Kasus Kredit Macet Bank Mandiri - Kejagung Eksekusi Salah Satu Terpidana

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengeksekusi seorang terpidana kasus kredit macet Bank Mandiri senilai Rp 51,542 miliar, Fachruddin Yasin. Kejagung akan mengeksekusi Fachrudin Yasin, satu  dari dua mantan pejabat Bank Mandiri.  \"Sudah dieksekusi satu dari dua terpidana kasus itu 2 hari (Rabu 24 April 2013) lalu sekitar jam 14.00 WIB. Teknik pelaksanaan eksekusi Kejari Jaksel,\" kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto saat peresmian Masjid Baitul Ikhlas di kompleks Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/04).

Lebih lanjut, dia mengatakan satu terpidana lainnya yaitu Roy Achmad Ilham sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan selalu mangkir. \"Satu terpidana Roy Ilaham belum datang, tetapi sudah dipanggil, namun yang bersangkutan belum datang,\" ujarnya.

Sedangkan dua terpidana lainnya, Andhi menuturkan bahwa dari unsur swasta yakni Cornelis Andri Heryanto dan Hartono akan kembali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka. \"Sedangkan dari pihak swasta dua tersangka lagi akan dipanggil untuk pemeriksaan tersangka, dan sudah disiapkan surat dakwaan,\" tandasnya.

Fachrudin dan Roy, jelasnya, menjadi terpidana setelah putusannya berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung dengan pidana hukuman lima tahun penjara. Dua terpidana lain dari unsur swasta yakni Cornelis Andri Heryanto dan Hartono, Jaksa Penuntut Umum akan memanggil kembali untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.

Andhi menambahkan berkas kedua tersangka Cornelis dan Hartono sejak tahun 2006 lalu telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun mereka masih bebas berkeliaran. Kedua orang itu merupakan mantan Direksi PT Arthabama / Artharimustika Texindo, yang menerima aliran dana kredit sebesar Rp 51,542 miliar dari Bank Mandiri.

Perlu diketahui, sejak tahun 2006 lalu, dua orang pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kredit sebesar Rp 51,542 miliar di Bank Mandiri. Tapi, dua tersangka itu tidak kunjung dibawa kejaksaan ke pengadilan.

Kedua tersangka yang berasal dari Direksi PT Arthabama/Artharimustika Textindo itu pun berkasnya sudah masuk ke tahap penuntutan pada waktu itu. Namun, setelah enam tahun berlalu, dua tersangka itu tidak kunjung disidang. Alias kasusnya masih ngendon di kejaksaan. Kedua tersangka itu adalah Cornelis Andri Haryanto dan Hartanto Setiadi.

Padahal, dua tersangka lainnya, yakni bekas Group Head Corporate Relationship Bank Mandiri Fachrudin Yasin dan bekas Group Head Corporate Credit Approval Roy Ahmad Ilham terbukti bersalah dalam penggelontoran kredit kepada PT Arthabama/Artharimustika Textindo tanpa melalui prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan bank. Dua tersangka dari pihak Bank Mandiri itu, peninjauan kembalinya (PK) sudah ditolak Mahkamah Agung, dan tetap divonis lima tahun penjara.

Perkara Nomor 31 PK/Pid.Sus/2012 ini diputus Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar dan hakim anggota, antara lain Zah­aruddin Utama. Perkara ini masuk ke MA pada 24 Januari 2012 dan diketok pada 14 Juni lalu.

Fachrudin dituntut lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fachrudin dan Roy didakwa menggelontorkan kredit kepada PT Arthabama Textindo dan PT Artharismutika Textindo secara melawan hukum. Yaitu, tanpa melalui prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan bank.

Perbuatan para terdakwa itu dilakukan bersama-sama Dirut PT Arthabama/Artharimustika Textindo, Cornelis Andrie Har­­yanto pada kurun 2001-2002. Akibatnya negara dirugikan Rp 51,542 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Januari 2010 memutus bebas Fachrudin dan Roy. Majelis hakim PN Jaksel memutus, keduanya tidak bersalah. Tidak terima, jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.

Pada 29 November 2010, MA menerima kasasi jaksa dengan menghukum kedua terdakwa itu sesuai tuntutan, yaitu 5 tahun penjara. Kasasi diputus tiga hakim agung, yaitu Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaja dan Surya Jaya. Perbuatan terdakwa dilakukan belum lama setelah krisis moneter terjadi. Para terdakwa telah menguntungkan para debitur nakal. Tidak puas atas putusan tersebut, Fachrudin dan Roy mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi, Mahkamah Agung menolak PK tersebut.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…