Kadin Ingin Hubungan Industrial Harmonis

NERACA

 

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tetap menjembatani kepentingan dunia usaha dengan tenaga kerja karena berbagai konflik yang kerap terjadi berkenaan dengan hubungan industrial dan menjadi hambatan bagi perkembangan perekonomian nasional.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno mengungkap, kami berusaha mencari solusi yang bisa diterima oleh semua pihak. Bagaimanapun kegiatan bisnis harus tetap berjalan, namun aspirasi pengusaha dan tenaga kerja juga harus tetap diperhatikan oleh pemerintah dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha.

Berbagai masalah ketenagakerjaan, seperti tuntutan penghapusan outsourcing, ketidaksepakatan upah minimum dan pelaksanaan jaminan sosial, menurut Benny, harus menjadi perhatian utama pemerintah.

“Semua permasalahan itu dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi dan menggangu perekonomian yang telah tumbuh serta mengancam pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan pro growth, pro job, pro poor dan pro environment karena menjadi jargon utama kebijakan pemerintah,” paparnya di Jakarta, Senin (29/4).

Pelaku usaha, lanjut Benny, mengharapkan adanya upaya perbaikan hubungan industrial yang lebih kondusif terkait masalah tuntutan pekerja terhadap upah minimum. “Perlu adanya penataan kembali sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi dunia usaha dan saling menguntungkan antara pengusaha dan para pekerja. Jangan sampai permasalahan ini mematikan dunia usaha, sehingga berimbas pada kerugian yang dialami kedua belah pihak,” ujarnya.

Benny menambahkan, sebagian besar perusahaan padat karya dan usaha kecil menengah (UKM), mengalami kesulitan untuk melaksanakan keputusan kenaikan upah minimum yang baru karena sangat memberatkan.

“Akibat dari pemberlakuan upah minimum baru yang ditetapkan, tidak sedikit tenaga kerja dirumahkan karena para pengusaha harus menyesuaikan kondisi dengan tingginya biaya produksi. Sekarang ini, tidak sedikit pula para pengusaha yang lebih memilih untuk merelokasi pabriknya ke daerah-daerah yang memberlakukan upah minimum lebih rendah dan kompetitif seperti wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” tandasnya.

Sekedar informasi peranan lembaga kerja sama bipartit tingkat perusahaan harus lebih diperkuat dalam menangani persoalan internal hubungan industrial di tingkat perusahaan, karena penyelesaian di tingkat perusahaan dinilai lebih baik ketimbang melibatkan pihak ketiga yang belum tentu memahami keinginan kedua belah pihak.

Perkuat Pengawasan

Payung hukum yang hanya lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.32/2008 Tentang  Lembaga Kerjasama Bipartit perlu lebih ditingkatkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Pemerintahan dapat mengawasinya secara intens.

Dalam rangka hari buruh 1 Mei mendatang SBY perlu segera menghadiahkan buruh/pekerja Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Hubungan Industrial Bipartit, dan Keputusan Presiden (Kepres) tentang Hari Buruh Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri tentang Bipartit tersebut setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 buruh wajib membentuk lembaga bipartit dengan organisasi serikat buruh/pekerja di tingkat perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan.

Selain itu keberadaan LKS Bipartit harus dipandang sebagai lembaga yang mampu meningkatkan produktivitas kerja yang mendorong pada kesejahteraan kerja dan kemajuan  perusahaan. Menurut catatan Labor Institute Indonesia lembaga Kerjasama Bipartit saati ini masih kecil, lebih kurang 10 % dari 100 ribu perusahaan berskala menengah & besar di Indonesia.

Konflik – konflik hubungan industrial saat ini ditengerai terjadi karena  putusnya komunikasi antara pihak pekerja dan manajemen,dan tidak adanya prinsip kemitraan, dan saling percaya antara kedua belah pihak tersebut.

Salah satu konflik industrial yang tinggi di Indonesia adalah konflik pengupahan (penetapan upah minimum), karena pihak manejemen tidak transparan dalam menjelaskan posisi keuangan perusahaan kepada buruh atau serikat buruh tingkat perusahaan.

Oleh karena itu pemerintah harus segera merespon dengan membuat kebijakan hubungan industrial yang terbuka, demokratis, dan berkesejehateraan, sehingga konflik hubungan industrial dapat diredam.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…