Bank Gelap Rentan aksi Penipuan - Tidak Ada Jaminan

Tak dapat dipungkiri, tingkat keuntungan yang dihasilkan oleh bank-bank di Indonesia jelas sangat menggiurkan, baik dari sisi perolehan laba tahun berjalan maupun dari sisi margin. Tak ayal kondisi itu justru membuat siapa saja, termasuk lembaga yang bergerak seperti bank gelap (shadow banking) semakin menjamur di negeri ini.

Lembaga keuangan mikro yang beroperasi seperti bank yang menghimpun dana dan menyalurkannya berupa kedit atau investasi ini, memiliki kesan tersendiri di hati para nasabahnya. Pasalnya, walaupun bunga pinjaman yang diberikan terbilang tinggi jika dibandingkan dengan bunga pinjaman di bank, shadow banking sering menjadi alternatif  satu-satunya bagi masyarakat kecil dalam  memperoleh bantuan dana.

“Persis seperti praktek dari sebuah bank, tapi tanpa memiliki izin praktek seperti sebuah bank. Karena itu namanya Bank Gelap,” ujar Praktisi perencaana keuangan, Safir Senduk.

Bank Gelap secara tradisional sudah ada sejak dahulu sebelum diperkenalkan sistem perbankan yang sekarang ini. Dengan menggunakan syarat yang tidak sulit dalam mendapatkan pinjaman kredit, maka masyarakat banyak yang beralih kepada praktik Bank Gelap ini. Namun, perlu dicermati masyarakat bahwa shadow banking tidak mempunyai payung hukum dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka akan memberikan dampak negatif kepada masyarakat

Hal ini dapat dilihat dari tindak-tindak kejahatan seperti penipuan kerap terjadi dalam praktik lembaga dengan bunga pinjaman yang dapat mencapai 90% ini. Seperti keterlibatan debt colector dalam penagihannya. Tindak kejahatan lainnya yang terjadi adalah raibnya uang nasabah karena dibawa kabur oleh pelaku bank gelap. Akibatnya, tak sedikit nasabah yang merasa dirugikan.

Penipuan investasi berkedok koperasi, MLM dan lembaga keuangan mikro adalah salah satu masalah yang sering muncul dari buruknya praktik Bank Gelap. Seperti tindakan penipuan oleh “Koperasi Langit Biru” yang telah menggalang dana dari 140 ribu nasabah sejak tahun 2011. Masih hangat dalam ingatan publik, betapa meresahkan dampak “Koperasi Langit Biru” yang merupakan bentuk shadow banking dimana koperasi ini tidak memiliki izin mendirikan koperasi simpan pinjam yang menghimpun dana masyarakat.

Koperasi ini hanya memiliki izin mendirikan badan usaha dan investasi. Sayangnya, meski penawaran investasi dianggap tidak masuk akal tetapi banyak masyarakat yang tergiur. Pada akhirnya, kejanggalan koperasi ini muncul melalui laporan nasabahnya yang merasa dirugikan. Maka jelas terlihat disini sistem shadow banking  tidak mempunyai jaminan yang baik bagi nasabahnya

 “Bank Gelap sebaiknya diwaspadai, mengingat banyak pelaku bank gelap yang kabur membawa uang nasabah,” kata Safir.

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…