Kelirumologi Kebijakan Pendidikan - Oleh Aries Musnandar, Dosen UIN Malang

Kelirumologi adalah istilah yang pertamakali dicetuskan Jaya Suprana untuk mengajak kita bersikap kritis terhadap hal-hal yang sebenarnya salah tetapi dianggap benar. Kelirumologi menggambarkan kekeliruan yang terlanjur dianggap benar oleh masyarakat. 

Berbagai kesemrawutan dan kegaduhan publik yang terjadi akibat  penerapan kebijakan yang dihasilkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) sudah kerap muncul dan menjadi polemik melelahkan yang menghabiskan enersi bangsa ini. Kasus paling anyar adalah masalah penundaan ujian nasional (UN) di 11 provinsi di Tanah Air yang menambah daftar panjang persoalan pendidikan di negeri ini. Hiruk pikuk dan centang perenang dunia pendidikan di Indonesia  tidak lepas dari kebijakan pendidikan yang dihasil-terapkan oleh Kemdikbud. Berikut akan dikemukakan sejumlah kebijakan pendidikan yang memancing kontroversi dikalangan masyarakat.

Pertama,tampaknya terdapat kekeliruan pemerintah (Kemdikbud) dalam menjabarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU-SPN) pada tingkat operasional. Misalnya, jika kita baca UU-SPN no. 20 tahun 2003 bab 2 pasal 3 perihal dasar, fungsi dan tujuan pendidikan, disana cukup jelas tertulis bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan demokratis serta bertanggungjawab.

Dengan mengacu paparan diatas maka semestinya sejak awal arah pendidikan ada pada pembentukan karakter dan keterampilan personal dan interpersonal (soft skills). Namun ternyata kurikulum pendidikan dasar dan menengah lebih berorientasi akademik (pengembangan intelektual). Ini bisa dilihat betapa kebijakan UN ditujukan lebih mengukur kemampuan akademik daripada kemampuan dalam menerapkan nilai-nilai budi pekerti, etika dan karakter yang semestinya secara terintegrasi dimiliki murid/siswa. Sementara kategori sekolah favorit atau unggulan dimata masyarakat selalu dikaitkan dengan kecerdasan intelektual.

Kondisi keliru masyarakat yang mengagung-agungkan kekuatan intelek berlangsung lama dan gagal dicerahkan Kemdikbud bahkan malah ditunjang melalui berbagai kebijakan pendidikan yang berfokus pada akademik semata. Belajar dari pengalaman negara-negara yang maju pendidikannya seperti Jepang, Finlandia dan Amerika Serikat betapa kepiawaian soft skills para pendidik mampu membuat anak didiknya termotivasi dan terbentuk karakternya sehingga kemampuan akademik siswa pun kemudian turut meningkat.

Jadi, pendidikan yang berlangsung di segala jenjang memerlukan sentuhan soft skills di awal sebelum mengembangkan hard skills siswa, bukan sebaliknya. Ketika negeri ini heboh dengan maraknya perangai tercela yang dilakukan pelajar seperti aksi-aksi kekerasa, anarkis di ruang publik, kecurangan pada UN, seks bebas dan narkoba, barulah Kemdikbud merasa perlu menyisipkan program pendidikan karakter di sekolah. Hal ini bukanlah penyelesaian yang baik karena pembentukan karakter mesti terintegrasi dan disengaja dari awal secara sistematik sistemik bukan disisipkan seperti sekarang ini.

Kedua, Kemdikbud bisa saja mengklaim bahwa UN merupakan pengejawantahan dari nomor 20 tahun 2003 khususnya Bab 16 pasal 57 ayat 1 yang berbunyi: Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak yang berkepentingan\\\".  Dilanjutkan dengan ayat 2: \\\"Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik,  lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan\\\". Kemudian, pasal 58 ayat 1: Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.  Jika kita cermati khusus pada kata berhuruf tebal, maka akan terlihat jelas bahwa pemangku kebijakan pendidikan yang mencetuskan pelaksanaan ide UN tidak konsisten dan menyederhanakan pemahaman tentang konsep evaluasi hasil belajar siswa.  Pemerintah memang perlu mengendalikan mutu pendidikan dan juga evaluasi terhadap siswa perlu dilakukan. Tetapi pada pasal 58 ayat 1 sudah sangat jelas bahwa evaluasi hasil belajar para siswa dilakukan oleh pendidik yang lebih memahami kondisi siswa selama bertahun-tahun, apalagi untuk menetukan lulus tidaknya siswa.

