Pemerintah Dituding Jual Bensin Kualitas Rendah

NERACA

 

Jakarta - Koordinator Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah tidak transparan terhadap pengelolaan harga BBM bersubsidi. \"Pemerintah dan Pertamina tidak pernah menjelaskan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat soal perhitungan harga pokok produksi BBM yang sebenarnya,\" kata Safrudin saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/5). 

Menurut Safrudin, selama ini pemerintah dan Pertamina selalu menggunakan patokan harga di Bursa Minyak Singapura (MOPS/Mid Oil Plats Singapore). “Namun atas perhitungan tersebut, pemerintah tidak pernah memperhatikan adjusment atau penyesuaian kualitas harga BBM yang ada di Singapura dan Indonesia,” tandasnya.

Dia mengungkap, berdasarkan data KPBB, pemerintah selalu menetapkan harga premium di Indonesia berdasarkan harga pada MPOS plus alpha. Pada tahun 2010 misalnya, pemerintah menggunakan patokan harga MOPS sebesar Rp5.617 per liter untuk menentukan harga pokok produksi premium, padahal pemerintah sendiri menjual premium di Indonesia tidak setara dengan kualitas yang dijual di Singapura.

\"Bensin di Singapura tersebut telah memenuhi spesifikasi Category 2 WWFC (World Wide Fuels Chater) yang menggunakan kandungan yang memiliki karakteristik RON = 92, sedangkan di Indonesia hanya memiliki karakteristik RON = 88, yang menurutnya kandungan tersebut tidak sesuai dengan kualitas kendaraan modern sering membuat kendaraan mengalami kerusakan,\" jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, premium yang dijual di Indonesia itu tidak memenuhi spesifikasi Category 2 WWFC, bahkan Category 1 pun tidak. \"Seharusnya dengan harga Rp4.500 itu pemerintah sudah tidak perlu mengeluarkan subsidi,\" tegasnya.

Tidak hanya itu, imbuh Safrudin, seharusnya untuk perhitungan harga minyak dunia saat ini, pemerintah (dengan kualitas premium RON = 88) itu menjual premium dengan harga Rp4.200 per liter. \"Dengan harga itu pun sebenarnya pemerintah sudah tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk subsidi BBM,\" tuturnya.

Safrudin juga meminta pemerintah agar tidak lagi menggembar-gemborkan murahnya harga BBM bersubsidi di Indonesia sebagai alasan untuk menaikan harga. Murahnya harga BBM tersebut karena kualitas BBM di Indonesia yang masih di bawah standar BBM di negara-negara lain.

Safrudin menambahkan mahalnya harga BBM di luar negeri lebih karena kualitas yang lebih tinggi dibandingkan di Indonesia. Dirinya mencontohkan, bensin reguler di Malaysia dipatok Rp7 ribu per liter dengan RON 91 dan telah memenuhi standar Euro 4. Sedangkan harga BBM di Vietnam Rp 9 ribu per liter dengan standar Euro 2, India Rp 12 ribu per liter (Euro 4), dan Jepang Rp 17 ribu per liter (Euro 5). \"Adalah sangat wajar pula Premium di Indonesia dipasarkan dengan harga Rp 4.500 per liter karena kualitasnya yang lebih rendah,\" ujarnya.

Lebih lanjut lagi, ia memaparkan bahwa ada kecenderungan tekanan asing untuk menurunkan daya saing industri dalam negeri dengan mematok komponen biaya produksi yang jelas-jelas Indonesia memiliki kelebihan dari negara lainnya yaitu memiliki crude oil dan kilang minyak sendiri. \"Kami sepakat bahwa harga BBM ditetap secara rasional namun jangan menggunakan acuan harga BBM dari negara yang tidak memiliki kilang minyak dan sumber minyak seperti Singapura,\" tegasnya.

Akan Digugat

Sementara itu, salah satu orang yang tergabung dalam Tim Advokasi Warga Negara Menggugat Harga BBM Bersubsidi tengah bersiap untuk menggugat pemerintah karena telah memanipulasi dalam penetapan harga BBM bersubsidi. \"Pemerintah dan Pertamina telah menggunakan acuan harga BBM yang kualitasnya lebih tinggi akan tetapi menjual dengan kualitas yang lebih rendah,\" ungkap Lukmanul Hakim yang tergabung dalam Tim tersebut.

Setidaknya, ada 4 tuntutan yaitu penetapan harga premium harus dihitung dengan melandaskan biaya crude oil sesuai dengan mutu dan sumbernya, biaya pengolahan, biaya overhead dan profit margin yang wajar. Tuntutan kedua, lanjut dia, penetapan harga pokok produksi premium jangan menggunakan acuan harga pokok produksi BBM yang berbeda dengan kualitas. Ketiga, jika ingin menaikkan harga BBM maka pemerintah harus meningkatkan kualitas dari BBM. Keempat, jika pemerintah ingin mengumpulkan uang dari sektor migas, sebaiknya pemerintah mencari cara lain seperti menerapkan pajak emisi.

Lukman menambahkan bahwa saat ini Pemerintah telah melanggar UU informasi publik dan UU konsumen karena publik tidak bisa mendapatkan informasi yang benar terkait dengan biaya produksi. \"Kita sudah siapnya draft gugatan yang akan kita ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kita berharap, setidaknya pemerintah memberikan data yang benar kepada masyarakat,\" tambahnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…