KAU: Waspadai Tiga Sumber Pendanaan - Jelang Pemilu 2014

NERACA

Jakarta - Ketua Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan, menilai kebutuhan pendanaan partai politik dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 sangat besar. Tak heran, partai politik berlomba-lomba mengakumulasi sumber dana, termasuk dari sumber-sumber yang “haram” serta dari pihak asing. Menurut dia, modus yang sering ditemukan adalah menggunakan kekuasaan politik untuk menjarah anggaran negara, baik dalam konteks APBN maupun APBD.

“Data kami menyebutkan, terdapat tiga sumber pendanaan yang berpotensi menjadi sumber pendanaan partai politik, calon anggota legislatif serta calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2014 mendatang,” ujar Dani di Jakarta, Senin (29/4). Pertama, kata dia, penyalahgunaan alokasi anggaran dalam APBN dan APBD. Modus penyalahgunaan APBN dan APBD menjadi hal yang perlu diwaspadai. Termasuk bagaimana alokasi anggaran yang dikelola oleh kementerian/lembaga (K/L) yang dipimpin oleh menteri berasal dari partai politik.

Tak ayal, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut untuk alokasi belanja sosial sebesar Rp73,6 triliun dalam APBN 2013 yang dikelola oleh 10 kementerian yang diisi oleh partai politik. Begitu juga alokasi anggaran untuk sektor lainnya yang perlu dicermati, mengingat tahun ini terjadi peningkatan alokasi anggaran di sejumlah sektor, seperti belanja barang dan belanja modal. Kedua, sumber pendanaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan aset mencapai sekitar Rp3.000 triliun. Dani menjelaskan, BUMN sangat rentan menjadi “ATM berjalan” bagi pendanaan partai, calon anggota legislatif maupun calon presiden.

Data Fitra menyebutkan, periode 2009-2011, telah ditemukan beberapa kasus BUMN yang menyebabkan potensi kerugian Negara, baik temuan kasus pada BUMN sebagai pelaksana subsidi Pemerintah, ketidakpatuhan atas operasional maupun kasus pada pemeriksaan untuk tujuan tertentu. Sementara pada semester I 2012, berdasarkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, terdapat 154 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan-undangan senilai Rp3,1 trilun. Sebanyak 63 kasus dari total senilai Rp2,5 trilun mengakibatkan kerugian negara.

BUMN, lanjut Dani, sebagai “ATM” pendanaan partai politik tentu bukan isapan jempol. Sebagaimana terjadi dalam kasus mega korupsi pembangunan proyek sarana olahraga Hambalang yang melibatkan salah satu BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Ketiga, sumber dana yang berasal dari lembaga pemberi dana asing yang mensponsori lembaga penyelenggara pemilu atau peserta pemilu. “Sebuah data menyebutkan bahwa pada pemilu tahun 2009, sejumlah lembaga asing ikut membiayai waktu itu. Total uang yang digelontorkan mencapai US$37,5 juta. Angka ini kemungkinan akan meningkat sejalan dengan membengkaknya ongkos politik pesta lima tahunan ini,” jelas Dani. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…