Aturan Cukai Minuman Bersoda Sebaiknya Dicabut

NERACA

 

Jakarta – Peneliti Lembaga Katalog Indonesia Andriea Salamun mengungkapkan bahwa Indonesia perlu belajar dari Pemerintah Denmark yang mencabut aturan cukai terhadap minuman bersoda yang telah berlaku selama 83 tahun. Kebijakan pengenaan cukai terhadap minuman bersoda, menurut Andriea, telah merugikan ekonomi nasional negara tersebut terutama dalam menyangkut ketenagakerjaan.

Untuk itu, langkah yang dilakukan Denmark perlu diapresiasi. Denmark, lanjut Andriea, adalah negara pelopor percukaian minuman ringan, dengan salah satu cukai tertinggi pada minuman ringan di Eropa. Pemerintah Indonesia menurutnya sebaiknya belajar dari pengalaman Denmark yang menghapus kebijakan cukai minuman ringan, karena jelas merugikan ekonomi nasional terkait ketenagakerjaan.

“Fakta bahwa sektor industri nasional kita, seperti industri minuman bersoda dan industri hasil tembakau, adalah sektor industri yang mempekerjakan banyak orang (padat karya). Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu pro poor, pro job, and pro growth,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Neraca, akhir pekan kemarin.

Menurut Andriea lagi, keputusan Pemerintah Denmark tersebut merupakan bagian dari kebijakan dalam mengembangkan ekonomi nasional yang juga terkena dampak dari krisis ekonomi Eropa. Isu tenaga kerja merupakan hal yang sensitif di Denmark, mengingat angka pengangguran mulai menunjukkan peningkatan pasca krisis. Sebelumnya, Denmark telah menghapus Cukai Lemak Jenuh dan menghentikan Cukai Gula. Ini jelas menunjukkan bahwa biaya dan efek negatif lain dari cukai semacam itu lebih tinggi daripada manfaat yang diharapkan.

“Karena cukai minuman bersoda, Denmark kehilangan 5.000 tenaga kerja, dan (mengalami) kerugian ekonomi di daerah perbatasan karena para konsumen soda kemudian pergi ke Jerman dan Swedia untuk mendapatkan minuman bersoda dengan harga yang jauh lebih ringan,” ungkap seorang pejabat Pemerintah Denmark, seperti dikutip Andriea.

Sementara, lanjut Andriea, pemerintah Indonesia sendiri sampai saat ini masih \\\"keukeuh\\\" akan mengenakan cukai bagi minuman ringan bersoda untuk menggenjot penerimaan negara. Dalam hal itu, ia menilai pemerintah arogan dengan tidak memperhitungkan secara matang keberlangsungan industri nasional. “Pemerintah ekspansi cukai, tetapi tidak pernah memperjuangkan eksistensi industri nasional. Padahal yang paling penting adalah sustainability industri,” tegas Andriea.

Negara Merugi

Sebelumnya, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM UI) memaparkan hasil penelitian rencana pengenaan cukai minuman berkarbonasi dan berpemanis (soda), akan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 783,4 miliar. Angka tersebut jika penerapan kenaikan cukai ditetapkan sebesar Rp 3000. “Jika di total-total pemerintah akan rugi sebesar Rp 783,4 miliar,” ungkap Ketua Peneliti LPEM Eugenia Madanugraha.

Kerugian disebabkan penurunan penerimaan pajak sektor PPN sebesar Rp 562,7 miliar dan beberapa penurunan lainnya akibat multiplier effect. Angka ini tidak sebanding dengan potensi penerimaan dari cukai itu sendiri yang sekitar Rp 590 miliar. “Kerugian penerimaan dari industri minuman ringan disebabkan oleh menurunnya permintaan,” tuturnya.

Pemerintah, kata Eugenia, memberlakukan kenaikan cukai ini dengan maksud menambah penerimaan negara. Jika menilik tujuan dengan indikator tersebut maka dipercaya langkah ini tidak akan efektif. “Namun jika pemerintah bertujuan untuk mengurangi konsumsi komoditas ini maka cara ini memang efektif,” katanya.

Sementara itu, pemerintah mengaku telah menyiapkan lima alternatif tarif cukai untuk minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis (soda) mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 5.000. Karena kebijakan ini tergolong baru, pemerintah tidak menargetkan penerimaan besar dengan mematok tarif tinggi.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan potensi penerimaan dari tarif tersebut cukup signifikan. Jika tarif cukai dikenakan Rp 1.000 potensi penerimaan bisa Rp 0,79 triliun. Jika dikenakan cukai Rp 2.000 negara bisa memperoleh Rp 1,58 triliun.

Jika tarif cukai Rp 3.000 negara bisa mendapat pemasukan Rp 2,37 triliun. Dengan tarif cukai Rp 4.000, negara bisa memperoleh Rp 3,16 triliun dan jika tarifnya Rp 5.000 setidaknya Rp 3,95 triliun masuk ke kas negara.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…