E-KTP Tanda Kerja Tidak Terencana - Oleh: Fatimahhakki Salsabela M, Pengamat Psikologi Massa

Secara psikologis satu pekerjaan yang tidak terencana satu tanda ketidak profesionalan orang yang melaksanakan satu pekerjaan. Sekecil apapun satu pekerjaan harus memiliki perencanaan (planning) dan semakin besar skala pekerjaan maka harus semakin terencana secara baik pekerjaan itu. Pekerjaan yang tidak (kurang) memiliki perencanaan dapat digolongkan kepada pekerjaan asal-asalan atau pekerjaan yang tidak jelas tujuanya.

Secara psikologis lagi tidak ada pekerjaan yang dilakukan manusia sempurna akan tetapi dengan planning yang baik maka pekerjaan itu mendekati bentuk sempurna. Pekerjaan yang terencana dengan baik akan membuat hasil dari pekerjaan itu mendekati sempurna.

Perencanaan (planning) menjadi sangat penting karena planning yang baik akan menghasilkan satu pekerjaan yang baik, teruji dan berkulitas. Pekerjaan terencana dengan baik akan menghasilkan hasil yang baik, sedikit terjadi kesalahan dalam pekerjaan, minimal error sekitar 10 (sepuluh) persen dari target yang telah ditentukan bersama.

Tingkat keberhasilan satu pekerjaan sangat ditentukan oleh perencanaan yang baik. Semakin baik perencanaan satu pekerjaan maka hasil pekerjaan itu semakin baik. Pekerjaan besar yakni pekerjaan yang melibatkan kepentingan orang banyak. Semakin banyak orang yang berkepentingan terhadap pekerjaan itu maka semakin besar nilai pekerjaan itu.

Logikanya jika pekerjaan besar maka semakin kuat perencanaan yang dilakukan. Perencanaan yang baik dan kuat adalah perencanaan yang teruji, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan aktivitas dari pekerjaan itu.

Membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan pekerjaan sangat besar karena menyangkut kepentingan semua orang atau warga negara yang ada pada satu negara. Indonesia melakukan pekerjaan besar dengan mengganti semua KTP warga Negara Indonesia meskipun belum berakhir masa berlakunya. Berhari-hari Kantor Kecamatan yang ada di kota Medan ramai didatangi para warga (penduduk) dari pagi sampai tengah malam untuk mengurus elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) meskipun memiliki KTP Nasional manual yang masih berlaku.

Belum Tuntas

Pelaksanaan e-KTP belum tuntas, untuk kota Medan saja masih banyak yang belum memiliki e-KTP meskipun sudah dilakukan pengambilan sidik jari, perekaman retina mata, foto diri dan pengisian data diri calon pemilik e-KTP. Selesainya e-KTP tidak teratur, contohnya bisa jadi satu keluarga ada 4 orang, kepala keluarga, istri dan dua orang anak (satu Kartu Keluarga), setelah pengambilan data, bisa yang selesai e-KTP untuk anak dan istri saja atau untuk anak saja. Dikatakan tidak teratur sebab ada yang bisa semuanya selesai.

Bila benar sistem komputerisasi hal ini tidak akan terjadi, kecuali sistem manual. Persoalanya semakin kacau ketika dikeluarkan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tentang e-KTP yang isinya antara lain e-KTP hanya bisa difotokopi sekali saja untuk keamanan chip, e-KTP juga tidak boleh distaples.

Surat edaran Mendagri ini ditandatangani Gamawan Fauzi dan disampaikan kepada seluruh instansi penting di negara ini. Pada poin dua (2) berbunyi, Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, gubernur Bank Indonesia/para pimpinan bank, para gubenur, para bupati/wali kota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai penggantinya dicatat \\\\\\\"Nomor Induk Kependudukan (NIK)\\\\\\\" dan \\\\\\\"Nama Lengkap\\\\\\\"

Pada poin tiga (3) disebutkan, apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfotokopi, menstaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP. (dikutip dari Merdeka.com)

Pelaksanaan e-KTP belum tuntas, sudah datang masalah baru, masyarakat bingung dan dirugikan. Hal ini satu pekerjaan yang kurang baik dari segi planning (perencanaan). Masyarakat bukan saja bingung akan tetapi kecewa dengan kinerja yang ada, akibatnya secara psikologis masyarakat semakin apatis dengan apa yang dilakukan pemerintah.

