menyediakan sejumlah dana. Penyaluran dana itu tentu saja tidak melalui transfer di rekening, tapi diserahkan secara langsung  langsung.   (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…