Mengejar Jabatan Basah

Oleh: Prof. DR. H. Imam Suprayogo, Rektor UIN Malang            

Ada satu istilah dalam jabatan di kantor, baik sebagai PNS atau swasta, yaitu jabatan basah dan atau jabatan kering. Banyak orang menyukai jabatan basah, hingga secara diam-diam memperebutkannya. Orang merasa beruntung, karena mendapatkan jabatan basah. Disebut sebagai jabatan basah, oleh karena jabatan itu banyak mendatangkan tambahan penghasilan, baik resmi atau tidak resmi.

Bertolak belakang dari jabatan basah, adalah jabatan kering. Disebut sebagai jabatan kering oleh karena dari posisi itu tidak banyak mendatangkan penghasilan tambahan. Tidak banyak proyek, misalnya. Akibat perbedaan tersebut, jabatan basah dan jabatan kering, mungkin beberapa orang memiliki eselon sama, tetapi peluang mendapatkan penghasilan tamabah berbeda. Umumnya orang tidak menyukai jabatan kering, kecuali mereka yang suka menjaga dirinya agar bisa berbuat jujur dan atau tidak terlibat dengan kesalahan yang mencelakakan.

Istilah jabatan basah dan jabatan kering sudah umum diketahui oleh masyarakat. Disebut sebagai jabatan basah adalah di posisi-posisi yang memungkinkan seseorang mengatur hal-hal yang ada kaitannya dengan keuangan. Di tempat itu, siapa saja berpeluang, untuk mengatur uang sehingga mereka juga akan mendapatkan bagian atau insentif. Selain itu, adalah jabatan yang menjadikan banyak orang tergantung atas jasanya.

Seseorang yang berada di posisi jabatan basah, umumnya tingkat kehidupan ekonominya lebih baik. Keadaan rumah, fasilitas kendaraan, dan juga gaya hidupnya lebih baik dari mereka yang berada di posisi kering. Anehnya, oleh masyarakat perbedaan seperti itu dianggap biasa. Masyarakat memberikan toleransi terhadap perbedaan seperti itu. Padahal semestinya, sesama PNS atau bekerja se kantor, akan mendapatkan pengahsilan sama.

Diskriminasi seperti itu mestinya tidak terjadi di lingkungan birokrasi. Semua jabatan seharusnya mendapatkan imbalan yang sama. Perbedaan pendapatan bagi orang-orang yang berada di antara posisi yang berlainan seharusnya didasarkan pada pangkat dan jenjang atau eselon yang diduduki. Dan, bukan oleh karena jenis tugas yang diemban.

Lebih anehnya lagi, sebutan sebagai tempat basah dikaitkan dengan peluang seseorang melakukan penyimpangan, termasuk korupsi. Seolah-olah menyimpang di tempat itu adalah hal biasa atau wajar. Kewajaran itu hanya oleh karena yang bersangkutan bertugas di tempat itu untuk mengatur. Seharusnya di dalam birokrasi, dihindari sebutan sebagai tempat basah dan tempat kering seperti itu.

Jabatan basah dan jabatan kering dampaknya kadang sedemikian jauh. Sampai-sampai, tidak sedikit orang dalam memilih jenis sekolah, dan atau bahkan memilih program studi di perguruan tinggi memilih jenis yang sekiranya ke depan mendapatkan pekerjaan di posisi basah itu. Dengan demikian, sebenarnya mental untuk mendapatkan uang sebanyak-banyaknya sudah tertanam sejak seseorang memilih sekolah. Biasanya, berapapun besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memasuki sekolah atau program studi dimaksud akan dibayar. Selain itu, anehnya orientasi seperti itu dianggap tepat dan bahkan bergengsi bila berhasil.

Melihat orientasi masyarakiat seperti itu, maka memberantas tindak kejahatan korupsi menjadi sangat sulit. Oleh sementara orang, korupsi dianggap biasa. Orang yang mendapatkian uang, bagaimana pun jalan yang ditempuh, dianggap berprestasi. Cara itu baru dianggap salah, ketika ketahuan bahwa uang itu diperoleh dari jalan yang tidak benar. Halal dan haram tidak terlalu dikenal. Ukurannya hanyalah sederhana, yaitu peraturan.

Oleh karena itu, dalam upaya memberantas korupsi seperti sekarang ini, perlu ditumbuhkan kesadaran tentang status uang atau harta yang diperoleh, harus dikaitkan dengan nilai-nilai agama, yaitu halal dan atau haram. Selain itu, juga perlu segera dihilangkan pandangan tentang adanya posisi basah dan atau posisi kering, jabatan basah dan atau jabatan kering, komisi basah dan komisi kering, kepanitian basah dan atau juga kepanitiaan kering dan seterusnya. Dengan demikian, orang tidak lagi mengejar jabatan basah itu.

Andaikan hal yang sederhana tersebut bisa dihilangkan, maka sedikit banyak akan mengurangi tindak kejahatan korupsi. Sebab, diskriminasi itu akan melahirkan sakit hati, kekecewaan dan kecemburuan, yang selanjutnya berdampak pada lahirnya penyimpangan atau tindak kejahatan korupsi yang dibenci oleh banyak orang itu. Wallahu a’lam. (uin-malang.ac.id)

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…