SEBI Nomor 15/3/DPM - APVA Tolak Tudingan BI sebagai Spekulan

NERACA

Jakarta - Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) menolak anggapan Bank Indonesia (BI) sebagai spekulan di pasar valas, sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 15/3/DPM tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Perbankan. Ketua Umum APVA, Muhammad Idrus, mengatakan pihaknya secara tegas menolak anggapan bank sentral. \"Secara implisit, surat edaran ini menggambarkan bahwa Bank Indonesia menganggap pedagang valas sebagai pelaku utama spekulasi di pasar valas. Kemudian, menyebabkan tidak stabilnya nilai tukar rupiah. Saya menolak itu, karena berpotensi mematikan bisnis anggota APVA,\" jelas Idrus di Jakarta, Selasa (30/4). Menurut dia, anggota APVA yang berjumlah lebih dari 900 dan tersebar di seluruh Indonesia, bukanlah spekulan lantaran pihaknya tidak mendukung aktivitas spekulasi terhadap nilai tukar rupiah.

Justru, lanjut Idrus, APVA Indonesia mencanangkan “Gerakan Cinta Rupiah” dan mengapresiasi diterapkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terutama Pasal 21 (1) tentang kewajiban penggunaan rupiah sebagai alat transaksi/alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, potensi spekulasi juga sebenarnya tidak dimiliki oleh para anggota. Bahkan, APVA mengingat nilai transaksi valas yang dilakukan anggota APVA belum mencapai porsi yang dapat mempengaruhi stabilitas rupiah.

“Ke depan, pedagang valas perlu menyerahkan data mengenai nasabahnya kepada pihak bank untuk dapat melakukan pembelian valas. Artinya, pihak bank akan memiliki akses langsung ke nasabah-nasabah pedagang valas,\" kata Idrus. Dia mengingatkan Bank Indonesia agar seharusnya membuat peraturan yang mendorong penguatan sinergi antara bank dan pedagang valas, dan bukan justru sebaliknya. Sebelumnya diberitakan, tidak hanya spekulan, namun perusahaan valas juga disinyalir sebagai tempat pencucian uang (money laundering) yang aman ketimbang perbankan. Terlebih, siapa saja dapat dengan mudahnya menukarkan uang di tempat penukaran uang (money changer) yang berada di bawah perusahaan valas tersebut.

Pengamat hukum perbankan Pradjoto, menilai UU Pencucian Uang sudah cukup dijadikan sebagai “senjata ampuh” untuk menghambat semua proses transformasi uang dari hasil kejahatan, baik terorisme maupun pencucian uang, yang masuk ke dalam mekanisme bisnis normal. “Dalam konteks perdagangan valas, BI perlu memberi perhatian utamanya terhadap kejahatan korupsi yang sangat menakutkan akhir-akhir ini. Membatasi transaksi individual, mencatat transaksi dan kewajiban melaporkan adalah hal yang di masa depan wajib diperhatikan BI maupun OJK,” ujar Pradjoto kepada Neraca, beberapa waktu lalu.

Perubahan kedua

Lebih lanjut Muhammad Idrus melihat, pola yang telah terbentuk selama ini, misalkan, banyaknya cabang pedagang valas di tempat-tempat keramaian serta waktu yang lebih fleksibel dibandingkan bank, dapat dikatakan bahwa pedagang valas sebenarnya bisa menjadi perpanjangan tangan dari bank. \"Artinya, banyak potensi sinergi yang dapat dijalin antara pedagang valas dan perbankan,\" ungkapnya. Dia menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan perubahan kedua atas SEBI Nomor 10/42/DPD. Dalam hal ini, BI mengatur ulang tentang permintaan valas kepada bank oleh pedagang valas dengan nilai nominal di atas US$100 ribu.

Nominal tersebut hanya dapat dipenuhi oleh bank apabila pedagang valas menyertakan dokumen underlying transaksi dari nasabah terkait dengan permintaan tersebut. Setelah sebelumnya menyampaikan peninjauan kembali kepada BI pada 4 April 2013, APVA kemudian mengajukan permohonan audiensi kepada BI. Namun, permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan positif dari BI. Menurut bank sentral, volume perdagangan valas yang dibukukan oleh pedagang valas di Indonesia pada 2011 mencapai US$17,5 miliar atau sekitar Rp170 triliun. \"Angka tersebut jauh lebih kecil dibanding perkiraan volume transaksi valas di Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp30 triliun per hari (Triennial Central Bank Survey 2010),\" tandasnya. [ardi]

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…