Pemalsuan Produk Rugikan Pengusaha Rp 50 Triliun

NERACA

 

Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai aksi pemalsuan terhadap paten dan merek terhadap suatu produk telah menimbulkan kerugian bagi kalangan pengusaha mencapai Rp50 triliun.

Angka tersebut dinilai mengalami peningkatan sejak dilakukannya studi oleh Universitas Indonesia pada 2010 yang menyebutkan kerugiannya mencapai Rp43 triliun. \"Akibat barang-barang palsu itu kita sudah rugi hampir Rp 50 triliun,\" ujar Sofjan di Jakarta, Selasa (23/4).

Menurut dia, dengan beredarnya barang-barang yang melanggar paten telah mengurangi margin keuntungan dari pengusaha. Pasalnya produk-produk palsu tersebut dijual lebih murah sehingga lebih laku dipasaran. Ia juga menjelaskan bahwa kerugian tidak hanya dialami oleh merek terkenal luar negeri, termasuk pula pengusaha lokal yang produk-produknya turut dibajak.

Untuk itu, Sofjan mendesak kepolisian tegas menyikapi fenomena ini. Sebab, dari kacamata pengusaha, aparat hukum sejak dulu tidak merasa pemberantasan barang melanggar paten adalah hal yang penting. \"Barang yang banyak dipalsu di market-market kita polisi harus lebih ngerti betapa ruginya kita. Jangan hanya karena ada laporan baru bergerak,\" tuturnya.

Kementerian Perdagangan menelisik, beberapa jenis produk yang paling banyak dibajak atau dipalsukan adalah peralatan eletronik, alat rumah tangga, dan suku cadang. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan pemalsuan barang turut mempengaruhi nilai asli ekspor Indonesia.

Sebagai gambaran kerugian, dia mencontohkan dari ekspor Indonesia ke Amerika Serikat pada 2012 sebesar US$ 15 miliar, ada 10% komponen yang masuk kategori barang palsu. \"Kerugian di sisi kita, karena ada komponen, sekitar 10% yang hilang. Kalau ekspor US$ 15 miliar, katakanlah kerugiannya Rp 15 triliun (setahun). Jadi kita lebih rugi dengan tidak menghormati HAKI,\" ujar Bayu.

Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Widyaretna Buenastutimenjelaskan bahwa menemukan peredaran barang palsu di 12 sektor industri di Indonesia. Studi tersebut dilakukan pada periode Juni hingga Oktober tahun 2010.

Sektor-sektor telah dihinggapi barang-barang palsu diantaranya farmasi sebanyak 3,5%, kosmetik sebanyak 6,4%, oli sekitar 7%, pestisida sebanyak 7,7%, minuman 8,9%, rokok 11,5%, elektronik 13,7%, lampu 16,4%, pakaian 30,2%, software 34,1% dan barang kulit sebanyak 35,7%. \"Dengan memperhitungkan faktor multiplier, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di 12 sektor industri, membuat perekonomian Indonesia kehilangan banyak keuntungan,\"ujar Widyaretna.

Widyaretna menjelaskan kalau Indonesia berpotensi kehilangan Rp43,2 triliun output bruto dan Rp 34,2 triliun produk domestik bruto. Menurut Widyaretna angka tersebut belum diperhitungkan dari potensi kehilangan pendapatan pajak. \"Nilai ini besar, padahal praktek pemalsuan baru pada 12 sektor industri saja,\"ungkap Widyaretna.

Barang Impor Palsu

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini mempunyai kekuatan hukum untuk menghentikan dan menyita produk impor palsu yang beredar di pasar Indonesia. Sebab, kini ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Sementara Pengadilan di Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Direktur Jenderal HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad M. Ramli mengatakan peraturan Mahkamah itu memungkinkan aparat Bea dan Cukai menghentikan peredaran barang impor palsu tanpa menunggu proses pengadilan selesai.

Peraturan ini merupakan salah satu upaya pemerintah menekan peredaran barang impor palsu. Apalagi maraknya pelanggaran HKI berupa pemalsuan dan pembajakan juga didorong dari maraknya peredaran barang impor palsu di Indonesia, seperti software, spare parts, dan obat-obatan. \"Saya sering mengatakan kepada pemerintah Amerika Serikat bahwa pemalsuan atau pembajakan meningkat tidak melulu dilakukan oleh orang Indonesia, tapi juga akibat peredaran barang impor palsu,\" kata Ahmad Ramli.

Ramli menjelaskan, pemerintah juga melakukan sweeping dan penegakan hukum untuk mengatasi pelanggaran HKI ini. Ke depan, pemerintah akan melanjutkan program Mall Bebas Pelanggaran Merek. Di Jakarta, Senayan City adalah mal yang mendapat sertifikat dari pemerintah sebagai pusat perbelanjaan bebas merek palsu.

Terkait Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perlindungan HKI, Ramli menjelaskan, masyarakat perlu bimbingan dalam hal menggunakan barang karena bisa jadi mereka tidak tahu. \"Selama ini, kami sering bekerja sama dengan pelaku bisnis, kini kami mengajak majelis ulama,\" katanya.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP), Justisiari, berharap, fatwa ini bisa mengubah pola pikir mengenai pelanggaran HKI. \"Pelanggaran hak cipta tidak hanya berdampak terhadap ekonomi, tapi juga agama,\" katanya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…