Sengketa Perbankan Syariah - Pengadilan Agama Tunggu Keputusan MK

Jakarta - Peradilan agama siap mengadili semua sengketa perbankan syariah jika nantinya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan peradilan agama mengadili sengketa perbankan syariah. Hal ini dikarenakan, sejak awalnya pengadilan agama telah mempersiapkan diri untuk menangani sengketa perbankan.

\"Persiapan dari awalnya, begitu kita dipercaya untuk menangani itu, pertama kita melakukan studi banding ke luar negeri. Sekarang kita sudah mempersiapkan orientasi DAN menyusun sebuah himpunan hukum material namanya Kompilasi Hukum Ekonomi Syari\'ah. Hukum materail itu sudah ada di seluruh Indonesia,\" kata Ketua Kamar Pengadilan Agama Mahkamah Agung (MA) Andi Syamsul Alam di gedung MA, Jumat Kemarin (03/05).

Andi mengatakan kompilasi Hukum Ekonomi Syari\'ah ini bisa memandu para hakim dalam mengambil keputusan terkait sengketa perbankan syariah. Namun, jika pun ada kesalahan dari para hakim di tingkat pertama dan pengadilan tinggi, itu tidak masalah. Sebabnya, hakim di tingkat MA bisa memperbaikinya. \"Kita perbaiki di tingkat kasasi, jika ada kekeliruan-kekeliruan,\" ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan tidak masalah jika nantinya MK memutuskan bahwa sengketa perbankan diadili di peradilan agama saja. Peradilan agama siap saja melaksanakannya. \"Pada saat ini, ada dua kasus uji materi Undang-undang yang ditangani MK yang menuntut dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah diakhiri,\" jelasnya. 

Menurutnya, saat ini Bank Indonesia (BI) telah memberikan pelatihan bagi peradilan agama terkait produk-produk perbankan. Bahkan biaya pelatihan itu sendiri ditanggung oleh BI. \"Dengan pelatihan tersebut diharapkan perbankan lebih mempercayai sengketa di bank syari\'ah nantinya bisa diselesaikan di peradilan agama saja,\" tambahnya.

Namun, Andi menegaskan, MA tidak mempersoalkan apa pun keputusan MK nantinya, terkait siapa yang paling berwenang menangani kasus sengketa perbankan syariah. \"Karena dua lembaga peradilan ini sama-sama berada di bawah pengawasan MA dan semua kasusnya yang naik banding, sampai kasasi tetap masuk ke MA,\" tuturnya.

Andi juga membenarkan bahwa sengketa perbankan syariah sering menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan ada yang gugatannya diadili di peradilan umum dan yang di peradilan agama. Sehingga muncul uji materi terkait hal ini di Mahkamah Konstitusi (MK).

\"Jadinya, pengadilan sengketa perbankan syariah terbagi dua. Ada yang ke pengadilan umum dan pengadilan agama karena memang seperti itu undang-undangnya,\" katanya.

Andi juga menjelaskan, perbedaan sengketa tersebut apakah masuk pengadilan umum dan agama tergantung akad dan transaksi di suatu perbankan syariah. Artinya, kapasitas pengadilan ditentukan transaksi yang disengketakan dalam perbankan syariah. \"Majelis hakim yang akan menilai, mana yang transaksinya merujuk dan harus diadili di peradilan umum dan mana yang merujuk pada peradilan agama. Jadinya yang menentukan sekali adalah perbankan,\" ujarnya.

Andi pun menyatakan peradilan umum dan agama memiliki kesempatan yang sama dalam pengadilan perbankan syariah. Dirinya juga memberikan contoh dalam hukum keluarga yang juga terbagi di peradilan umum dan agama.

\"Contohnya seperti hukum keluarga yang juga terbagi dua, yakni untuk non muslim ke peradilan umum dan yang muslim ke peradilan agama. Dan selama ini tidak ada masalah,\" tambahnya.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…