Kode Etik Hakim - Diduga Miliki Usaha Dilaporkan ke KY

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan Yustingisih Upiek Kartikawati dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Pengacara Rusdianto Matulatuwa karena diduga terlibat dalam bisnis hiburan malam di Kuta Bali. Menurut Rusdianto, dugaan itu muncul saat Hakim Upiek menjadi saksi dalam persidangan perkara perdata dengan tergugat pemilik Sky Garden Sean Brian McAloney dan PT ESC Urban Food Station karena belum dibayar atas kerja mendesain seluruh konsep kafe itu dalam kurun 2005-2007.

\"Keterangan dia itu kemarin kan merupakan daya upaya dia untuk membantu kliennya kan, kan kesaksian yang dia lakukan kemarin berpengaruh terhadap putusan yang disampaikan, tapi kenapa ini dikonfirmasi kembali mengenai kesaksian dia di dalam itu, dia membantah, dia membuat kami sedikit gregetan ya,\" kata Rusdianto, seusai mendaftarkan laporannya di Gedung KY Jakarta, Selasa.

Rusdianto menambahkan dalam persidangan itu Hakim Upiek mengaku dirinya ikut membantu dalam menjanlan roda bisnis klub malam sky garden. Bahkan menurut Rusdianto saat masih berdinas sebagai Hakim PN Denpasar yang bersangkutan tinggal dan menetap di Sky Garden lantai tiga.

\"Yang menjadi kendala kami adalah dia orang pintar, tapi dari motifnya, dia akui bahwa klub itu ide saya, saya yang menjalankan, lalu ketika ini berperkara dia datang ke PN Denpasar membantu perkara ini. Saya menduga dia punya sebagian saham di klub itu, dan AD/ART itu sifatnya tertutup dan dalam pembuktian kemarin dia tidak ajukan, jadi saya tidak bisa cek. Dalam artian, seseorang yang memiliki pekerjaan tetap, mengorbankan pekerjaannya ke Denpasar kalau tidak ada kepentingan,\" tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KY Eman Suparman mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan soal Hakim yang diduga berbinis klub malam tersebut. Menurut Eman yang hari ini berulang tahun itu pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan ke lembaganya tersebut.

\"Kami akan tindaklanjuti, kami akan telusuri kebenaran informasi itu, kami tidak akan tinggal diam. Dan kami tidak hanya menunggu laporan, kami akan telusuri sesuatu yang kami tahu juga untuk kami tindaklanjuti,\" kata Eman, seusai peluncuran buku biografi dirinya di gedung KY.

Eman mengatakan di dalam pedoman dan perilaku hakim seorang hakim tidak boleh berbisnis secara langsung pasalnya dia adalah pejabat negara, sehingga seorang Hakim seharusnya tidak merangkap jabatan sebagai pemilik perusahaan. \"Kalau memang dia menggawangi usaha itu yang jelas dia tidak profesional, tidak disiplin. Kan hakim itu harus disiplin dalam tugasnya dan profesional,\" katanya.

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…