Indonesia Masih Kekurangan 15 Ribu Insinyur - Hadapi AFTA 2015

NERACA

Jakarta - Indonesia harus menghambat masuknya profesional asing dari negara-negara tetangga dalam menghadapi area perdagangan bebas ASEAN (ASEAN Free Trade Area/AFTA) 2015 mendatang, dengan menerapkan standard jasa profesional sesuai kebutuhan. Pasalnya, saat ini Indonesia mengalami kekurangan 15 ribu tenaga perekayasa dan insinyur profesional untuk mendukung pembangunan nasional berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Staf Ahli Menteri Riset dan Teknologi, Idwan Suhardi, mengungkap jika tidak ingin kalah bersaing, maka Indonesia harus membuat standard jasa profesional yang cocok untuk Indonesia. Dia mencontohkan hambatan itu dengan cara melakukan sertifikasi insinyur profesional dan sistem penjenjangan profesi yang diselenggarakan oleh asosiasi-asosiasi profesi semacam Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

“Apalagi menyambut persaingan global seperti ASEAN Economy Community tahun 2015. Untuk itu, kebutuhan insinyur profesional dan perekayasa harus segera ditingkatkan,\" kata Idwan di Jakarta, Rabu (15/5). Sementara Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan A Iskandar, mengungkap kompetensi perekayasa mempunyai kedudukan yang sangat strategis sebagai komponen pembangunan nasional, melalui penerapan Iptek di berbagai sektor, khususnya bidang industri. Menurut dia, bila tidak segera disiapkan, kebutuhan sebanyak 15 ribu perekayasa ini akan diisi oleh tenaga asing. Dia menuturkan, saat ini Indonesia baru mempunyai 2.126 orang tenaga perekayasa, dan 10 ribu orang insinyur profesional. Secara nasional, ada sekitar 37 ribu sarjana teknik yang bekerja di bidang perekayasaan.

Untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 15 ribu perekayasa dan insinyur profesional, lanjut Marzan, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, di antaranya, menyampaikannya kepada perguruan tinggi, memodifikasi kurikulum dan pelatihan. Selain itu, diperlukan acuan baku standard kompetensi perekayasa, penerapan kode etik perakayasa, pedoman formasi jabatan perekayasa, pemberlakuan sistem sertifikasi perekayasa, dan uji kompetensi. Menurut Marzan, persaingan global pada 2015 mendatang akan membuka pintu bagi masuknya tenaga asing di Indonesia. \"Kondisi ini menuntut Indonesia untuk mengenjot jumlah sumberdaya manusia (SDM) yang andal dan mumpuni di bidang teknik,\" ungkapnya. [munib]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…