Sektor Perikanan Tangkap - Ironis, 40 Ribu ABK Asing Nikmati Subsidi BBM

NERACA

 

Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo segera mencabut izin perusahaan perikanan Indonesia yang masih menggunakan tenaga kerja (Anak Buah Kapal-ABK) asing. Alasannya, selain dinilai melanggar aturan, puluhan ribu ABK asing itu juga menikmati subsidi BBM.

“Saat ini diperkirakan sekitar 40 ribu tenaga kerja asing, diantaranya asal Thailand, Vietnam, dan Cina, secara ilegal bekerja di atas kapal-kapal ikan berbendera Indonesia. Padahal, peraturan-perundangan yang berlaku mensyaratkan seluruh kapal ikan Indonesia wajib 100% menggunakan nelayan dan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia,” kata pembina KNTI, M. Riza Damanik, kepada Neraca, Rabu (1/5).

Menurut dia, ketidaktegasan pemerintah telah berdampak pada bocornya subsidi BBM kepada ABK-ABK Asing. Sementara rakyat dan nelayan Indonesia kehilangan kesempatan kerja dan sumberdaya ikan. “Lindungi dan sejahterakan buruh perikanan!,” tegasnya.

Selain itu, Riza juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah cepat dan strategis guna melindungi sekitar 16 juta buruh perikanan, baik di sektor perikanan tangkap, budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan di seluruh Indonesia.

“Mereka yang bekerja di kawasan pengolahan hasil perikanan (khususnya di dalam  cold storage) diketahui memiliki kerentanan kesehatan yang tinggi. Namun demikian, pekerja yang umumnya kaum perempuan tersebut, justru minim perlindungan,” kata dia.

Sebelumnya, Riza mengatakan, kurang 2 tahun kepemimpinan Presiden SBY belum ada tanda-tanda kesejahteraan nelayan akan membaik. Angka kemiskinan nelayan bertahan pada porsi 25% dari total rakyat miskin Indonesia. Lapangan pekerjaan kian menyempit. Terbatasnya ketersediaan bahan baku ikan dan udang telah memaksa industri pengolahan ikan di Medan, Lampung, Jawa Timur, Makassar, dan hingga Sulawesi Utara, tutup dan merumahkan ribuan tenaga kerjanya. Diperparah dengan lemahnya penegakan hukum.

“Sekitar 40 ribu nelayan asing telah mengambil-alih pekerjaan nelayan Indonesia di atas kapal-kapal ikan berbendera Indonesia. Belakangan, industrialisasi perikanan ala Menteri KP Sharif Cicip Sutardjo justru mengalihkan kekayaan ikan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) untuk menghidupi nelayan dan industri pengolahan ikan asal Cina dan Taiwan,” tandasnya.

Perlindungan Diabaikan

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bersama Perhimpunan Nelayan Kecil Kalimantan Timur, Kelompok Nelayan Wilujeng Kendal, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Sumatera Utara, Kelompok Perempuan Nelayan Marunda Kepu Jakarta, dan Kelompok Perempuan Nelayan Puspita Bahari meyakini Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia No 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan telah diabaikan.

Data Koalisi menyebutkan, sepanjang Januari–Maret 2013, sedikitnya 25 nelayan dan pembudidaya tradisional dikriminalisasi oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia saat memperjuangkan hak hidupnya atas lingkungan yang baik dan sehat. Inilah fakta yang terjadi di perkampungan nelayan seiring diperingatinya Hari Nelayan Indonesia, 6 April 2013 lalu.

“Padahal, Presiden SBY tegas melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mengutamakan upaya pre-emtif, preventif dan edukatif dalam penegakan hukum di bidang perikanan terhadap nelayan dan melakukan perlindungan dan menjaga keamanan nelayan dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan,” sebut Koalisi dalam keterangan tertulis bersama.

Mereka menjelaskan, Instruksi Presiden juga ditujukan kepada 18 menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPN, Kepala BPS, para gubernur, bupati/walikota, untuk berkoordinasi secara integratif guna memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan.

Fakta di perkampungan nelayan menunjukkan bahwa Instruksi Presiden 15/2011 diabaikan oleh penyelenggara negara di bawah pimpinan Presiden SBY. Indikasinya, pertama, pembiaran pemakaian alat tangkap trawl di perairan Indonesia tanpa penegakan hukum. Sepanjang Januari-Maret 2013, 2 nelayan tradisional Indonesia meninggal dunia akibat lemahnya penegakan hukum terhadap pemakai trawl.

Kedua, keluarnya Permen 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap yang mempermudah maraknya praktek perikanan ilegal, tidak diatur dan dilaporkan. Ketiga, meski sebagian kecil mendapatkan kartu nelayan, akses jaminan sosial dan kesehatan belum diperoleh masyarakat nelayan. Keempat, kelangkaan BBM untuk nelayan. Kelima, ABK asing mengebiri hak anak bangsa untuk mendapatkan kesempatan kerja di sektor perikanan. Keenam, pembiaran perda-perda pesisir yang melegalkan praktek pengkaplingan dan privatisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketujuh, kontribusi besar perempuan nelayan di sektor perikanan belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…