Era Bukan Upah Murah

Era Bukan Upah Murah

Oleh Bani Saksono

(Wartawan Ekonomi Neraca)

 

Tahun lalu, Presiden Susilo BambangYudhoyono (SBY) menyatakan pemerintah tidak lagi menganut prinsip upah buruh murah bagi. Janji itu dilontarkan Presiden SBY di hadapan para gubernur, bupati/walikota, kapolda, dan pangdam seluruh Indonesia, di sebuah hotel berbintang di Jakarta pada 30 November 3012.

 

Menurut Presiden, banyaknya gejolak di kalangan kaum buruh antara lain karena upah buruh yang sudah tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Karenanya, Presiden mendukung kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang cukup signifikan karena dihitung berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

 

Ketika itu, Presiden mengatakan, secara moral pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dengan menaikkan upahnya. Sangat kebetulan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo secara berani menetapkan besaran UMP 2013 khusus DKI sebesar Rp 2,2 juta/bulan dari sebelumnya hanya Rp 1.529.000/bulan.

 

Namun, para buruh  juga diminta untuk menjaga disiplin kerja, dan meningkatkan produktivitas. Sebaliknya, kepada para pengusaha dipersilakan menghubungi Presiden lewat pesawat 9949, jika mengalami gangguan, termasuk dalam bentuk pungutan liar. Diharapkan, upah buruh terus meningkat dari tahun ke tahun.

 

Kebijakan pemerintah pusat maupun daerah tentang kenaikan UMP tidak selalu berjalan mulus. Saat Gubernur Joko Widodo mengesahkan peraturan gubernur tentang UMP 2013, spontan mendapat reaksi dari para pengusaha. Sebab, hasil keputusan Dewan Pengupahan Daerah (DPD) DKI Jakarta sebagai acuan gubernur, tidaklah bulat. Sebab, anggota DPD unsur pengusaha melakukan walk out karena tak setuju dengan besarnya UMP 20PD yang ketika itu dipimpin unsur dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Alhasil, masih ada pengusaha yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP. Gubernur DKI Joko Widodo pun mempersilakan pengusaha untuk menggugat  penetapan UMP ke PTUN. Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengungkapkan, ada sekitar 60 perusahaan garmen yang mengajukan penundaan pembayaran UMP.

Menurut Sarman, upah di kalangan industri pertektilan besarnya  mencapai 35-38%  dari biaya produksi. Selain itu, tak tertutup kemungkinan para pengusaha menutup pabriknya dan pindah ke daerah lain yang UMP-nya lebih kecil.  Namun, Gubernur DKI menyatakan, sejauh ini belum ada perusahaan yang hijrah ke tempat lain.

Seperti disuarakan Sofjan Wanandi, ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),  yang mengawatirkan adalah jika pengusaha di Indonesia selalu disibukkan dengan masalah ketenagakerjaan, kapan mereka bisa bangkit dan bersaing menuju Masyarakat Ekonomi Asean 2015. Kalau tidak segera dipersiapkan, dikhawatirkan, Indonesia hanya akan dijadikan sebagai negara konsumen, bukan negara produsen. Akan membanjir pula tenaga kerja asing yang masuk ke pabrik-pabrik di Indonesia. ( )

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…