"Menteri Parpol" Berpotensi Salahgunakan Kewenangan

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai menteri dari kalangan partai politik berpotensi menyalahgunakan kewenangannya untuk membiayai dana kampanye bagi kepentingan pribadinya maupun partainya. \"Sangat besar konflik kepentingannya kalau menteri ikut \'nyaleg\' juga. Menteri itu diberi opsi saja, tidak \'nyaleg\' dan tetap jadi menteri atau mundur dari menteri dan fokus jadi caleg,\" kata peneliti politik ICW Abdullah Dahlan kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan para menteri itu dikhawatirkan jabatan dan kewenangan yang dimilikinya sementara memiliki kepentingan politik.

Menurut dia dikhawatirkan fungsi kementerian itu tidak dikerjakan dalam kerja objektif ketika menjalankan fungsi kementerian. \"Potensi kepentingannya, fungsi kementerian yang dipimpinnya untuk diri sendiri dan parpolnya. Misalnya menteri turun dengan fasilitas negara tapi ternyata untuk konsolidasi partai atau untuk pemenangannya menjadi caleg,\" ujarnya.

Abdullah mengatakan menteri tersebut bisa mengarahkan kebijakan kementeriannya dalam dana bantuan sosial (bansos) untuk diarahkan kepada lembaga atau seseorang yang berrelasi dengan kepentingannya.

Menurut dia, dalam undang-undang pemilu dijelaskan bahwa dana kampanye dilarang dari dana asing, lembaga asing dan dari APBN atau APBD. Karena itu menurut Abdullah, jangan sampai kebijakan anggaran pemerintah dijadikan sebagai modal kampanyenya.

Dia menilai fungsi pengawasan yang dimiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus dimaksimalkan. Dia mencontohkan apabila ada menteri yang turun ke bawah harus dicermati apakah murni tugas kementerian atau konsolidasi parpol. \"Di level kementerian keuangan harus mulai meninjau ulang soal dana taktis yang aspek kewenangan memutuskan besar pejabat terkait harus direvisi,\" katanya.

Abdullah meminta masyarakat mencermati dan mengawasi pembahasan APBNP pada Agustus mendatang, karena Maret 2014 dana itu cair dan bersamaan dengan kampanye.

Indonesia Corruption Watch pun mendesak Komisi Pemilihan Umum segera mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan dana kampanye, baik untuk partai politik maupun calon legislatif. \"Seharusnya sejak parpol dinyatakan lulus verifikasi, aturan itu dikeluarkan namun hingga sekarang belum,\" kata Abdullah.

Dia mengatakan peraturan itu penting dibuat karena parpol diwajibkan mencatatkan dan melaporkan dana kampanyenya. Selain itu menurut dia, peraturan itu penting untuk memperjelas klausul mengenai dana kampanye yang masih bersifat umum dalam undang-undang. \"Misalnya tentang rekening tiap calon legislatif yang diwajibkan membuat pelaporan dana kampanye sehingga objeknya bukan hanya parpol,\" ujarnya.

Menurut dia kalau dana kampanye caleg tidak diikut dilaporkan maka pelaporan dana kampanye partai belum mencerminkan laporan sesungguhnya. Selain itu, Abdullah menegaskan jika dana itu tidak dilaporkan maka tidak terkontrol sumber dan pengeluaran dana kampanyenya karena potensial masuknya dana haram. \"Jangan sampai dana dari tindak pidana masuk untuk pendanaan politik,\" ucapnya, menegaskan.

Dia menilai kelambanan KPU dalam membuat aturan tersebut berimplikasi serius kepada parpol terkait pengakuntansian pencatatan laporan keuangannya. Selain itu menurut dia, dalam proses penetapan DCS di dalam parpol, caleg harus membeli nominasi kandidat sehingga sudah keluar pembiayaan dalam konteks tersebut.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur rekening dana kampanye calon anggota legislatif yang harus dibuka dan dilaporkan pembukuannya dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. \"Pada prinsipnya kami menginginkan ada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu,\" ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (2/5).

Husni mengatakan salah satu indikator peraturan tersebut adalah hal-hal yang dibelanjakan dalam kampanye oleh partai politik dan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk caleg untuk bisa dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya peraturan tersebut, lanjut Husni, KPU dapat mengantisipasi sumber dana parpol yang dilarang dalam aturan kampanye.

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…