JANGAN SAMPAI DARSEM KORBAN BERIKUTNYA - Saatnya Mempertanyakan Peran Asuransi TKI

NERACA

Jakarta - Memiriskan. Itulah gambaran yang tepat bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Label sebagai “Pahlawan Devisa” ternyata tak mengandung arti apa-apa bagi keselamatan dan keamanan mereka bekerja di negeri orang. Contoh terkini adalah nasib TKI asal Bekasi Ruyati binti Satubi (54) dari Bekasi yang menerima hukuman pancung di Arab Saudi tanpa diketahui oleh pemerintah Indonesia.

Dalam catatan pengamat masalah Timur Tengah dari Universitas Indonesia Yon Machmudi, kasus-kasus kematian tidak wajar yang dialami TKI di Arab Saudi tidak sedikit. Untuk tahun 2008 saja sebanyak 81 kasus dan tahun 2010 mencapai 156 kasus.

Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengungkapkan, terdapat sebanyak 23 orang TKI yang kini terancam hukuman pancung di Saudi Arabia.  Ke-23 orang itu adalah bagian dari 316 orang warga Indonesia di Saudi Arabia yang terjerat kasus-kasus hukum di negara tersebut.

Pemerintah Indonesia kembali diuji “kiprahnya” dalam melindungi TKI di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, ketika TKI asal Subang bernama Darsem yang divonis hukuman mati namun dibebaskan dari hukuman dan diganti membayar diyat (denda) sebesar dua juta Riyal atau Rp4,6 miliar. Pemerintah Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati terhadap Darsem pada 7 Juli mendatang.

Segunung pertanyaan pun mulai menggayut. Dari mana uang denda itu? Bagaimana dengan tanggungjawab PJTKI yang memberangkatkan Darsem ke Arab Saudi? Lantas, bagaimana dengan asuransi TKI?

Khusus menyoal asuransi TKI, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Surahman Hidayat mengungkapkan, perlindungan asuransi merupakan hak yang harus diberikan untuk para TKI dan sudah termasuk kewajiban PJTKI. Sayangnya, terkait beberapa kasus yang menimpa para TKI dan menjerat mereka dengan pembayaran denda atau “uang darah”,

Surahman menegaskan hal itu memang di luar klausul penjaminan asuransi. “Untuk kebutuhan dana yang menyangkut perkara pidana, hal itu memang di luar perkiraan. Selama ini, asuransi hanya melindungi risiko konvensional seperti sakit atau kecelakaan,” papar dia kepada Neraca, Senin (20/6).

Oleh karena itu, Surahman sepakat dengan wacana asuransi yang juga melindungi atau memberikan penjaminan bagi kebutuhan pembayaran denda terkait pidana. “Ini mengingat risiko TKI di negara asing memang bukan sekadar masalah sakit atau kematian wajar”, tegas dia.

Sayangnya, aku Surahman, dirinya menemukan sinyalemen kebutuhan iuran atau premi asuransi diambil dari pemotongan gaji TKI. “Regulasi sudah menegaskan tetapi realisasinya masih simpang-siur. Transparansinya pun kurang, berapa yang nilai keseluruhan dan berapa yang telah dikeluarkan untuk TKI,” kata dia.

Untuk itu, Surahman mendesak pemerintah selaku regulator sekaligus supervisor lebih menekan para pelaku bisnis pengerah tenaga kerja untuk memberikan keterbukaan bagaimana pembayaran premi asuransi terutama sumber dananya.

Dengan kenyataan seperti itu, tak usah heran bila pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance Indonesia (Indef) Prof Dr. Ahmad Erani Yustika menegaskan, untuk segera dilakukan audit oleh BPK terhadap asuransi untuk para TKI. Dan setelah diaudit harus diumumkan kepada publik agar semua orang tahu. “Yang ditakutkan adalah adanya korupsi di dalam asuransi TKI tersebut. Dan apabila ada indikasi korupsi harus segera dibawa ke ranah hukum”, tandas Erani yang Guru Besar FE Univ. Brawijaya itu.

Erani berharap segera dibuat regulasi yang benar-benar detail terkait asuransi untuk para TKI dan TKW agar martabat bangsa Indonesia juga tidak disepelekan oleh negara pengguna jasa mereka. “Saya rasa untuk masalah ini untuk pemegang kepentingan, pemerintah, PJTKI, Migrant Care, harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini. Ingat, TKI itu penyumbang devisa terbesar untuk negara”, imbuh dia. iwan/inung/rin

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…