KEBIJAKAN PELAYANAN PEMKOT BANDUNG Buat Akte Kelahiran di Atas Mobil

 

NERACA

Bandung - Mengimplentasikan Undang Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengeluarkan kebijakan pelayanan keliling pembuatan akte kelahiran dekat dengan domisili masyarakat.

 

“Mulai sekarang, pemohom akte kelahiran tidak lagi harus repot  datang ke kantor Disdukcapil. Pemohon cukup datang ke unit layanan keliling  sesuai jadwal yang kami beritahukan lewat bantuan media massa. Direncanakan seminggu dua kali, Selasa dan Kamis,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Ema Sumarna di sela-sela peluncuran kendaraan operasional pelayanan keliling Akta Kelahiran, di Plaza Balaikota.

 

Proses simulasi pembuatan akte disaksikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Dada Rosada  di mobil unit layanan keliling, dengan menyerahkannya pada pemohon atas nama Ny Maesaroh warga Sukawarna-Sukajadi dan bayi  Aurel Damara Maritsa puteri pasangan Bambang Sulistia dan Indre Kistiani warga Rancanumpang-Gedebage.  

 

Program yang disebutnya bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Pemkot Bandung, diharapkan Ema, mencapai sasaran terwujudnya pelayanan publik  yang prima. Pelayanan pencatatan kelahiran,  diakuinya belum sepenuhnya memuaskan masyarakat.

 

Operasionalisasi  pelayanan keliling akta kelahiran, ditunjang dua unit mobil yang dilengkapi genset, komputer (laptop) dan printer dengan tiga petugas. Pemohon cukup membawa foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, keterangan kelahiran serta menghadirkan dua saksi pelapor kelahiran.  “Lewat layanan keliling,   petugas akan mengantarkannya ke alamat pemohon. Para petugas kami dilapangan, tidak boleh dan tidak akan menerima jasa dari pemohon akte,” kata Ema.  

 

Wali Kota Bandung, Dada Rosada menegaskan, ikhtiar meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sekedar  bagian reformasi birokrasi tapi juga komitmen moral merealisasikan birokrasi yang amanah terlebih bagi kota Bandung dan warganya sedang menegakan pilar dalam meraih kehormatan, kebanggaaan dan jati diri.

 

Akte kelahiran merupakan amanat Undang Undang terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan, khususnya dalam perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan  yang dialami warga kota. “Akta kelahiran menjadi dasar pembuatan KTP, menyekolahkan anak dan kepentingan lain yang mempersyaratkan, tegas Dada.  

BERITA TERKAIT

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…