Jaksa Abaikan Fakta Kasus Bioremediasi - Terdakwa Dituntut Penjara 12 dan 15 Tahun

Jakarta - Persidangan terdakwa dalam kasus perkara bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Herlan bin Ompo, selaku Direktur PT Sumigita Jaya, dan Ricksy Prematuri, selaku Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Jumat (26/4) memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kedua perusahaan tersebut adalah kontraktor yang ditunjuk oleh PT CPI untuk membantu dalam pelaksanaan kegiatan bioremediasi.

Pada persidangan yang terpisah, kedua terdakwa duduk sendirian tanpa didampingi penasihat hukum mereka. Sebagaimana diketahui, penasehat hukum Herlan, yang diketuai oleh Hotma Sitompul, telah melakukan aksi walk out pada persidangan yang diadakan pada hari Jum\'at (19/4) pekan lalu sementara penasehat hukum Ricksy pada hari Senin (22/4). Aksi walk out ini karena majelis hakim telah dinilai tidak adil dalam memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi meringankan dan ahli. Majelis Hakim telah memberi kesempatan jaksa untuk menghadirkan saksi selama empat bulan, sementara terdakwa hanya diberi kesempatan selama satu minggu.

Dalam persidangan ini, Herlan dituntut oleh jaksa penuntut umum agar dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Herlan juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai US$ 6,9 juta.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa PT Sumigita Jaya tidak memenuhi beberapa kualifikasi untuk membantu PT CPI dalam pelaksanaan kegiatan bioremediasi. Salah satu kualifikasi tersebut, menurut jaksa penuntut umum, adalah bahwa PT Sumigita Jaya tidak memiliki izin pengelolaan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Begitu pula dengan PT CPI yang izinnya sudah habis berlaku hingga 2008.

Sementara itu Ricksy dituntut oleh jaksa penuntut umum agar dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp 1 milyar serta uang pengganti sebesar US$ 3,08 juta atau sama dengan jumlah yang dibayarkan PT CPI ke PT GPI. Jaksa mengabaikan fakta bahwa jumlah tersebut dibayarkan ke perusahaan atas jasa yang sudah dilakukan, bukan individu.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menggunakan peraturan yang berlaku sebagai dasar, melainkan hanya menggunakan keterangan saksi ahli bernama Edison Effendi. Salah satu peraturan yang diabaikan jaksa adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 128/2003 yang menyebutkan bahwa tanah tercemar dengan total petroleum hydrocarbon (TPH) di bawah 15 persen harus dibersihkan. Sementara, versi Edison, tanah yang harus dibersihkan hanya yang memiliki TPH sebesar 7,5-15%.

Di luar persidangan, salah satu penasihat hukum Ricksy, Najib Ali Gisymar, menyatakan bahwa tuntutan jaksa menunjukkan sistem hukum yang tidak adil. Jaksa menuntut kliennya dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi walaupun tidak ada unsur pejabat negara yang terlibat, baik dari SKK Migas ataupun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…