Kasus Proyek Bioremediasi - Komnas HAM: Ada Indikasi Pelanggaran HAM

 

Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM dalam penanganan kasus Proyek Bioremediasi CPI yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“Kami sudah menyiapkan bahan hasil penyelidikan Komnas HAM setebal 400 halaman. Komnas HAM menemukan beberapa indikasi pelanggaran HAM dalam penanganan kasus bioremediasi ini. Yang mencolok adalah diskriminasi di hadapan hukum dan peradilan,” ujar Natalius di Jakarta, pekan lalu.

Komnas HAM telah meminta keterangan dari berbagai pihak antara lain Chevron selaku korporasi, 18 orang karyawan Chevron, SKK Migas, BPKP, BPK, KLH, Kementerian ESDM, dan berkoordinasi dengan Komisi Kejaksaan dan IPA. Edison Effendi sudah dipanggil tiga kali tapi tidak datang dan tidak ada keterangan yang jelas.

Saat diminta tanggapannya, Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan sangat mendukung upaya Komnas HAM dan berharap rekomendasi Komnas HAM segera disampaikan ke publik.

“Kami melihat dan mencatat berbagai kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini oleh Kejagung dan juga proses peradilan yang tengah berlangsung. Kami mendukung penuh upaya karyawan, kontraktor dan keluarga untuk  melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM sebagai hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Dony.

Dony menjelaskan, “Kejanggalan ini sudah tercium sejak awal seperti yang sudah diputuskan empat hakim praperadilan bahwa penahanan Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo dan Bachtiar Abdulfatah tidak sah sehingga mereka dibebaskan setelah 62 hari ditahan bahkan Bachtiar dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka karena dianggap Hakim tidak berdasar.”

Natalius Pigai, yang juga Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, menyatakan bahwa Komnas HAM menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dengan memanggil saksi dan meminta keterangan berbagai pihak, mempelajari dokumen dan mengunjungi lokasi 9 SBF di Riau.

Menurut Natalius, berdasarkan penyelidikan dan investigasi mendalam oleh para penyidik Komnas HAM, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran HAM sebagai berikut:

Pertama, proyek bioremediasi adalah proyek perusahaan atau korporasi yang mekanisme pengadaan, perencanaan dan persetujuannya mengikuti mekanisme PSC Migas sehingga pertanggungjawabannya ada pada level korporasi yaitu pimpinan korporasi/perusahaan.

Kedua, CPI mengacu pada Production Sharing Contract (PSC) dalam menjalankan proyek korporasi ini yang memiliki klausul: “Terkait adanya perbedaan penafsiran soal kebutuhan, kerugian, dan segala macam, itu mekanismenya adalah perdata seperti yang diatur dalam kontrak tersebut. Kalau tidak bisa diselesaikan secara perdata maka dibawa ke arbitrase.”

Ketiga, Semua terdakwa tidak memenuhi unsur sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban sebagai korporasi. CPI telah menjelaskan bahwa proyek ini adalah proyek korporasi dan tidak ada karyawan yang melakukan kesalahan. Jika Kejaksaan Agung menganggap ada masalah, maka yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban adalah pimpinan korporasi, bukan karyawannya. Oleh karenanya penetapan tersangka dalam kasus proyek ini salah sasaran.

Keempat, KLH telah menyampaikan bahwa tidak ada masalah dan pelanggaran soal izin baik oleh CPI maupun kontraktornya. CPI telah memiliki izin dan KLH membolehkan CPI meneruskan proyek bioremediasi saat perpanjangan izin belum keluar dan ada berita acaranya. Soal jaksa bilang kontraktor tidak berizin, KLH menjelaskan kontraktornya memang tidak perlu izin karena izin hanya diberikan kepada CPI yang memiliki limbah, bukan kontraktor.

Kelima, Kejagung mengambil sampel tanah dari 2 SBF, menilai bermasalah tapi menyimpulkan bahwa seluruh proyek di 9 SBF bermasalah. Para ahli yang dimintai keterangan oleh Komnas HAM mengatakan tidak bisa metodologi pengambilan sample seperti itu digunakan karena sampel pada dua SBF tidak dapat mewakili sembilan SBF yang jaraknya saling berjauhan dan bisa berjam-jam untuk menempuhnya dan logika ini tidak dapat diterima. Kerugian negara sebesar 9,9 juta US dollar yang dihitung oleh BPKP didasarkan pembayaran kepada kontraktor atas pekerjaan di 9 SBF bukan hanya 2 SBF.

Keenam, adanya dugaan korupsi karena ahli Kejaksaan Agung, Edison Effendi mengatakan bahwa yang boleh dibioremediasi hanya yang TPH-nya 7,5% sampai 15%, di luar itu tidak boleh. KLH telah menjelaskan bahwa tidak pernah disebutkan dalam Kepmen 128/2003 bahwa TPH minimal 7,5%. Sesuai Kepmen, yang boleh dibioremediasi yang TPH-nya diatas 1% maksimal 15%. Dari situ kami menemukan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum salah.

Ketujuh, ada conflict of interest dari ahli Kejagung, Edison Effendi. Pertama, Edison Effendi adalah saksi ahli, tapi dia datang ke persidangan sebagai saksi fakta dan juga ke lapangan sehingga tidak jelas statusnya sebagai saksi (fakta) atau ahli. Kedua, Edison Effendi pernah terlibat dalam proyek bioremediasi yang gagal di CPI tahun 2004 serta gagal pada tender proyek bioremediasi CPI 2007 dan 2011. Seorang karyawan CPI mengaku sempat mendengar perkataan Edison pada tender 2011 yang bunyinya kurang lebih: “Awas, saya juga butuh makan.”

Kedelapan, audit kerugian negara sebagai dasar pengenaan kasus korupsi harus dilakukan oleh BPK RI, dan tidak bisa oleh BPKP. Selain itu, terkait dugaan korupsi pada pembayaran cost recovery, seharusnya merujuk pada mekanisme PSC yang merupakan ranah perdata dan penyelesaiannya melalui audit atau arbitrase bukan dibawa sebagai kasus pidana.

Menurut Natalius, Komnas HAM juga melakukan pemantauan langsung atas jalannya persidangan kasus bioremediasi sesuai kewenangan Komnas HAM menurut UU tentang HAM Nomor 39 tahun 1999, dan UU nomor 12 tahun 2005 tentang ratifikasi konvensi internasional mengenai hak sipil dan hak politik.

“Dalam pemantauan kami, peradilan dengan terdakwa Herlan tidak memenuhi syarat peradilan yang berimbang dan adil sesuai peraturan dan UU. Pihak jaksa telah diberikan kesempatan menghadirkan sekitar 40 saksi dalam waktu 3,5 bulan, sedangkan terdakwa hanya diberikan waktu seminggu. Dari sisi ini saja sudah jelas adanya pelanggaran terhadap hak-hak warga negara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan konvensi hak sipil politik, UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan dalam prakteknya di seluruh dunia sama. Seharusnya semua hakim tahu akan hal itu.”

“Sebagai terdakwa yang terancam hukuman sudah semestinya diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Sementara dalam sidang ini, sampai terdakwa menangis, pengacaranya walk out, tetap tidak diberikan waktu lebih oleh hakim. Itu menurut hak-hak sipil politik sudah melanggar, tidak boleh seperti itu. Dalam hal ini yang melanggar hakimnya,” pungkasnya.

Sesuai sidang Jumat lalu (3/5)  Ricksy Prematuri dan Herlan yang masih ditahan, saat ini sedang menunggu sidang hari Selasa (7/5) untuk mendengarkan putusan hakim (vonis).



BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…