Ketiga, dalam referensi ilmu pendidikan tes semacam UN ini merupakan bagian dari penilaian pendidikan. Sasaran penilaian seharusnya tidak hanya mengacu pada hasil belajar tetapi juga program pendidikan (kurikulum) dan proses belajar mengajar. Oleh karena itu menilai prestasi sekolah hanya dari banyaknya siswa sekolah tersebut lulus UN adalah sangat prematur, absurd atau secara ilmiah (ilmu) pendidikan kurang dapat dipertanggungjawabkan.

Penilaian tidak hanya dimaksudkan tercapai tidaknya tujuan pendidikan tetapi apakah tujuan itu penting bagi siswa dan bagaimana cara mencapainya. Penilaian dapat dilakukan tidak hanya terbatas pada alat tes tetapi juga alat penilaian bukan tes. Kebijakan baru dalam kelulusan siswa yakni memasukkan nilai sekolah sebagai bagian dari syarat kelulusan siswa merupakan sedikit langkah maju. Tetapi dominasi skor UN masih tampak. Padahal, seperti diungkapkan bahwa UN tidak dapat digunakan sebagai alat tes yang bersifat multifungsi (a test fits for all).

Keempat, pada tahun 2005 sejumlah warga Negara melakukan  \\\"citizen lawsuit\\\" yakni menggugat  kebijakan pemerintah dalam persoalan UN  yang merasa dirugikan dengan adanya UN, Tidak tanggung tanggung gugatan ini ditujukan tidak hanya kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan menteri pendidikan tetapi juga Presiden dan Wakil Presiden. Singkat cerita tergugat (pemerintah) dinyatakan kalah mulai dari level pengadilan negeri Jakarta pusat hingga MA (Makhamah Agung). Tetapi pemerintah dalam hal ini Kemdikbud tetap menyelenggarakan UN hingga kini.

Kelima, tidak lama kemudian muncul polemik untuk privatisasi lembaga pendidikan yakni membuat universitas sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Kemudian sejumlah pengamat pendidikan dan warga mengajukan uji materi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) tersebut kepada Makhamah Konstitusi (MK) yang akhirnya dimenangkan penggugat. MK memutuskan untuk membatalkan penerapan BHMN. Sehingga perguruan tinggi yang sudah menjadi BHMN kembali lagi ke status semula. Perguruan tinggi berstatus BHMN adalah Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI),Universitas Airlangga (Unair),dan Universitas Sumatera Utara (USU).

Keenam, class action paling anyar yang dilakukan warga masyarakat yaitu gugatan terhadap Rintisan Sekolah Bertaraf Inetrnasional (RSBI) yang berawal dari pengajuan judicial review  atau peninjauan kembali terhadap pasal 50 ayat (3) UU SPN. Seperti diketahui akhirnya MK mengabulkan gugatan terhadap pasal 50 dan ayat (3) UU SPN yang menjadi dasar keberadaan RSBI. Oleh MK dianggap menyalahi UUD 45. 

Demikianlah betapa kelirumologi sudah merasuki Kemdikbud dan diperlukan kesadaran pemerintah untuk lebih “mendengar dan menyimak” masukan untuk membenahi kebijakannya.  Khusus terkait karut marut  UN sebaiknya evaluasi belajar siswa diserahkan kepada guru seperti diamanatkan UU Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003. Sedangkan di tingkat nasional tagihan pertanggungjawaban akhir program dilakukan tidak dengan UN tetapi melalui survei berkala yang tidak hanya terkait pencapaian belajar siswa tetapi juga kompetensi guru, alat kelengkapan pembelajaran, kondisi kelas/sekolah, wilayah dan lain-lain, sehingga diperoleh ‘potret’ kondisi pendidikan di Indonesia. Melalui survey ini akan diketahui sekolah, dan daerah yang masih kekurangan guru, kompetensi guru yang belum terpenuhi dan penugasan yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki. (uin-malang.ac.id)

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…