Sebuah kerja harus memiliki planning yang baik karena planning yang baik akan menghasilkan kerja yang baik. Apakah sebelumnya tidak diperhitungkan bahwa e-KTP membutuhkan card reader untuk membaca data yang ada di dalam chip e-KTP. Seharusnya hal ini masuk di dalam planning (perencanaan). Logika berpikirnya justru persiapan card reader yang harus terlebih dahulu disiapkan, bukan e-KTP yang dahulu dikerjakan.

Sederhananya ketika seorang pedagang kue sebelum memasak kue untuk dijual si pedagang kue telah mempersiapkan tempat menjual kue yang diperhitungkan berapa banyak calon pembeli kue itu. Setelah perencanaan itu baik maka baru pedagang kue itu membuat atau memproduksi kue-nya.

Seorang pedagang kue melakukan pekerjaan yang sebenarnya bukan bekerjaan besar akan tetapi butuh perencanaan yang baik dan terencana. Bagaimana dengan pelaksanaan pembuatan e-KTP yang merupakan kerja besar yang melibatkan semua masyarakat Indonesia yang telah dewasa. Sementara seorang pedagang kue hanya melibatkan segelintir orang saja pada satu daerah tertentu saja.

Penulis sebagai seorang mahasiswi psikologi tidak bisa memahaminya secara psikologi masa, sebuah kerja besar tidak direncanakan secara baik sehingga membuat kekecewaan masyarakat dan bisa hilang kepercayaan masyarakat.

Tidak Tepat Waktu

Dari keluarnya surat edaran Mendagri itu dapat dinilai pembuatan e-KTP tanda kerja tidak terencana. Seharusnya surat edaran Mendagri itu keluar sebelum pelaksanaan E-KTP dilaksanakan dengan menambahkan dalam surat edaran itu bahwa semua instansi pemerintah, instansi swasta, lembaga dan semua pihak yang berhubungan dengan publik (masyarakat) yang mempergunakan KTP sebagai data pendukung harus mempersiapkan card reader sebab masyarakat bakal memiliki e-KTP.

Setelah surat edaran Mendagri itu tersosialisasi dengan baik dan telah dilaksanakan minimal 60 persen pada semua instansi yang membutuhkan data KTP penduduk, baru dilaksanakan pembuatan e-KTP.

Kini yang terjadi justru sebaliknya, pelaksanaan e-KTP telah berjalan, baru keluar surat edaran yang tidak memperbolehkan untuk difotocopy akan tetapi harus mempergunakan card reader sebagai pembaca data. Sementara card reader belum ada akan tetapi e-KTP sebagian telah dimiliki masyarakat dan hampir semua urusan di negeri ini mempergunakan data KTP yang difotocopy.

Seorang pedagang kue saja tidak akan mau memasak atau memproduksi kue bila belum jelas tempat menjual kue itu dan belum bisa memprediksikan berapa banyak calon pembeli kue yang bakal dimasak itu. Seorang pedagang kue saja memiliki perencanaan yang baik dan matang, meskipun untuk skala yang sangat kecil untuk segelintir orang saja pada satu lokasi tertentu dan modal yang tidak begitu besar, paling sekitar satu juta rupiah saja.

Mengapa untuk kerja nasional yakni menggantian KTP Nasional manual menjadi e-KTP untuk semua masyarakat Indonesia yang telah dewasa dengan dana sampai enam triliun rupiah ternyata kurang memiliki perencanaan yang baik. Sangat disesalkan dan secara psikologi masa masyarakat semakin apatis untuk mendukung program yang dilaksanakan pemerintah sebab kerja yang tidak terencana dengan baik. Ingat, pekerjaan yang tidak terencana dengan baik, memiliki peluang besar untuk tindakan korupsi, apakah ini yang diinginkan. Semoga penulis salah dalam hal ini. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…