Pasar Bebas ASEAN, Siapkah?

Indonesia sudah menandatangani kesepakatan bersama negara anggota ASEAN mewujudkan ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015, namun kita belum tahu sejauh mana kesiapannya. Padahal target ini adalah tahap kedua setelah terbentuknya  ASEAN Free Trade Area (AFTA), yaitu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi di kawasan regional.

Pembentukan pasar tunggal regional itu, adalah menciptakan perdagangan yang berada di area perdagangan bebas dengan kebijakan umum pada regulasi produk, dan kebebasan bergerak dari faktor-faktor produksi (modal dan tenaga kerja), serta perusahaan dan jasa. Upaya itu guna mempermudah pergerakan modal, tenaga kerja, barang, dan jasa di antara para anggota.

Kesepakatan itu juga berarti semaksimal mungkin menghapus hambatan fisik (perbatasan), standar, dan fiskal (pajak) di antara negara ASEAN. Kawasan perdagangan bebas juga sebagai tahapan pertama untuk menuju pasar tunggal, dan kita bisa melihat Uni Eropa sebagai contoh pertama dari kawasan perdagangan bebas, kesatuan pabean, dan pasar tunggal.

Jadi secara umum, tujuan utama dari pasar bersama tersebut, pertama; sebagai kawasan produksi yang kompetitif sehingga produk kawasan bisa memiliki daya saing global yang lebih kuat. Kedua; menjadi kawasan yang atraktif sehingga mampu menarik investasi langsung dari negara di luar ASEAN. Ketiga; meningkatkan perdagangan antarnegara anggota.

Pada pelaksanaannya nanti, akan terbentuk kawasan perdagangan bebas yang biasanya disertai dengan pembentukan custom union, dalam bentuk penentuan kepabeaan bersama, yang implementasinya dalam bentuk pengurangan dan penghapusan tarif bea masuk di antara negara anggota ASEAN, serta penghapusan kuota impor, dan diskriminasi impor.

Intinya,  adalah kawasan bebas tarif yang berlaku untuk sesama negara anggota, dan pengenaan tarif bersama untuk melakukan perdagangan dengan negara lain di luar kawasan. Kreasi perdagangan akan terbentuk ketika terjadi efisiensi sebagai dampak dari penghapusan tarif di antara negara ASEAN.

Adalah Common Effective Preferential Tariffs for ASEAN Free Trade Area (CEPT AFTA) merupakan skema untuk mewujudkan AFTA melalui penurunan tarif hingga 0%-5%, termasuk penghapusan pembatasan kuantitatif dan hambatan nontarif lainnya. Perkembangan terakhir terkait dengan AFTA adalah kesepakatan menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunei Darussalam pada 2010, serta Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand, serta bagi Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam pada 2015.

Hanya persoalannya, pemerintah Indonesia tinggal 1,5 tahun lagi menghadapi pesta politik Pilpres 2014, dimana banyak petinggi negara kita terlibat sebagai pemimpin parpol, sehingga keseriusan mereka mengurus kepentingan negara menjadi kurang fokus. Kalau tidak serius menghadapi AEC 2015 misalnya, dipastikan Indonesia akan tertinggal jauh dari negara ASEAN lainnya.

Namun, kesepakatan yang akan diimplementasikan itu menghadapi berbagai tantangan karena perbedaan dan kesenjangan pendapatan per kapita di antara negara ASEAN, dari yang berkategori tinggi seperti Singapura dan Brunei, berpendapatan per kapita menengah seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina, hingga anggota yang masuk dalam kategori berpendapatan per kapita rendah seperti Vietnam, Kamboja, dan Myanmar.

Namun menurut Joseph E.Stiglitz, pemenang Nobel Ekonomi, pengajuan gagasan mengenai perdagangan yang adil di pasar internasional memang sulit dicapai, terutama di era sekarang. Bahkan sebaliknya, justru yang mendekati kebenaran atas perkembangan zaman adalah semakin kuatnya setiap negara dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya. Jadi, kalau Indonesia belum siap, langkah terbaik ke depan adalah bagaimana mewujudkan azas kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong royong dalam kemandirian ekonomi Indonesia.

 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…