Bank Sentral Menilai Masih Ada Opsi Lain - Bank Infrastruktur

NERACA

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan ada opsi lain selain pembentukan bank infrastruktur untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia yang dinilai masih belum optimal dan berdampak terhadap daya saing perekonomian.

\"Saya melihat memang salah satu opsi yakni membentuk bank infrastruktur. Tapi ini perlu waktu dan perlu membangun legal business yang kuat, karena (pembentukan bank infrastruktur) harus jangka panjang serta modalnya juga harus besar,\" kata Asisten Gubernur BI, Hendar di Jakarta, Jumat (3/5) pekan lalu.

Dia juga mengatakan, opsi lain yang bisa dilakukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di Tanah Air, yaitu dengan memberikan penguatan kepada perusahaan yang sudah bergerak di bidang tersebut. Opsi kedua, kata Hendar, bisa memberikan penugasan saja kepada bank BUMN yang sudah ada sekarang, tentunya dengan memberikan insentif kepada bank-bank tersebut untuk melakukan kegiatan-kegiatan di bidang infrastruktur.

“Untuk opsi ketiga adalah dengan memberikan fungsi pembiayaan tersebut kepada lembaga pembiayaan nonbank. Keuntungan dari lembaga pembiayaan ini adalah tentu dia tidak terestriksi dan ter-constraint (terhambat) oleh beberapa ketentuan yang diberlakukan pada bank, misalnya ada CAR, legal landing limit, dan sebagainya,\" kata Hendar.

Namun, dirinya mengingatkan, yang terpenting adalah mendorong dan menciptakan tumbuhnya sumber-sumber dana jangka panjang, baik itu di pasar modal atau di obligasi. Wacana pembentukan bank infrastruktur mengemuka kembali seiring munculnya rencana program MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia).

Bank sentral menilai pembangunan infrastruktur yang belum optimal dan berakibat pada lemahnya daya saing ekonomi, disebabkan oleh kurangnya ketersediaan sumber dana jangka panjang dari perbankan untuk membiayai pembangunan tersebut.

\"Kalau kita lihat dari struktur dana bank sekarang, lebih dari 50% bersumber dari dana jangka pendek yakni deposito satu bulan,\" terangnya. Hendar mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pembangunan infrastruktur kurang berkembang. Dia menambahkan, dalam beberapa periode, kredit dari perbankan untuk investasi juga tidak bergerak dari angka 20% dari total kredit perbankan.

\"Artinya memang sangat terbatas dari sisi pembiayaan yang bersumber dari dana jangka panjang,\" ujar Hendar. Dalam sepuluh tahun terakhir, perbankan Indonesia dinilai masih enggan untuk membiayai infrastruktu berjang waktu di atas 10 tahun (multiyears).

Jika dibandingkan negara lain, peringkat infrastruktur Indonesia juga masih rendah. Dari 100 negara yang di survei World Economic Forum, Indonesia berada pada peringkat 78. Keadaan itu melemahkan daya saing untuk menarik investasi, dan infrastruktur yang buruk juga menyebabkan biaya ekonomi tinggi. Berdasarkan data Bappenas (2012), kebutuhan investasi infrastruktur antara 2010-2014 mencapai US$214 miliar.

Namun anggaran Pemerintah hanya dapat memenuhi sekitar 65,4% atau US$140 miliar, sehingga terdapat funding gap sebesar 34,6% atau US$74 miliar untuk memenuhi kebutuhan investasi infrastruktur di Indonesia pada rentang waktu itu. Funding gap tersebut sedianya dipenuhi oleh pihak swasta melalui mekanisme public private partnership (PPP) yaitu pola kerja sama pemerintah dan swasta (KPS) dengan komposisi penyertaan modal dan bagi hasil. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…