Pabrik Smelter Akan Beroperasi di Sulawesi Tengah

NERACA

Jakarta - PT Sulawesi Mining Investment (SMI) menargetkan pembangunan tahap pertama pabrik smelter untuk pengolahan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah akan selesai sebelum akhir 2014. SMI merupakan perusahaan patungan yang dibentuk oleh Bintang Delapan Group dari Indonesia dengan Tsingshan Group dari China.

Vice President Director PT Bintang Delapan Mineral Alexander Barus mengungkap kalau proses pembangunan smelter yang kami lakukan sudah mencapai 30% dari realisasi tahap pertama , Investasi ini merupakan respon atas lahirnya Undang-Undang Minerba yang melarang ekspor bahan mentah barang tambang dan mineral pada tahun 2014.

\"Nilai investasi tahap pertama sebesar US$ 320 juta, dengan estimasi produksi mencapai 300 ribu ton nikel pig iron. Sedangkan, tahap kedua dengan nilai investasi US$ 640 juta, akan direncanakan berkapasitas sekitar 500 ribu ton,\" ungkap Alex usai bertemu Menteri Perindustrian,MS Hidayat di Jakarta,Kamis (25/4).

Lebih jauh lagi Alex memaparkan,hingga saat ini, investasi yang sudah kami keluarkan sebesar US$ 100 juta dari proyeksi total investasi kami sampai pada tahap kedua sebesar US$ 1,060 miliar,. Selain mengolah biji mentah menjadi ferronickel, pabrik smelter ini dalam jangka panjang akan menghasilkan stainless steel yang mayoritas produksinya akan diekspor ke China. Sedangkan untuk pemasaran di dalam negeri akan disesuaikan dengan permintaan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden Komisaris SMI Halim Mina mengatakan, pemancangan tiang pada tahap kedua akan dilakukan pada Juli 2013 dan akan dibangun juga power plant sebesar 450 ribu mega watt untuk mendukung ketersediaan pasokan listrik. Saat ini, untuk tahap pertama, sementara masih menggunakan genset berkapasitas 38 mega watt. Hamid menambahkan, pertemuannya dengan Menperin juga membahas mengenai permohonan pemberian insentif berupa tax holiday.

Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, saat ini sudah tidak ada tarik ulur perizinan smelter antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lebih jauh lagi Hidayat memaparkan, berdasarkan Keputusan Presiden, Kemenperin menjadi penanggung jawab perizinan pembangunan smelter. Untuk diketahui, para pengusaha yang akan membangun smelter Indonesia harus izin ke Kemenperin untuk izin industrinya dan Kementerian ESDM untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus guna memperoleh pasokan bahan baku.

Bahkan, salah satu pejabat di Kementerian Perindustrian mengatakan panjangnya proses perizinan tersebut dikarenakan Kementerian ESDM tidak mau melepaskan kewenangannya itu. Hidayat melanjutkan, undang-undang minerba sudah membuat kriteria mengenai pengolahan mineral dan industri. Namun, kemudian muncul peraturan pemerintah dan keputusan menterinya yang mengatur soal perizinan pembangunan smelter. \"Itu yang akan diclearkan supaya kategori itu bisa secara tegas dipisahkan,\" katanya.

Larangan Ekspor

Apalagi, kata Hidayat, setiap perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekarang mengacu pada undang-undang perindustrian. Hidayat mengaku, sejak diberlakukannya pelarangan ekspor bahan baku, banyak investor asing yang tertarik untuk berinvetasi smelter di dalam negeri, salah satunya China. Bahkan, kata dia, China tidak ragu untuk mengalihkan pabrik pemurni-annya ke Indonesia. Namun, kata dia, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah, yaitu pembangunan infrastruktur smelter.

Industri smelter, lanjutnya, membutuhkan powerplan yang tinggi. \"Untuk Jawa tidak ada masalah, yang jadi masalah di luar Jawa. Kita minta di luar Jawa dibuatkan power plan seperti di Jawa,\" tandasnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Natsir Mansyur mengatakan, saat ini banyak pengusaha yang akan membangun smelter mengeluhkan terlalu banyaknya izin. Menurut dia, seharusnya pembangunan smelter ini izinnya hanya di BKPM dan Kemenperin. \"Sekarangkan, untuk bangun smelter pengusaha harus izin ke BKPM, Kemenperin dan Kemanterian ESDM,\" katanya.

Apalagi, menurut Presdir Indosmelt itu, dalam proses perizinan IUP khusus di Kementerian ESDM lama dan persyaratannya banyak. Padahal, izin itu hanya untuk meminta pasokan bahan baku saja bukan untuk eksplorasi. \"Harusnya di bedakan dengan IUP biasa. Karena kita hanya membeli,\" lanjutnya.

Harusnya, pemerintah mempermudah perizinan pembangunan smelter. Sehingga target pemerintah untuk menciptakana nilai tambah di bahan baku tambang bisa tercapai sesuai dengan target Undang-Undang Minerba.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…