Pembajakan Musik Rugikan Pengusaha Rp2,7 Triliun

NERACA

 

Jakarta - Industri musik Indonesia dihadapi masalah pembajakan. Bahkan Dewan Pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) Jusak Irwan Sutiono mengaku bahwa pengusaha rekaman mengalami kerugian akibat pembajakan musik. Hal ini dikemukakan Jusak kepada Neraca, Kamis (2/5).

\"Kalau nilai kerugian dari internet saja mencapai Rp1,7 triliun. Cara menghitungnya adalah setiap lagu yang di unduh (download) melalui internet nilai mencapai Rp3.000 dan setiap hari ada 6 juta lagu yang diunggah secara ilegal. Kalau dari sisi fisik (CD) nilai kerugiannya mencapai Rp1 triliun. Jadi dari kedua hal tersebut, pengusaha rugi hampir R2,7 triliun,\" katanya.

Jusak menjelaskan bahwa hampir 90% musik yang terjual di Indonesia berbentuk fisik adalah musik bajakan sedangkan di internet mencapai 99%. \"Jadinya hampir sebagian besar musik yang selama ini kita dengarkan adalah musik bajakan. Akibatnya dari beredarnya musik bajakan adalah kerugian dialami oleh perusahaan rekaman, penyanyi dan pencipta lagu. Itu terjadi karena mereka tidak mendapatkan royalti,\" tambahnya.

Menurut dia, dengan maraknya kasus pembajakan di industri musik bisa mengancam kreatifitas dari pencipta dan penyanyi dari musik tersebut. \"Kalau ini terus dibiarkan maka akan mengancam jiwa kreatifitas sehingga nantinya bisa saja para pencipta musik dan penyanyi berhenti bernyanyi karena lagunya sering dibajak,\" ucapnya.

Sebelumnya, Jusak juga menjelaskan bahwa dampak dari kegiatan ilegal ini, menurutnya sebanyak 20 situs ilegal ditutup Menkominfo. Salah satu nama besar yang ditutup operasionalnya adalah 4Shared.com dan Gudang Lagu.com. \"20 situs ilegal ditutup Menkominfo. Salah satu nama besar yang ditutup operasionalnya adalah 4Shared.com dan Gudang Lagu.com. Tetapi saat ini kita sudah melakukan pembicaraan dengan 4Shared.com,\" katanya.

Mekanisme kontrol industrialisasi musik di tanah air dinilai masih cukup rendah. Salah satu konsep yang menguntungkan industri musik tanah air sebenarnya ada pada konsep Ringback Tones pada handphone. Namun konsep ini seperti mati suri karena adanya isu pencurian pulsa. \"Rekaman RBT pernah menembus 27 juta pengguna tetapi sekarang tinggal 2 juta pengguna RBT karena kasus pencurian pulsa sehingga industri ini sudah meninggal,\" tuturnya.

Kemudian pihaknya juga sedang melakukan penggodokan peraturan terkait penerapan pembayaran satu judul musik di tempat karaoke. Cara ini penting dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual musik di tanah air. \"Di tempat karaoke akan dibayarkan per lagu. Ini pertama kali di dunia dan kita akan kontrol pemutaran musiknya. Artis dan pencipta lagu bisa kontrol ini. Kita sudah sepakat. Ini akan menolong industri rekaman dan stakeholder,\" jalasnya.

Pelanggaran Hak Cipta

Dalam siaran pers United States Trade Representative beberapa waktu lalu, Indonesia berada bersama 12 negara lain dalam priority watch list, peringkat tertinggi pelanggaran hak cipta. Negara lain yang masuk daftar ini adalah Aljazair, Argentina, Kanada, Ciles, China, India, Israel, Pakistan, Rusia, Thailand, Ukraina, Venezuela. Indonesia dinilai melakukan banyak kemajuan dalam perlindungan hak cipta dan sejumlah pelaku usaha mengakui adanya upaya pemerintah dalam memerangi pembajakan dan pemalsuan. Namun Amerika Serikat menilai upaya itu belum efektif, karena masih maraknya tindak kejahatan hak cipta, termasuk melalui internet.

Sebenarnya pada 2010, peringkat Indonesia sempat naik dengan masuk dalam daftar watch list, namun kembali turun pada 2011. Menurut Direktur Penyidikan, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, M Adri menjelaskan pada 2010 peringkat Indonesia sempat naik karena dibentuknya Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). \"Mungkin USTR melihat upaya kita melemah, padahal pemerintah terus melakukan upaya melawan pembajakan dan pemalsuan ini,\" kata Adri.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai aksi pemalsuan terhadap paten dan merek terhadap suatu produk telah menimbulkan kerugian bagi kalangan pengusaha mencapai Rp50 triliun. Angka tersebut dinilai mengalami peningkatan sejak dilakukannya studi oleh Universitas Indonesia pada 2010 yang menyebutkan kerugiannya mencapai Rp43 triliun. \"Akibat barang-barang palsu itu kita sudah rugi hampir Rp 50 triliun,\" ujar Sofjan.

Menurut dia, dengan beredarnya barang-barang yang melanggar paten telah mengurangi margin keuntungan dari pengusaha. Pasalnya produk-produk palsu tersebut dijual lebih murah sehingga lebih laku dipasaran. Ia juga menjelaskan bahwa kerugian tidak hanya dialami oleh merek terkenal luar negeri, termasuk pula pengusaha lokal yang produk-produknya turut dibajak.

Untuk itu, Sofjan mendesak kepolisian tegas menyikapi fenomena ini. Sebab, dari kacamata pengusaha, aparat hukum sejak dulu tidak merasa pemberantasan barang melanggar paten adalah hal yang penting. \"Barang yang banyak dipalsu di market-market kita polisi harus lebih ngerti betapa ruginya kita. Jangan hanya karena ada laporan baru bergerak,\" tuturnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…