Aliran Dana Teroris - PPATK: Rekening Bisa Langsung Diblokir

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik dari penegak hukum, penuntut umum atau hakim dengan atas penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa melakukan pemblokiran terhadap rekening terduga dalam pendanaan kegiatan terorisme. Pemblokiran tersebut terhadap dana yang secara langsung atau tidak langsung atau diketahui atau patut diduga digunakan atau akan digunakan, baik seluruh atau sebagian untuk tindak pidana terorisme.

Meskipun demikian, setiap orang yang terduga melakukan pendanaan terorisme dapat mengajukan keberatan terhadap pemblokiran terhitung 14 hari setelah pemblokiran.

\"Pemblokiran dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari. Setiap orang dapat mengajukan keberatan kepada PPATK, penyidik, penuntut umum atau hakim dalam waktu 14 hari sejak diketahuinya adanya pemblokiran,\" kata Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), HM. Syarifuddin dalam seminar nasional implementasi UU Nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, Merlynn Park Hotel, Jakarta, Kamis (02/05).

Lebih lanjut lagi, dia mengatakan apabila dalam waktu selama 30 hari sejak tanggal pemblokiran, penanganan dana tersebut akan diserahkan kepada pengadilan negeri. Namun jika dalam rentang waktu tersebut terdapat pihak yang mengajukan keberatan, pengadilan negeri melakukan pemeriksaan guna memutuskan dana tersebut dikembalikan kepada yang berhak atau dirampas untuk negara.

\"Dalam hal tidak ada yang mengajukan keberatan, pengadilan memutuskan dana dirampas untuk negara atau dimusnahkan,\" pungkasnya.

Sementara itu, Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan meskipun sudah disahkan menjadi sebuah undang-undang, pelaporan tindak pidana pendanaan terorisme dalam beleid tersebut dinilai belum tepat. Alasannya, transaksi mencurigakan terkait tindak pidana terorisme hanya didefinisikan sebagai pelaporan yang berasal dari penyedia jasa keuangan. “Oleh karena itu, sangat penting untuk tetap melibatkan permintaan pelaporan dan analisis dari PPATk,” ujarnya.

Yunus juga berpendapat bahwa seringkali penemuan transaksi keuangan mencurigakan merupakan permintaan dari PPATK, bukan inisiatif dari penyedia jasa keuangan. \"Jadinya, PPATK cenderung lebih aktif dibanding penyedia jasa keuangan,\" tuturnya.

Meskipun demikian, dia memahami bahwa memang sulit bagi penyedia jasa keuangan untuk mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa keuangan mencurigakan. Dirinya pun menyarankan agar penyedia jasa keuangan melaksanakan aturan perundang-undangan, salah satunya profiling dan pengawasan aktivitas transaksi nasabah. \"Tentunya didukung dengan database yang juga harus baik,\" tambahnya.

Yunus menambahkan pemerintah melalui UU Tindak Pidana Pendanaan Teroris dimungkinkan mencegah tindak pidana terorisme dengan memblokir sumber pendanaan. “Upaya ini dinilai bisa mencegah dan memberantas terorisme tidak hanya dari pelaku, melainkan juga sumber pendanaannya,” jelasnya.

Kemudian Ketua Pansus RUU Pendanaan Terorisme Adang Darajatun menegaskan perlunya memutus aliran dana kepada teroris. Dengan adanya UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang bekerja sama dengan PPATK diharapkan mampu membongkar siapa investor yang mendanai aksi teror tersebut.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…