Temuan Kejaksaan - 31 Jenis Pekerjaan Menyimpang PTPN XIV

Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menemukan adanya 31 jenis pekerjaan yang menyimpang dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar dari total anggaran sebesar Rp100 miliar.

\"Setelah tim penyelidik melakukan sejumlah penyelidikan dan pengembangan akhirnya ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen dari PTPN XIV dan mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar,\" ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, 31 jenis pekerjaan yang diduga menyimpang itu tidak masuk dalam rencana kerja PTPN XIV dan semua tidak ada kaitannya untuk pengembangan dan peningkatan mutu dari sejumlah pabrik gula yang ada di sulawesi.

Dari 20 orang lebih jajaran direksi serta para kontraktor yang dilibatkan manajemen telah dimintai keterangannya, namun tidak satu orang pun yang mampu memperlihatkan dan membuktikan jenis-jenis pekerjaan itu kepada tim penyelidik.

Beberapa jenis pekerjaan yang tidak mampu dibuktikan oleh jajaran direksi PTPN XIV bersama kontraktornya itu yakni pengadaan dan perbaikan mesin, pembuatan jalan di Malili, serta banyak lagi jenis pekerjaan yang tidak ada laporan pertanggungjawabannya.

\"Dari 31 jenis pekerjaan itu, tidak satupun item pekerjaan yang ada bukti dan laporan pertanggungjawabannya baik berupa dokumen pengeluaran dan penggunaan uang serta ketentuan lainnya yakni lelang tender,\" katanya.

Dari beberapa jenis pekerjaan itu, pihak manajemen mengeluarkan dana sekitar Rp25 miliar untuk penganggarannya dan semua kontraktor yang dilibatkan itu juga berdasarkan penunjukan langsung tanpa melalui mekanisme lelang.

Ia mengatakan, penyelidikan awal yang dilakukan oleh penyidik menemukan adanya beberapa dugaan penyelewengan dana penyertaan modal yang dicairkan pemerintah pusat melalui pos anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dana penyertaan modal yang disuntikkan pemerintah pusat sebesar Rp100 miliar itu tidak digunakan sesuai dengan fungsinya, malahan jajaran direksi mengaku telah menggunakan dana itu untuk pembangunan jalan di sekitar Pabrik Gula Takalar, Sulawesi Selatan.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp13 miliar digunakan PTPN XIV untuk melakukan pengaspalan jalan di sekitar pabrik gula, padahal proyek pengaspalan jalan itu tidak termasuk dalam rencana kegiatan untuk peningkatan pabrik gula.

Lebih parahnya lagi karena proses pengaspalan jalan itu tidak disesuaikan dengan mekanisme yang ada yakni melakukan proses tender untuk menentukan kontraktornya, hanya dengan melakukan penunjukkan langsung oleh jajaran direksi.

\"Banyak kejanggalan yang kami peroleh, mulai dengan sejumlah proyek-proyek yang dilaksanakannya tidak sesuai dengan rencana kegiatan dan lebih parahnya lagi proyek yang menghabiskan Rp13 miliar itu tidak mengikuti mekanisme tender dan hanya melakukan penunjukan langsung,\" katanya.

Mantan Kajari Tangerang itu mengaku jika pihaknya telah meminta kepada jajaran direksi yang beberapa diantaranya untuk memperlihatkan sejumlah dokumen-dokumen berupa penggunaan anggaran untuk proyek pengaspalan tersebut.

Namun hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti penggunaan anggaran tersebut. Pihak direksi sendiripun belum bisa memberikannya dan hanya memberikan kesaksian secara lisan.

Selain Rp13 miliar itu, juga ditemukan adanya penggunaan dana sebesar Rp48 miliar yang dipinjamkan kepada Badan Pengelola Pabrik Gula (BPPG), padahal BPPG sendiri sudah mendapatkan suntikan dana segar dari pihak bank berupa pinjaman sebesar Rp460 miliar.

Bukan cuma itu, temuan lain dari penyidik yakni adanya penggunaan dana sebesar Rp10 miliar untuk kredit investasi serta Rp29 miliar untuk kredit modal kerja.

\"Kami sudah meminta kepada para direksi untuk memperlihatkan bukti-bukti penggunaan uang Rp100 miliar yang menurut penjelasannya digunakan untuk beberapa jenis pekerjaan. Namun, hingga saat ini belum juga diterima bukti-bukti penggunaan dana tersebut,\" ucapnya.

Chaerul mengungkapkan, proses pencairan dana sebesar Rp100 miliar yang disuntikkan dari pemerintah pusat itu dimulai pada tahun anggaran (TA) 2007 dan penggunaannya hingga pada 2009.

Sebelumnya, hasil penyelidikan Kejati Sulsel, ditemukan fakta bila aliran dana pinjaman BRI sebesar Rp460 miliar yang dikelola direksi PTPN XIV melalui PT RNI itu bermasalah.

Dana yang harusnya untuk revitalisasi dan peningkatan produksi gula tidak berjalan sesuai peruntukan. Justru, sebagian dana diduga mengalir ke pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Ia menyatakan, pengajuan pinjaman Rp400 miliar dilakukan direksi PTPN XIV karena pada waktu itu belum ada kepastian akan cairnya dana bantuan dari pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Temuan dugaan penyelewengan terhadap pinjaman sebesar Rp460 miliar itu, merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penyelewengan yang dilakukan direksi PTPN XIV pada pengelolaan dana penyertaan modal untuk peningkatan mutu tiga pabrik gula di wilayah PTPN XIV.

\"Tim penyidik mencermati apakah kebijakan direksi PTPN XIV dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dalam hal pengelolaan dana penyertaan modal revitalisasi tiga pabrik gula itu sudah benar atau salah. Kalau ditemukan merugikan negara, maka jajaran direksi bisa diseret sebagai pelaku,\" ucapnya.

Disebutkannya, beberapa pabrik gula di Sulawesi Selatan yang dibawahi langsung PTPN XIV itu mengalami kesulitan dalam peningkatan produksi dan untuk meningkatkan produksi itu, maka pemerintah pusat mengucurkannya dana segar.

Dana sebesar Rp100 miliar kemudian dikucurkan untuk PTPN XIV sebagai revitalisasi peningkatan produktivitas sejumlah pabrik gula di Sulsel. Tetapi, Rp40 miliar kemudian dipinjamkan lagi ke BPPG yang belum diketahui peruntukannya.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…