APVA: No Comment! - Individu Miliki Banyak Perusahaan Valas

NERACA

Jakarta - Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) enggan berkomentar terkait apabila ada satu orang yang memiliki lebih dari satu perusahaan valas, kemudian dapat membeli valas tersebut ke beberapa perbankan. Hal ini disinyalir bahwa money changer dituding sebagai tempat pencucian uang (money laundering) dan ajang para spekulan bermain valas. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Muhamad Idrus, mengaku tidak tahu-menahu mengani hal itu. Namun, kata dia, APVA berkeinginan agar industri valas menjadi tertib serta melindungi para nasabah mereka. \"Kalau itu (satu orang punya lebih dari satu perusahaan valas), saya tidak tahu. Tapi prinsipnya, kita ingin menjadikan industri PVA ini tertib serta melindungi nasabah atau konsumen. Untuk kemudian tumbuh bersama-sama dengan institusi keuangan lainnya,” ujar Idrus kepada Neraca, Rabu (1/5) malam.

Dia melanjutkan, janganlah justru industri PVA semakin “dikerdilkan” akibatnya adanya Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.15/3/DPM tersebut. “Jangan kita sudah kecil, malah makin dikecilkan saja karena aturan BI ini. Kami juga ingin mencari solusi terbaik tentang masalah ini dengan BI, karena mereka regulator dan kami pelaku pasar. Yang kita inginkan adalah kesetaraan,” tegasnya. Dengan demikian, Idrus bersama APVA, masih menunggu SEBI ini direvisi yang sebenar-benarnya. Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya sudah menemui bank sentral pada 5 April dan 12 April lalu terkait aturan ini.

Keberatan

Lebih lanjut Idrus menuturkan bahwa APVA secara resmi menyampaikan tiga poin keberatan terhadap Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.15/3/DPM Tanggal 28 Februari 2013 perihal Perubahan Kedua atas SEBI No10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank. \"Pertama, kita meminta penyampaian underlying document hanya kepada BI saja sebagai regulator, bukan kepada perbankan juga. Karena perbankan itu kan sama dengan kami sebagai lembaga keuangan. Kalau begitu, nasabah kami bisa habis dong kalau perbankan sampai dapat datanya,\" ungkap Idrus.

Kemudian, lanjut dia, APVA mempermasalahkan kuotasi transaksi pembelian satu bulan kepada bank yang diatur dalam SE tersebut. Artinya, SE ini mengatur kuotasi berdasarkan besarnya selisih antara total penjualan valas dengan total pembelian valas (nett sell) PVA kepada nasabah selama satu bulan terakhir, dari bulan dilakukannya pembelian valas terhadap rupiah oleh PVA kepada bank.

\"Misalnya di bulan Mei ini nett sell atau omzet kita US$100 ribu. Maka bulan Juni besok kita harus membeli maksimal jumlah yang sama kepada bank, tidak boleh lebih. Nah, bagaimana kalau, misalnya, di bulan tertentu omzet kita kecil, sekitar US$10 ribu? Lalu, di bulan berikutnya kita hanya boleh membeli dengan sejumlah nilai yang sama. Itu sama saja membunuh kita, karena berdagang itu sifatnya fluktuatif,\" terang dia. 

Idrus menambahkan, yang terakhir, adalah bahwa dirinya tidak setuju jika PVA dianggap sebagai penyebab terjadinya spekulasi di pasar uang. Pasalnya, faktor yang menimbulkan spekulasi bukan hanya PVA saja. Dia pun beralasan, transaksi PVA jauh lebih kecil ketimbang perbankan. “Menurut aturan BI, PVA hanya boleh menjual travel cek dan uang valas kertas. Tidak boleh bertransaksi forex, NDF, dan sebagainya. Berdasarkan data tahun 2011, transaksi valas di PVA mencapai Rp170 triliun. Tapi menurut data internasional tahun 2010, transksi valas di Indonesia bisa mencapai Rp30 triliun setiap harinya,\" jelas Idrus. [ria]

BERITA TERKAIT

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…