Mutu Caleg vs Dana Kampanye

Di tengah karut marutnya situasi ekonomi politik nasional menghadapi guncangan krisis global yang tak menentu (eksternal), dan menghadapi tahun politik jelang pemilihan legislatif dan pilpres 2014 yang sudah di depan mata, kalangan politisi kini sibuk menyiapkan dana pribadi yang cukup besar.

Seperti kita ketahui sistem proporsional terbuka yang diterapkan pada Pemilu 2014 dipastikan akan memaksa calon anggota legislatif (caleg) DPR untuk menyiapkan dana yang cukup besar. Apalagi masa kampanye yang cukup panjang, seorang caleg minimal harus menyiapkan dana segar pribadi sedikitnya Rp 1 miliar. Itupun dia masih belum pasti terpilih nanti.

Bahkan anggota DPR Tantowi Yahya mengakui harus menyiapkan anggaran Rp 1,5 miliar untuk pencalegan pada Pemilu 2014, karena anggota Komisi I DPR itu ditempatkan di daerah pemilihan DKI Jakarta.

Tidak salah jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini enggodok rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye khususnya terkait dengan anggaran kampanye caleg. Sebelumnya aturan tentang dana kampanye dalam pemilu secara umum dicantumkan dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Salah satu poin penting yang perlu dimasukkan dalam peraturan aturan baru KPU adalah laporan dana kampanye tiap calon anggota legislatif. Sebab, tanpa laporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel, dikhawatirkan caleg berasal dari “titipan” dari konglomerat hitam, yang tentunya dicurigai dapat menghasilkan keputusan dewan yang menyimpang di kemudian hari jika dia terpilih menjadi anggota DPR atau DPRD.  

Selain perlunya penyiapan dana besar, para caleg kini mulai gencar menjual brand image sebagai bentuk pencitraan kepada publik, bahkan parpol juga tengah berlomba membuka lowongan caleg \"baru\" demi mendapat posisi strategis pada pemilu legislatif mendatang. Bahkan, perburuan caleg eksteral dari luar parpol ini dinyatakan secara terbuka melalui media massa, kegiatan temu kader dan sosialisasi visi-misi partai.

Ini berarti kesempatan bagi siapa saja yang memiliki potensi dan kesiapan untuk menghadirkan perubahan bagi bangsa ini. Mereka tentu bisa berasal dari akademisi, aktivis organisasi, pembisnis atau pengusaha, buruh, tokoh-tokoh ormas, seniman, bahkan artis.

Pencarian figur kader ini sebagai upaya untuk mengakomodasi sejumlah politisi terbaik dari partai yang berstatus disqualified dalam verifikasi KPU waktu lalu, sementara publik belum mengenalnya. Namun, kualitas tanpa popularitas menjadi suatu kelemahan paling mendasar. Apalagi tidak memiliki “kendaran” partai dan kekuatan finansial memadai, kendati kualitas mereka baik.

Bagi parpol, perekrutan caleg ini tidak akan merugikan, apalagi membahayakan eksistensinya. Parpol akan mengusung caleg yang diharapkan bisa mendongkrak citra dan mendulang banyak suara. Jadi faktor popularitas menjadi pertimbangan utama. Sementara, soal kemampuan individual dapat di make-up setelah lolos menjadi anggota DPR.

Sehingga tak heran bila kalangan artis masih menjadi incaran utama parpol. Pasalnya, popularitas artis melebihi kepopuleran profesi lainnya. Memang ada sejumlah artis yang memiliki kemampuan sebagai wakil rakyat. Namun, fenomena artis yang hanya sebagai  vote getter demi memenangi kursi parleman juga tak bisa terelakkan.

Bagaimanapun, jika tidak hati-hati dan teliti, bukan tidak mungkin parpol akan ditinggalkan oleh konstituen yang sekarang makin kritis dan cerdas dalam menentukan pilihan. Pengabaian mutu caleg juga akan memperburuk citra DPR. Ingat, pengalaman pemilu legislatif di waktu lalu cukup memberi bukti betapa buruknya kinerja anggota dewan di parlemen.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…