Hanya Ditarget Rp10 Miliar di 2013 - Potensi Royalti Industri Rekaman Rp300 Miliar

NERACA

 

Jakarta - Dewan Pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) Jusak Irwan Sutiono mengungkapkan bahwa potensi royalti musik di Indonesia bisa mencapai Rp300 miliar. Namun, ia menyayangkan bahwa perusahaan-perusahaan rekaman hanya menargetkan Rp 10 miliar di 2013 dan bisa mencapai Rp 20 miliar di 2015.

\"Kalau menurut asosiasi perusahaan rekaman internasional menyebutkan bahwa potensi pendapatan lisensi perusahaan rekaman mencapai US$30 juta atau Rp300 miliar,\" ungkap Jusak saat ditemui Neraca usai menghadiri acara Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI) di Jakarta, Senin (29/4).

Ia menjelaskan bahwa Indonesia masih kalah dibandingkan dengan tetangganya yaitu Malaysia yang berhasil mengumpulkan Rp 170 miliar, padahal penduduk Indoensia mencapai 240 juta sedangkan Malaysia hanya 27 juta. \"Saat ini baru terkumpul Rp4 miliar, di akhir tahun nanti kita optimis bisa mencapai Rp10 miliar,\" tambahnya.

Jusak menambahkan kecilnya penerimaan royalti dari pada Malaysia karena menganggap lagu yang diputar selain di Televisi dan Radio adalah bentuk promosi. \"Agak heran melihat potensi mencapai Rp300 miliar namun tidak dimanfaatkan dengan baik. Selain itu, Indonesia mempunyai penduduk 240 juta dengan pertumbuhan ekonomi yang baik dan GDP yang terus meningkat, harusnya bisa tercapai,\" imbuhnya.

Untuk kedepannya, kata dia, pihaknya juga turut serta menagih bagi restoran, hotel ataupun transpotasi publik yang memutarkan lagu akan dikenakan royalti. \"Saat ini perusahaan rekaman belum mengenakan royalti kepada restoran, hotel ataupun transportasi publik yang memutar lagu. Akan tetapi kedepannya akan kita kenakan (royalti),\" ucapnya.

Menurut dia, selama ini perusahaan rekaman masih menikmati penjualan dari CD dan Ring Back Tone (RBT). Namun beberapa tahun lalu pemerintah menghentikan aplikasi RBT karena dinilai telah merugikan pelanggan lantaran dikatagorikan sebagai pencurian pulsa.

\"Kalau dari penjualan CD tidak bisa diharapkan apalagi dengan maraknya pembajakan selain itu RBT yang dihentikan operasinya membuat persuahaan rekaman mencari cara lain, salah satunya mengenakan tarif terhadap lagu yang diputar,\" tambahnya.

Lebih lanjut lagi, Jusak menyayangkan bahwa sampai saat ini persepsi publik terkait dengan RBT masih jelek dimata masyarakat. \"Harusnya kalau pemerintah sudah membereskan sistemnya, pemerintah harus sebutkan bahwa tidak ada lagi pencurian pulsa. Jadinya orang baru berani menggunakan RBT. Sekarang ini kan yang melakukan pelanggaran hanya 1-2 perusahaan saja yang salah namun efeknya adalah semua perusahaan yang kena getahnya,\" ucapnya.

Royalti Musik

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI) Zen Umar Purba meminta kalangan industri restoran membayar royalti dari setiap musik yang diputarnya. Alasannya, pemutaran musik di restoran digunakan untuk tujuan komersial. \"Kalau kita beli CD atau tape kita putar-putar semaunya di rumah tidak masalah, tetapi kalau CD atau tape itu berubah diputar di restoran maka dia berutang kepada pencipta. Apalagi digunakan untuk tujuan komersial jadi bagian dari isu yang penting. Bagaimana keterkaitan ini berkaitan dengan memberikan penghargaan royalti yaitu melalui mekanisme manajemen kolektif,\" tutur Zen.

Tidak hanya diterapkan pada industri restoran saja, kewajiban yang sama juga akan dilakukan pada industri perhotelan dan penerbangan. \"Kita memerlukan musik termasuk yang terlihat di industri perhotelan dan penerrbangan sehingga musik tidak boleh melupakan para penciptanya. Tidak ada kegiatan ekonomi yang ttdak dimbangi dengan musik baik di pesawat maupun di hotel,\" tambahnya.

Zen menyoroti soal ketidakpahaman para pelaku industri seperti hotel, restora,n dan penerbangan sehingga dibutuhkan sosialisasi agar mereka mengerti cara penggunaan hak cipta. \"Persoalannya karena masih belum jelas. Yang penting adalah bagaimana kesadaran orang untuk memahami ini dan perlu ada sosialisasi. Seperti bayar kepada siapa, dasar hukumnya apa dan pelaksanaan seperti apa,\" cetusnya.

Pengamat musik Bens Leo menjelaskan bahwa setiap musisi atau siapapun yang memakai lagu karya orang lain harus membayar sesuai dengan porsi masing-masing. Jadi bukan hanya terpatok kepada kasus Inul. \"Semuanya harus tahu akan membayar sesuai pemakaiannya. Bukan hanya kasus Inul tapi semuanya,\" ungkapnya.

Bens menuturkan, sistem perhitungan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) baiknya dilakukan secara online. Langkah tersebut, menurut Leo diambil demi menghilangkan persoalan yang selama ini muncul. \"Idealnya semua harus dipakai sistem online ya sehingga tercipta transparansi,\" jelasnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…