Ancaman Inflasi Tinggi


Jika benar pemerintah menyiapkan perubahan asumsi makro ekonomi RAPBN-P 2013, hal ini tentu akan menimbulkan komplikasi fiskal dan moneter yang patut ekstra diwaspadai. Pasalnya, asumsi inflasi 2013 yang semula ditargetkan 4,9%  bakal melonjak menjadi 7,5%, sementara defisit anggaran semula diprediksi Rp 153 triliun atau 1,65% dari PDB, akan meningkat menjadi Rp 236 triliun (2,5%). Pertumbuhan ekonomi pun turun menjadi 6,4% dari target semula 6,8% pada tahun ini.

Perubahan asumsi ini sebagai konsekuensi negara menghadapi kondisi ekonomi global yang tak menentu belakangan, merupakan karakter perekonomian yang “kecil dan terbuka“ serta ketergantungan yang berlebihan terhadap barang dan jasa impor menyebabkan ekonomi Indonesia sangat rentan terhadap gejolak ekonomi global.

Dengan karakter ini, perekonomian Indonesia praktis hanya berperan sebagai price taker dalam pasar produk dan lalu lintas modal antarnegara, di mana depresiasi rupiah yang disebabkan oleh tekanan inflasi atau peningkatan kebutuhan valuta asing untuk keperluan impor akan lebih berdampak negatif terhadap posisi neraca pembayaran dan pertumbuhan ekonomi. Indonesia pun dapat dengan mudah tertular gejolak ekonomi eksternal, terutama yang terjadi di negara yang dominan dalam pasar global dan lalu lintas modal antarnegara, seperti AS, China, Jepang, Inggris, dan Uni Eropa, yang juga merupakan kelompok negara tujuan utama ekspor Indonesia.

Seperti kita ketahui Eropa dan Amerika Utara saat ini menghadapi krisis ekonomi. Terlihat Inggris dan Italia selama 2012 mengalami pertumbuhan negatif dalam PDB dengan tingkat kontraksi triwulanan antara minus 0,1 s/d minus 0,5 untuk Inggris dan minus 1,4 s/d minus 1,6 untuk Italia. Penurunan pertumbuhan yang signifikan dialami pula oleh sejumlah negara lain seperti Jerman, Perancis dan Kanada meski masih berada pada angka positif.

Kontraksi output di negara-negara ini, faktanya telah pula dibaringi dengan ketidakstabilan harga di pasar domestik yang ditandai dengan lonjakan inflasi masing-masing negara. Hal ini kemudian mengurangi daya serap pasar domestik di negara-negara yang terkena krisis ini terhadap produk-produk ekspor negara lain, dan telah memperburuk kinerja ekspor negara pengekspor, termasuk Indonesia. Akibatnya, lonjakan inflasi diprediksi kembali terjadi pada 2013 akibat berbagai faktor internal dan eksternal, baik faktor ekonomi mapun politik.

Inflasi pada tingkat yang relatif tinggi ini berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi, memperlemah daya beli kelompok penduduk berpendapatan tetap, memperlebar ketimpangan pendapatan dalam masyarakat dan menimbulkan inefisiensi dalam alokasi faktor-faktor produksi.

Lalu muncul inefisiensi penggunaan faktor produksi yang setiap saat dapat terjadi,  akibat kenaikan harga sangat didominasi oleh peran kenaikan harga BBM misalnya, atau beberapa sektor produksi tertentu yang menyebabkan penurunan penggunaan faktor produksi terutama modal dan tenaga kerja akibat penurunan permintaan konsumen terhadap produksi sektor tersebut. Atau dengan kata lain, lonjakan inflasi cenderung menimbulkan stagnasi dan/atau kontraksi output (PDB), menurunkan permintaan total secara riil, dan dapat saja kembali meningkatkan jumlah penduduk miskin.

Nah, dampak inflasi yang menjalar ke seluruh lapisan masyarakat, dan dapat menggerogoti sendi-sendi ekonomi nasional, serta berhubungan secara timbal balik dengan berbagai faktor ekonomi, sosial dan politik lainnya, baik pada skala domestik maupun global, pada akhirnya mengharuskan adanya respon pemerintah secara komprehensif dan konsisten mengantisipasi tingkat inflasi tinggi yang sudah di depan mata.

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…