Gugatan Sengketa Merek Cruzz - Komisi Banding Merek Kalah Dari Kreasi Mas

 

Dalam upayanya mempertahankan putusan mengenai penolakan pendaftaran merek Cruzz milik PT Kreasi Mas Indah dalam sengketa merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, Komisi Banding Merek mengalami kekalahan dalam persidangan. Kekalahan itu seiring dengan dikabulkannya gugatan Kreasi Mas oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Dengan ini kami memutiskan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (23/04).

Sudharmawatiningsih mengatakan bahwa majelis hakim telah membatalkan putusan Komisi Banding No. 93/KBM/HKI/2012 yang intinya menolak pendaftaran merek Cruzz untuk kelas barang kelas 32 berupa minuman ringan.

Kemudian Hakim Anggota Kasianus Telaumbanua mengatakan majelis hakim juga memerintahkan agar Direktorat Merek menerima pendaftaran merek Cruzz dengan nomor agenda D0002008007335 yang telah diajukan penggugat (Kreasi Mas) sejak tanggal 3 Maret 2008 lalu. Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan merek Cruzz tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Crush karena keduanya berbeda dalam pelafalan.

“Meskipun berada pada kelas barang yang sama, akan tetapi pengucapannya tidak sama. Cruzz dibaca krus, sedangkan Crush dibaca kras ,” ungkapnya.

Selain itu, Kasianus memaparkan bahwa Kreasi Mas telah mendapat sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk Cruzz sejak tahun 2008 lalu dan berlaku sampai November 2013 yang akan datang. Atas dasar itulah majelis menyatakan produk penggugat sudah dikenal dan beredar luas di masyarakat. Majelis hakim menyatakan bahwa merek Cruzz dengan Crush masih dapat dibedakan baik tampilannya, penulisannya, maupun bunyinya sehingga dapat dipastikan tidak akan membingungkan konsumen.

“Etiket merek keduanya, sesuai dengan bukti-bukti dalam persidangan, memiliki komposisi warna dan bentuk yang berbeda,” tambahnya.

Sementara itu, terkait atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Kreasi Mas, Amris Pulungan dari kantor hukum Pulungan, Wiston & Partners menyatakan puas atas putusan majelis dalam persidangan ini. “Putusan majelis hakim ini sudah dirasakan sangat tepat,” ujarnya.

Sejalan pembatalan putusan Komisi Banding itu maka Kreasi Mas dapat melanjutkan pendaftaran merek minuman berkarbonasi itu dalam daftar umum merek dan berhak atas perlindungan secara ekslusif selama 10 tahun.

Perlu diketahui, Kreasi Mas mengajukan gugatan pada tanggal 23 Januari 2013 yang terdaftar di kepaniteraan dengan No. 02/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. Gugatan diajukan lantaran pendaftaran merek Cruzz ditolak oleh Direktorat Merek melalui surat pada tanggal 25 Oktober 2011. Penggugat kemudian mengajukan banding pada tanggal 24 Januari 2012.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…