Mayday, Mayday, Mayday,.... Awas Jangan Rusuh

Mayday, Mayday, Mayday…….. Awas Jangan Rusuh

Kalangan pengusaha mengajak para pekerjanya untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau yang akrab disebut Mayday pada pekan depan (1 Mei) dengan damai dan menyenangkan.  Mereka, para pengusaha itu sudah trauma dengan peristiwa anarkis pada peringatan Mayday beberapa tahun silam maupun aksi unjuk rasa buruh yang justru menyebabkan trauma bagi masyarakat.

Masih ingatkah, saat peringatanMayday 2007, pot-pot tanaman di sepanjang Jalan Sudirman – Thamrin pecah berantakan dirusak pekerja.   “Kami ingin mengajak sama-sama merayakan Mayday secara damai dan tidak rusuh. Toh kita dan buruh kan bukan musuh, kita ini mitra dan saling membutuhkan,” tutur Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, kepada Neraca, belum lama ini.   

Namun, menurut Sofjan, kalaupun kaum buruh ingin memperingati Mayday dengan caranya sendiri, diharapkan aksinya dilakukan secara simpatik, tidak anarkis, tidak mengganggu kepentingan umum. Seperti, melakukan sweeping ke sentra-sentra pekerja agar mau keluar mengikuti peringatan Mayday secara massal, maupun melakukan pemblokiran jalan tol, hingga menyebabkan kemacetan yang luar biasa. Sebab, jika hal itu dilakukan, kata Sofjan mengingatkan, bukan simpatik yang diperoleh, tapi justru caci-maki, dan bisa-bisa masuk bui.

“Ya kita respek dengan nasib mereka, tapi kalau melakukan aksi yang anarkis, jelas tidak simpatik,” ujar Didi Gunardi, seorang karyawan yang berkantor di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jaksel.  

Harapan senada juga dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.  Basuki mengingatkan agar peringatan Mayday tidak dilakukan dengan rusuh dan brutal, karena hanya akan merugikan orang kecil. “Kita harus ubah  Mayday yang selama ini dianggap sesuatu yang menyeramkan dan menakutkan,” kata Wagus saat memimpin rapat menyambut May Day bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di Balaikota, Rabu (24/4).

 

Ruang Berunding

Toh jika masih ada masalah, pihak pekerja atau buruh dan pengusaha dapat melakukan perundingan baik secara biparteit antara pengusaha dan pekerja, maupun di forum triparteit yang melibatkan untuk pemerintah yang diwakili instansi yang mengurusi masalah ketenagakerjaan. “Namun, yang berunding itu hendaknya mereka yang memang pekerja kami, bukan serikat pekerja dari luar,” kata Sofjan member syarat agar perundingan itu bisa berlangsung.  

Sofjan juga mengakui saat ini isu perburuhan di Indonesia sekurangnya  ada tiga hal, yaitu penghapusan upah buruh murah, penghapusan  pekerja outsourcing, serta pemberian jaminan sosial. “Isu upah buruh murah kini sudah tidak ada lagi,” kata dia.

Bos Grup Gemala ini  menyarankan agar penetapan upah buruh tidak disamaratakan dalam bentuk upah minimum Provinsi (UMP). Artinya, upah itu juga mengacu pada besar kecilnya skala usaha perusahaan tersebut.  Sebetulnya dapat saja gubernur menetapkan peraturan tentang UMP. Namun, kata dia, UMP di masing-masing provinsi meliputi beberapa klasifikasi.

“Misalnya, untuk pengusaha besar, tentu harus menggaji pekerjanya juga besar. Tapi, sebaliknya, pengusaha golongan menangah ke bawah memberi gaji di level bawahnya,” tuturnya.  Semua ada batas bawah minimum yang musti dipenuhi pihak pengusaha. Yang terjadi saat ini, besaran UMP yang diterapkan gubernur, di mana saja di banyak provinsi, sama-rata.

Karenanya, kata dia, pemerintah diminta membuat sistem dan peraturan pengupahan yang  berdasarkan klasifikasi besar kecilnya perusahaan.  Jika tidak,  pengusaha kelas teri akan bangkrut karena tak mampu menggaji sesuai dengan UMP yang ditetapkan secara sama rata. “Tentu saja, harus dibedakan, mana perusahaan besar dan perusahaan yang sifatnya padar karya maupun skala rumah tangga,” ujar Sofjan yang sudah 10 tahun memimpin Apindo ini.

Memberi Kesejahteraan

Harapan Apindo, rupanya sejalan dengan yang diinginkan pemerintah. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengingatkan agar lembaga kerja sama (LKS) Tripartiet Nasional menerapkan sistem pengupahan yang adil  bagi pekerja dan pengusaha. Hal itu dinyatakan Menakertrans belum lama ini. 

\\\"Kita terus berusaha menemukan sistem pengupahan yang berasaskan keadilan, kesejahteraan yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia. Sebuah sistem pengupahan yang menguntungkan pekerja dan pengusaha,\\\" kata Muhaimin. Menurut dia, yang ideal, upah minimum yang ditetapkan tidak lagi hanya bertumpu pada nilai kebutuhan hidup layak (KHL), tapi juga variabel lainnya, seperti produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha yang paling tidak mampu atau marjinal.  

 

“Sistem pengupahan yang baik mestinya harus  memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan pekerja, namun tetap memperhitungkan kemampuan pengusaha agar proses produksi tetap berjalan normal dan memberikan keuntungan bagi pengusaha,” kata Menakertrans.  

 

Menurut Muhaimin, pemerintah juga berupaya mengadakan fasilitas transportasi, penyediaan  perumahan, hingga klinik kesehatan.Dengan cara demikian, kata dia, diharapkan industri-industri di Indonesia berdaya saing tinggi, dapat meningkatkan produktivitas kerja hingga meningkat daya beli masyarakat, serta  mampu menarik investor atau makin terbuka kesempatan kerja seluas-luasnya.

 

\\\"Hubungan industrial yang kondusif akan dapat menciptakan lowongan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta membuka ruang usaha bagi dunia industri,\\\" tambahnya. (saksono)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…