Insiden Natuna 1991

Insiden Natuna 1991

Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) Benny Moerdani sangat berang, karena pesawat yang ditumpanginya dilarang mendarat ke Pulau Natuna oleh petugas Flight Information Region (FIR) Singapura. Pilot pesawat yang ditumpangi Jenderal Benny bahkan sempat membentak dengan mengatakan bahwa penumpangnya adalah VVIP. Harus menunggu 15 menit di udara untuk mendarat di Bandara Ranai, pulau Natuna yang ada di tengah Laut China Selatan. Kejadiaannya belangsung pada 1991.

Atas insiden itu, pihak Indonesia mendesak pengambilalihan FIR Singapura di sektor A yang ada di sekitar Kepulauan Natuna. Diadakanlah pertemuan antara pihak Singapura dan Indonesia di Bangkok pada 1993. Namun, pertemuan yang difasilitasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) itu  tak menghasilkan hasil memuaskan, kecuali perlu diadakan pertemuan bilateral. Pertemuan bilateral tersebut terakhir diadakan pada 21 September 1995 di Jakarta. Hasilnya malah Indonesia kembali menyerahkan mandat FIR kepada Singapura.

Kedua pihak membagi tiga wilayah udara di sekitar itu. Untuk sektor A, Indonesia mendelegasikan tanggung jawab pelayanan navigasi dari permukaan laut hingga ketinggian 37 ribu kaki. Di sektor B, yaitu pendelegasian meliputi pemukaan laut hingga ketinggian tak terbatas.  Lalu, sektor C, ditetapkan sebagai wilayah abu-abu, karena masih terkait persoalan perbatasan dengan Malaysia. Di sector A, FIR Singapura mendapat mandate untuk mengutip jasa navigasi penerbangan sipil (Route Air Navigation Servises (RANS fee) atas nama pemerintah Indonesia.

Untuk  wilayah  sektor A, Indonesia mendelegasikan tanggung  jawab pemberian  pelayanan navigasi kepada Singapura dari permukaan laut sampai ketinggian 37.000 kaki. Untuk wilayah sektor B, Indonesia mendelegasikan tanggung  jawab pemberian pelayanan navigasi  kepada Singapura dari permukaan laut sampai ketinggian tidak terhingga. Sedangkan untuk wilayah sektor C tidak termasuk dalam perjanjian. Sebagai tambahan, atas nama  Indonesia, Singapura memungut jasa pelayanan navigasi penerbangan ( Rans Charge) di wilayah yuridiksi sektor A untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Indonesia. Sedangkan untuk wilayah sektor B dan C tidak dikenai  Rans Charge karena masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut denganberbagai pihak lainnya (Amrizal Mansur, 2010: 63).

FIR di atas Kepulauan Natuna pun kembali dikelola oleh Singapura,menurut Yuwono Agung Nugroho dalam Kedaulatan Wilayah Udara Indonesia (2006: 132-133) perjanjian Indonesia dan Singapura ditetapkan berakhir sejak lima tahun ditandatangani, sehingga perjanjian tentang pendelegasian FIR diatas Kepulauan Natuna kepada Singapura telah berakhir pada tanggal 21 September 2000.

“Ya benar, FIR Singapura menyetorkan RANS fee ke Perum Angkasa Pura (AP) II khusus sektor A,” kata Agus Herlambang, kepala bagian legal Perum AP II, kepada Neraca.  Dari hasil audit BPK pada 2004, setoran RANS fee pada Januari – April 2004 sebanyak Rp 7,39 miliar. Jika dikalikan tiga untuk setoran setahun mencapai sekitar Rp 30 miliar. BPK menyebutkan, setoran Singapura itu sudah berbentuk rupiah.

 

Sebetulnya, BPK sudah menyarankan agar perjanjian antara Indonesia dan Singapura itu disudahi.   Alasannya? Pelimpahan kewenangan pengelolaan Route Air Navigation Service di wilayah Flight Information Region (FIR) Upper Natuna peta Zona A oleh Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Singapura hanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden tanpa persetujuan

DPR. “Terhadap permasalahan tersebut BPK-RI menyarankan agar Pemerintah mengakhiri

kembali perjanjian tanggal 21 September 1995 dengan Pemerintah Singapura dan

menyerahkan pengelolaan Air Navigation Service di wilayah FIR Upper Natuna peta Zona

A kepada PT. AP II,” kata Misnoto, auditor utama BPK ketika itu.

 

Mengapa AP II, karena perusahaan BUMN itu membawahi sejumlah bandara di kawasan Riau dan Riau Kepulauan. Di antaranya Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Supadio (Pontianak), St Syarif Kasim (Pekanbaru), Tabing (Padang), Polonia (Medan), Kijang  atau Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), dan Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh). (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…