PELAYANAN PERIZINAN DI JAKARTA - Masih Satu Pintu Depan, Banyak Pintu Belakang

PELAYANAN PERIZINAN DI JAKARTA

Masih Satu Pintu Depan, Banyak Pintu Belakang

 

Kalangan pengusaha dan investor di Jakarta masih resah dan sulit mengurus perizinan. Kalaupun mau cepat dan mudah, ya harus keluar dana lebih dari ketentuan yang sudah ada.

Bahkan, ketika seseorang mengurus satu bentuk perizinan di PTSP, ternyata dia harus mengambil dokumen yang diinginkan tidak di gedung itu, tapi di gedung  yang lain, sesuai dengan dinas atau instansi yang mengeluarkan izin itu.  

Misalnya, mengajukan izin investasi di gedung BPMP (Badan Penanaman Modal Provinsi) tempat bernaungnya PTSP tingkat provinsi di DKI di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Tapi dalam beberapa hari hingga minggu kemudian, kita dihubungi via telepon agar segera mengambil dokumen perizinan yang sudah jadi di gedung Dinas X di Jalan Y, dan bertemu dengan bapak Z.

“Itu namanya bukan pelayanan terpadu satu pintu, tapi masih banyak pintu, dan itu membuka celah adanya biaya tidak resmi dan tak pakai kuitansi,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Berry B Purba.

Keberadaan TPSP itu sebetulnya sudah ada sejak 2007 menyusul terbitnya UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disusul Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27/2009, dan ditindaklanjuti Perka BKPM No 12/2009.

Gubernur DKI Fauzi Bowo ketika itu juga menerbitkan Peraturan (Pergub) Nomor 114 Tahun 2011 tentang pembentukan PTSP di tingkat kota-kabupaten.  Di pergub itu dijelaskan bahwa PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.  

 Menurut Berry, pihaknya berharap di era kepemimpinan gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahja Purnama, adalah saat yang tepat bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membenahi seluruh sistem birokrasinya. Dengan demikian, kata dia, akan ada perbaikan dalam kinerja birokrasinya, khususnya di sektor perpajakan, kepabeanan, maupun administrasi perizinan.

“Kebijakan perizinan hendaknya dipermudah dan ditingkatkan pelayanannya melalui sistem online   yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur dalam mewujudkan Jakarta Baru,” kata Barry yang baru terpilih kembali menjadi ketua umum Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Perusahaan Teknik Mekanikal dan Elektrikal (DPD Aptek) DKI Jakarta.

Sebelumnya, pemangku jabatan Kepala BPMP yang juga kepala PTSP DKI Terman Siregar menyatakan, kantor yang dipimpinnya tak ubah seperti kantor pos. Orang mengajukan dan membawa seluruh berkas perizinan ke gedung BPMP. Namun,  setelah direkap, berkas surat-surat itu harus dibawa ke dinas terkait masing-masing, dan yang bersangkutan diminta mengambil ke gedung dinas tersebut.

“Harusnya, menyerahkan bekas ke sini, mengambil dokumen perizinannya juga di pintu  ini,” ujar Terman yang belum lama ini memasuki masa pensiun. Menurut dia, peraturan gubernur tentang PTSP itu belum dilengkapi dengan pemberian kewenangan kepala PTS atau BPMP ini untuk menandatangani seluruh berkas perizinan, tidak lagi di dinas terkait.

 Dia menyatakan, peraturan gubernur tentang PTSP tidak bisa berjalan sesuai harapan masyarakat, sebab di situ tidak ada pemangkasan sumber keruwetan dan penyebab ekonomi biaya tinggi. Menurut Terman, kalangan instansi atau dinas teknis terkait adalah sumber dari masalah itu. “Ya pasti mereka tak ingin rezekinya dipotong dengan adanya PTSP ini, jadi PTSP ini ibarat prajurit bersenapan, tapi tak diberi peluru,” ujarnya.

Padahal yang diharapkan masyarakat adalah memperoleh pelayanan perizinan secara mudah, murah, dan cepat. “Saya berharap gubernur dan wakil gubernur dapat mempertegas kewenangan PTSP dengan memutus birokrasi tersebut, birokrasi di PTSP harus direformasi,” ujarnya.  

Tender e_Procurement

Sementara itu, yang disorot Kadin DKI adalah masih banyaknya anggota  yang mengeluhkan rumitnya mengikuti tender proyek APBD DKI. Padahal, seluruh tender di DKI seluruhnya sudah menerapkan sistem online atau disebut dengan e_procurement. Di DKI, bahkan, e_procurement sudah dipraktekkan sejak 2006. “Sudah seharusnya e_procurement itu memudahkan para pengusaha di Jakarta untuk mengikuti tender tersebut,” Kata Berry.

Apa saja jenis dan bentuk proyek APBD DKI yang ditenderkan, bahkan sudah tercantum dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dapat diakses di www.jakarta.go.id.  Untuk tahun 20013, terdapat 190 item proyek yang tersebar di enam wilayah kota dan kabupaten di DKI Jakarta. Masing-masing item memuat nilai tender yang berkisar antara Rp  juta 74 juta hingga Rp 9,79 miliar.

“Pelaksanaan APBD 2013 diharapkan dapat dipercepat dan proses pelelangan yang transparan, berkeadilan sesuai dengan pelaksanaan e_procurement yang kondusif,” kata Berry.

Yang dibutuhkan para pengusaha, kata Eddy Kuntadi, anggota Komisi VI DPR yang juga ketua umum Kadin DKI, adalah perlu ditingkatkannya transparansi pelaksanaan lelang tender secara elektronis (e_procurement) agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di kalangan peserta tender.  “Perlunya transparansi proses tender itu adalah mutlak untuk mencegah adanya peluang kecurangan atau kongkalikong antara peserta tender dan pejabat yang mengurusi tender tersebut,” tuturnya.  (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…