Konsumsi Produk Lokal Dorong Kebangkitan Industri

NERACA

 

Jakarta - Penggunaan produk dalam negeri dapat meningkatkan kinerja industri  pada akhir tahun 2012 mengalami pertumbuhan 6,40%. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi sebesar 6,23%.

Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Ferry Yahya mengungkap kita patut bersyukur atas pencapaian ini. Pertumbuhan positif pada sektor industri terjadi ditengah-tengah lesunya perekonomian dunia terutama yang terjadi di Amerika dan Eropa.

Menurut Ferry, salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh Indonesia saat ini adalah tingginya serbuan barang-barang impor sebagai dampak dari implementasi berbagai perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) ditengah semangat penguatan daya saing industri dan pengamanan pasar produk dalam negeri.

\"Optimisme kebangkitan industri dalam negeri harus diiringi upaya-upaya yang secara signifikan mampu mendorong meningkatnya volume penggunaan produk dalam negeri. Pemerintah telah melakukan upaya melalui penerapan regulasi dan program stimulan seperti kampanye program cinta produk dalam negeri pada setiap lini kegiatan perekonomian,\" ungkap Ferry lewat siaran pers yang diterima Neraca, Rabu (1/5).

Belanja pemerintah melalui APBN/APBD juga menjadi sasaran peningkatan penggunaan produk dalam negeri. “Dengan potensi belanja modal APBN tahun 2013 sebesar Rp 213 triliun dan Capex (Capital Expenditure) BUMN diatas Rp 1.000 triliun, dapat kita bayangkan betapa besarnya efek pergerakan ekonomi yang tercipta jika pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD mengutamakan produk-produk industri dalam negeri,” ujarnya.

Presiden RI dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menginstruksikan kepada Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Kepala Daerah se-Indonesia, supaya dalam setiap pengadaan barang/jasa dapat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri untuk meningkatkan pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.

Melalui instruksi tersebut, Presiden membentuk Tim Nasional P3DN dimana Menteri Perindustrian ditunjuk sebagai Ketua. Terdapat 21 kelompok barang/jasa yang mampu diproduksi didalam negeri sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagai acuan dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah yang secara jelas telah diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Salah satu tugas yang mesti diemban oleh Tim Nasional P3DN ini adalah bagaimana mempromosikan dan mensosialisasikan kemampuan industri dalam negeri, terutama untuk produk-produk yang secara khusus digunakan oleh instansi pemerintah sebagai pengguna APBN/APBD, dan secara luas produk-produk konsumsi yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Program P3DN

Sebelumnya Ketua Sekretariat Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Panggah Susanto mengungkap program peningkatan penggunaan produksi dalam negeri yang diinisiasi Kementerian Perindustrian sejak 2006 belum berjalan optimal. Dukungan semua pihak dibutuhkan agar program tersebut berjalan optimal, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Panggah yang juga Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian menegaskan, kedalaman struktur industri itu tercermin dari pencapaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Beberapa kendala mengimplementasikan P3DN antara lain peraturan yang ada belum mendukung mekanisme pelelangan di tiap sektor atau instansi pemerintah dengan ragam dan sifat kelompok barang berbeda.

Panggah mengapresiasi dukungan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menggunakan produk penunjang minyak dan gas bumi buatan dalam negeri dalam setiap konstruksi pembangunan infrastruktur migas.

Dari data tahun 2010, Kementerian ESDM merealisasikan nilai pengadaan produk dalam negeri senilai US$ 10,79 miliar dengan pencapaian TKDN rata-rata 63,4%. Penuturan Panggah, banyak potensi pengadaan barang/jasa pemerintah lainnya yang dimungkinkan menggunakan produk dalam negeri. Antara lain pada pengadaan tabung elpiji, kompor gas, dan program pembangkit tenaga listrik. Juga pengadaan alat kesehatan.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…