Kemendag Segera Selidiki Kenaikan Ekspor Nikel

 

NERACA

 

Jakarta - Dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) di triwulan I-2013 disebutkan bahwa ekspor nikel meningkat tajam senilai US$249,1 juta atau terjadi peningkatan sebesar 89,6%. Atas dasar itu, Kementerian Perdagangan berencana akan menyelidiki penyebab kenaikan ekspor bahan mentah tersebut.  \"Kita akan selidiki apakah yang diekspor ini merupakan bahan mentah atau raw material atau barang jadi,\" ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Kamis (2/5).

Menurut dia, sesuai dengan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Permen ESDM No.7/2012 tentang pelarangan ekspor barang mineral mentah yang akan mulai berlaku pada 2014. \"Pada kuartal I-2013 untuk komoditas nikel mengalami peningkatan ekspor sebesar US$ 249,1 juta atau naik sebesar 89,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu,\" tambahnya.

Bayu menjelaskan bahwa pemerintah mempunyai kebijakan pada 2013 untuk mendorong industri mineral mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi atau setengah jadi. \"Ini karena kita punya kebijakan pada 2013 ini untuk mendorong hirilisasi di industri mineral, apalagi pada 2014 ada aturan larangan ekspor mineral dalam bentuk bahan mentah,\" tandasnya.

Sementara itu, Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) meminta pemerintah segera membuka keran ekspor 14 barang tambang mineral utama, termasuk nikel. \"Mahkamah Agung sudah membatalkan peraturan yang melarang itu, tapi sampai sekarang masih stagnan,\" kata Ketua Umum ANI, Shelby Ihsan Saleh.

Shelby menyatakan, pada 12 September 2012 lalu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan nomor 39/P.PTS/XII/2012/09 P/HUM/2012 yang memenangkan ANI dalam permohonan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengelolaan dan pemurnian mineral.

Sebanyak empat pasal dalam peraturan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Di antaranya Pasal 8 ayat 2 yang dinilai cacat hukum karena menyalahi UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan UU No 4 Tahun 2009. Dalam UU Otonomi Daerah, menurut Shelby, kewenangan perizinan pengelolaan sumber daya alam ada di tangan pemda, bukan pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.

Selain itu, Pasal 9 ayat 3 serta Pasal 10 ayat 1 dan 2, juga Pasal 21 Permen ESDM No 7 Tahun 2012 juga dibatalkan demi hukum oleh Mahkamah Agung. Artinya, setelah perusahaan tambang memperoleh izin dari pemerintah daerah, ekspor barang tambang mentah diperbolehkan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 masih memperbolehkan ekspor mineral mentah hingga 2014.

Shelby menyebut, sejak ada larangan ekspor tersebut diberlakukan sejak Mei lalu, ada sekitar 100 perusahaan tambang nikel yang kolaps di berbagai daerah. Kerugian ditaksir sekitar Rp 6,5 triliun. Kerugian itu didapat melalui pembangunan infrastruktur di kawasan tambang, seperti jalan dan jembatan. Selain itu, juga ada pembelian berbagai sarana penunjang tambang, seperti truk dan alat berat, gaji pekerja pun terus keluar, sementara pengiriman nikel berhenti.

Revisi Permen

Pemerintah sebenarnya telah berusaha merevisi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tersebut dengan mengeluarkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2012. Intinya, ekspor mineral mentah masih diperbolehkan dengan izin Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, pun dengan kuota. Namun, kata Shelby, keputusan MA ini secara otomatis telah membatalkan aturan ini. Artinya, revisi Peraturan Menteri ESDM ini gugur dengan sendirinya.

Shelby juga menyatakan, pada prinsipnya, asosiasi nikel mendukung hilirisasi industri nikel seperti yang dimaksudkan oleh Kementerian ESDM saat mengeluarkan Peraturan tersebut. Buktinya, saat ini, 30 perusahaan tambang tengah membangun smelter. Mereka juga telah bicara dengan PT PLN untuk memasok 1700 mega watt listrik untuk mereka. \"Tapi ini semua perlu waktu,\" ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Shelby memproyeksikan produksi bijih nikel nasional tahun ini mencapai 30 juta ton, turun 15 juta ton dari produksi tahun lalu sebesar 50 juta ton. \"Krisis ekonomi yang melanda Eropa dan Amerika Serikat membuat permintaan dan harga nikel turun, sehingga perusahaan tambang mengurangi produksinya,\" katanya.

Berdasarkan data ANI, produksi bijih nikel dari Januari sampai dengan Maret 2012 mencapai 20 juta ton. Kuota ekspor bijih nikel yang diberikan pemerintah pada 2012 sebanyak 28 juta ton, sehingga produksi pada periode yang sama diperkirakan mencapai 44 juta-50 juta ton. Namun, realisasi ekspor diperkirakan di bawah angka 50 juta ton karena tidak semua kuota yang diperoleh telah diekspor.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…