Kemendag Terbitkan Aturan Baru - Kuota Impor Hortikultura Dihapus

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No. 16/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut peraturan terdahulu yaitu Peraturan Menteri  Perdagangan No. 30/M-DAG/PER/6/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan No. 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Peraturan Menteri Perdagangan yang baru tersebut mengatur 39 jenis produk hortikultura yang diimpor. Hal ini berarti terdapat pengurangan 18 jenis produk hortikultura yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya. Adapun jenis produk hortikultura yang dikeluarkan dari Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya adalah Bawang Putih, Bawang Putih bubuk, Cabe bubuk, Kubis, Bunga Krisan, Bunga Heliconia, Bunga Anggrek, dan beberapa produk hortikultura olahan.

Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/4/2013 memiliki beberapa tujuan. Salah satunya untuk menyederhanakan proses perizinan. \\\\\\\"Kita ingin agar proses perizinan lebih sederhana, pelaksanaan administrasi impor menjadi lebih tertib sehingga kepastian dalam berusaha menjadi lebih terjamin,\\\\\\\" kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/4).

Di dalam permendag ini, mengatur pokok-pokok impor produk hortikultura. Pertama, setiap impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT) Produk Hortikultura, dan untuk setiap Persetujuan Impor produk hortikultura harus mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

Kedua, permohonan penerbitan IP, IT, dan Persetujuan Impor Produk Hortikultura kepada Kementerian Perdagangan hanya dilayani melalui sistem online (INATRADE). Unit Pelayanan Perdagangan akan menyelesaikan penerbitan IP, IT, dan Persetujuan Impor tersebut dalam kurun waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Ketiga, setiap importasi produk hortikultura harus diverifikasi atau dilakukan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat negara asal oleh Surveyor yang ditunjuk. Selain itu perusahaan yang melakukan importasi produk hortikultura harus memenuhi ketentuan karantina, kemasan, dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, terhadap IP, IT, dan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/M-DAG/PER/6/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No. 60/M-DAG/PER/9/2012 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. \\\\\\\"Dengan demikian, importasi produk hortikultura tidak lagi menerapkan pembatasan alokasi kuota, perizinan menjadi lebih sederhana, dan prosesnya dilakukan secara online,\\\\\\\" ungkap Dirjen Bachrul Chairi.

Sistem Kuota

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy menilai sistem kuota untuk impor hortikultura agar diganti dengan sistem tarif guna menyesuaikan diri dengan aturan perdagangan internasional. Ia mengatatakan ada beberapa produk hortikultura bisa dikategorikan sebagai domestic injury, sehingga memungkinkan penerapan saferguard. \\\\\\\"Bawang putih misalnya, dulu luas lahannya mencapai 250.000 hektare, sekarang tinggal 25.000 hektare. Itu kan bukti kalau ada domestic injury,\\\\\\\" ujarnya.

Sebagai informasi, safeguard adalah mekanisme penambahan bea masuk untuk produk tertentu. Romahurmuziy mengatakan mekanisme tersebut bisa digunakan jika terjadi domestic injury. Selain menurunnya minat petani menanam bawang putih, indikasi lain mengenai domestic injury adalah laju pertumbuhan impor hortikultura Indonesia. Menurutnya, impor hortikultura beberapa tahun terakhir telah melampaui pertumbuhan ekonomi Indonesia. \\\\\\\"Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 6,2%--6,3%, sedangkan pertumbuhan impor hortikultura 2009--2013 mencapai 14%. Bahkan, di 2011--2013 pertumbuhannya mencapai 30, ini jelas domsetic injury,\\\\\\\" bebernya.

Romi menambahkan Indonesia kemungkinan mendapatkan somasi jika menerapkan sistem safeguard. Meski demikian, lanjutnya, hal tersebut tidak masalah asalkan pemerintah bisa menjelaskan bawah penerapan sistem tersebut ditujukan untuk melindungi petani lokal. Produk lainnya yang bisa dikategorikan sebagai domestic injury adalah buah-buahan. Romahurmuziy menyebut buah lokal saat ini sudah menghilang dari pasaran karena banjirnya produk impor.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…