Setelah melalui pembahasan yang cukup lama, sekitar lebih kurang dua bulan, akhirnya DPRD Kuningan, pada (Senin/20), mengesahkan sebanyak 12 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda, dalam rapat paripurna pandangan akhir Fraksi.
Ke-12 Perda baru pada tahun 2011 itu, di antaranya Perda Penyelenggaraan Pananggulangan Bencana, Perda Pembentukan Organisasi Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kuningan, Perda Kerjasama Daerah, Perda Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga, Perda Penanaman Modal, Perda Pembinaan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Lalu Perda Kebun Raya Kuningan, Perda Penatausahaan Hasil Hutan, Perda Retribusi Pelayanan Pendidikan, Perda Pencabutan Peraturan Daerah Yang Mengatur Retribusi Daerah, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perda Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE.
NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…
NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…
NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…
NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…
NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…
NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…