Pemerintah Diminta Permudah Izin Usaha - Pengusaha Kesulitan Buang Limbah Berbahaya

NERACA

 

Jakarta – Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menginginkan agar regulasi industri pengelola limbah perlu diperjelas karena para pelaku kerap mengalami kesukaran untuk membuang limbah berbahaya.

Selain itu, Kadin juga meminta perizianan di sektor itu dipermudah. \"Kemudahan perizinan diperlukan karena sebenarnya investasi untuk industri semacam ini relatif besar,\" kata Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulisto (SBS) di Jakarta, Selasa (7/5).

Dijelaskan Suryo, para pelaku industri seringkali kesulitan untuk membuang limbah berbahaya pascaproduksi. Itu sebabnya, Kadin menghimbau pemerintah untuk bisa mempermudah perizinan bagi pengusaha yang mengembangkan industri yang khusus mengelola limbah-limbah berbahaya.

Di samping kemudahan izin, menurut Suryo, regulasi di industri tersebut harus jelas agar pelaku industri pengelolaan limbah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. \"Kita harapkan industri pengelola limbah tidak hanya ada di Jakarta saja, tetapi di daerah industri lainnya seperti di kota-kota yang ada di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur agar tidak membutuhkan biaya yang tinggi untuk mengirimkan limbah-limbah dari industri,\" tandas Suryo.

Menurut Suryo, kebutuhan seperti itu harus diperhatikan oleh sejumlah instansi terkait seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang juga dapat memberikan peraturan khusus mengenai insentif terkait hal tersebut bila diperlukan.

SBS berpandangan, perkembangan industri hijau di Indonesia masih memerlukan banyak dukungan dari berbagai pihak karena penerapan konsep industri hijau baru diterapkan oleh sebagaian kecil pelaku industri. Sementara, lanjutnya, dukungan regulasi yang dibutuhkan belum menyentuh ranah pengelolaan industri yang mengedepankan daya dukung lingkungan untuk keberlangsungan usaha. \"Bisnis itu harus cermat karena berkenaan dengan keberlanjutan usaha,\" katanya.

Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Arief Yuwono, pada kesempatan sebelumnya, mengatakan akan menindak tegas industri yang masih membuang limbahnya ke sungai. \"KLH akan ambil langkah yang tegas di lapangan karena selama ini masih banyak pabrik yang membuang limbahnya ke sungai,\" kata Arief Yuwono.

Dia mencontohkan, sungai Citarum kini memiliki tingkat pencemaran yang sudah sangat merusak lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) karena karena adanya 400 ton limbah, 25.000 kubik sampah domestik, 280 ton limbah pabrik yang mencemarkan sungai tersebut setiap harinya.

Beratkan Pengusaha

Masih terkait dengan pengelolaan limbah, sebelumnya, 20 asosiasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Industri Bidang Lingkungan Hidup dan Sustainability menyampaikan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Dumping Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (selanjutnya disebut RPP Limbah).

Ketua Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Industri Bidang Lingkungan Hidup dan Sustainability,Tony Wenas mengungkapkan kalau saat ini kalangan industri sangat kewalahan dalam menjalankan regulasi pengelolaan limbah B3 yang tertuang dalam PP No. 18 Tahun 1999 jo No. 85 Tahun 1999, dikarenakan definisi limbah B3 dan daftar limbah B3 dari sumber spesifik kegiatan industri sangat umum sehingga semua limbah yang dihasilkan akan diklasifikasikan sebagai limbah B3.

“Program delisting yang diamanatkan dalam PP tersebut tidak pernah direalisasikan dengan dua alasan, petunjuk teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup tidak pernah diterbitkan, serta syarat uji laboratorium agar lolos delisting hampir bisa dikatakan sangat tidak mungkin dipenuhi,” ujar Tony.

Akan tetapi,ujar Tony pada perjalanannya, harapan tersebut menjadi sirna, dikarenakan konsep dalam RPP yang baru tersebut belum juga memberikan jalan keluar terhadap kendala yang ada selama ini.  Selain itu, penyusunan RPP ini juga terkesan tidak memberi ruang yang cukup untuk sosialisasi serta menjaring meminta masukan publik guna penyempurnaannya.

Tony menjelaskan bahwa beberapa hal yang menjadi keberatan dunia usaha atas RPP B3 tersebut adalah tidak adanya mekanisme tentang pembuktian bahwa limbah industri merupakan limbah B3 serta tidak ada batasan konsentrasi, volume atau jumlah (cut off value) dalam pengkategoriannya sebagai bahan maupun limbah B3.

“Hal lain yang menjadi permasalahan dalam RPP B3 ini meliputi definisi bahan berbahaya dan beracun yang memasukkan pula energi sebagai B3, dan juga definisi limbah B3 yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia,” papar Tony.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…