Temukan 17 Jenis Kosmetik Berbahaya Beredar di Pasaran - BPOM Keluarkan Peringatan Publik

NERACA

 

Jakarta - Hingga Maret 2013, setidaknya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mendapatkan 17 jenis kosmetik mengandung bahan-bahan berbahaya. Untuk itu, BPOM meminta agar masyarakat diminta waspada terhadap peredaran kosmetik. \"Untuk itu Badan POM mengeluarkan peringatan publik dengan tujuan agar masyarakat tersebut karena membahayakan kesehatan,\" ungkap Kepala BPOM Lucky S Slamet di Jakarta, Senin.

Lucky menambahkan bahan berbahaya yang digunakan selalu sama dari tahun ke tahun yaitu pemutih kulit. Bahan berbahaya itu antara lain merkuri, asam retinoat, hirojinon, dan reorsinol. \"Barang-barang yang kita dapat, ditarik dari peredaran dan dimusnahkan,\" katanya.

Berdasarkan temuan itu, lanjut Lucky, pihaknya berkerja sama dengan penegak hukum lainnya dan membawanya ke pengadilan. Menurutnya, sudah 268 kasus diajukan ke pengadilan dan para pelaku dihukum dengan paling tinggi 2 tahun 1 bulan kurungan penjara. \"Sayang hukuman tersebut belum menimbulkan efek jera bagi pelaku,\" tuturnya.

Lucky mengatakan biasanya, penjualan kosmetik tersebut diedarkan melalui media online (internet), klinik kecantikan dan salon. Berikut merek kosmetik yang mengandung bahan berbahaya antara lain Tabita, Green Alvina, Chrysant, Hayfa, Dr. Nur Hidayat, Cantik.

Lebih lanjut dikatakan Lucky, agar masyarakat mewanti-wanti dan tidak mudah termakan rayuan penjual produk kosmetik yang menawarkan khasiat belum pasti hasilnya. \"Kosmetik itu tidak boleh mengandung bahan obat dan dipakai dengan cara injeksi (suntik),\" ungkapnya.

Menurut dia, produk kosmetik ilegal mengandung obat bisa berefek buruk para penggunanya. Temuan kosmetik tanpa izin edar di Bandung, sambung Lucky, sudah dipastikan berkategori berbahaya. Entah itu berupa krim, kapsul, dan cairan. \"Produk ilegal ini tak sepatutnya digunakan untuk perawatan kulit. Bila dipakai, fatal akibatnya. Misalnya, bisa menganggu fungsi ginjal,\" ucap Lucky.

Dia menjelaskan bahan seperti vitamin c, progesteron, testoteron, dan face mask, fungsinya untuk pengobatan dan hanya dipakai di lingkungan kedokteran. \"Kalau ada kosmetik mengandung obat tadi, maka fungsinya bukan untuk perawatan kulit,\" ungkapnya. Ia mengimbau masyarakat bertanya kepada BPOM soal laik atau tidaknya soal keberadaan produk kosmetik yang beredar di pasaran. Sebaiknya, masyarakat pun berobat ke dokter.

Lucky menggambarkan suatu produk kosmetik dinyatakan sah dipakai. \"Ada dua penanda yakni (bertulis) CD (dalam negeri) atau CL (luar negeri). Serta penanda NA. Semua itu rekomendasi dari BPOM. Masyarakat jangan percaya produk kosmetik yang tidak mencantumkan komposisi, produsen tidak terdaftar, dan tak tertulis masa berlaku produk. Jadi, janganlah menggunakan produk yang tak pasti keamanannya atau ilegal,\" tutup Lucky.

Banyak Beredar

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Utara mensinyalir masih banyak produk kecantikan tanpa izin edar yang beredar. \"Praktik penjualan kosmetik itu jelas melanggar peraturan yang berlaku di negeri ini, dan dapat diberikan sanksi yang tegas,\" kata Ketua YLKI Sumatera Utara (Sumut) Abubakar Siddik.

Menurut dia, apapun bentuknya produk kecantikan baik yang berasal dari dalam negeri maupun negara asing harus mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni memiliki izin edar.  \"Bagi produk kecantikan tanpa izin edar tersebut jelas tidak dibenarkan untuk dipasarkan atau diperjualbelikan kepada konsumen,\" ujar Abubakar.

Dia mengatakan, izin edar yang lebih dikenal dengan istilah izin produksi kosmetika itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Notifikasi kosmetika (izin mengedarkan) bernomor 176/Menkes/Per/VIII/2010 tertanggal 20 Agustus 2010. Namun, kenyataannya izin edar tersebut banyak yang tidak dipatuhi atau dilanggar oleh pengusaha atau perusahaan yang membuat produk kecantikan tersebut. \"Praktik yang seperti ini, jelas sangat disesalkan dan masih banyak terjadi, dan petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) diharapkan terus melancarkan razia ke tempat-tempat penjualan kosmetik tersebut,\" ucap dia.

Abubakar menyebutkan, kinerja yang dilakukan petugas BBPOM perlu lebih ditingkatkan lagi, mengingat masih banyaknya dugaan penyimpanan kosmetik ilegal tersebut, dan belum seluruhnya dapat terpantau. \"Peredaran kosmetik tersebut bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat maupun konsumen karena menggunakan produk yang dianggap tidak jelas dan belum tentu terjamin kualitasnya,\" kata Abubakar.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…