Waspadai Maraknya Investasi Bodong

Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sempurnajaya, mengingatkan masyarakat untuk waspada dalam berinvestasi. Karena saat ini sedang marak perusahaan investasi yang banyak merugikan masyarakat, terutama di bidang perdagangan emas. 

Maklum, kegiatan di bidang investasi emas sangat berbeda dengan skema transaksi yang dilakukan dalam bidang perdagangan berjangka komoditi.

Beberapa perusahaan investasi di bidang perdagangan emas, antara lain Raihan Jewellery, Golden Trader Indonesia Syariah, Virgin Gold Mining Corporation, dan Trimas Mulia. Skema perdagangan yang dilakukan Raihan Jewellery merupakan transaksi fisik emas biasa. Di mana harga emas yang ditawarkan 20-25% lebih mahal dari harga pasar fisik biasa atau harga logam mulia yang dihasilkan PT Aneka Tambang.

Dalam skema ini, perusahaan memberikan bonus atau fixed income setiap bulan selama periode tertentu kepada investor. Skema yang dilakukan selanjutnya, investasi emas non fisik. Artinya, emas yang telah dibeli investor dititipkan kembali kepada Raihan Jewellery dan nasabah memegang bukti pembayaran serta surat perjanjian investasi. Kontrak investasi berdurasi enam atau 12 bulan dengan bonus tetap bulanan 4,5% dan 5,4% dari nilai investasi nasabah.

Jika masa kontrak berakhir, nasabah bisa menjual kembali emas tersebut kepada Raihan Jewellery seharga pembeli awal. Menurut Syahrul, kegiatan usaha yang dilakukan Raihan Jewellery sudah banyak dilakukan di Indonesia.

\"Semua kegiatan usaha yang dilakukan Raihan Jewellery atau perusahaan sejenisnya diduga kuat menggunakan skema money game atau skema ponzi, yaitu memutar dana nasabah dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan uang dari nasabah baru. Hal ini terus berlangsung hingga jumlah dana dari nasabah baru tak bisa lagi menutupi pembayaran bonusnya,\" jelasnya.

Menurutnya, skema tersebut sangat berbeda dengan sistem transaksi sesuai UU No 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. \"Kami pastikan bahwa jenis usaha dan seluruh kegiatan dari perusahaan seperti Raihan Jewellery tidak ada hubungannya sama sekali dengan perdagangan berjangka, yang berada di bawah pengawasan Bappebti,\" tegas dia.

Pihaknya berharap agar berbagai jenis kegiatan investasi yang merugikan masyarakat tersebut dapat ditertibkan pihak yang berwajib dan Satgas Waspada Investasi. Satgas tersebut diketuai Bapepam-LK (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) dan beranggotakan Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, Bappebti, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).





BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…