Kemenhut Bantah Buka 1,2 Juta Ha Lahan di Aceh

NERACA

Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto membantah bahwa pihaknya telah membuka sekitar 1,2 juta hektar lahan di Aceh untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Aceh. Hadi menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari  Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Gubernur hanya mengusulkan 150 hektar saja bukan 1,2 juta hektar.

\"Gubernur Aceh sendiri yang bilang kalau hanya mengusulkan 150 hektar saja,\" ungkap Hadi ketika ditemui usai acara Moratorium Hutan di Jakarta, Selasa (23/4).

Ia menjelaskan walaupun penentuan RTRW ada ditangan pemerintah daerah namun pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan juga punya andil dalam menyetujuinya. Hadi menegaskan bahwa kabar dari media yang menyebut bahwa akan mengkonversi sekitar 1,2 juta hektar dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan Area Penggunaan Lain (APL).

\"Jadi ada dua surat yang disampaikan dalam rangka penyusunan RTRW yaitu perubahan peruntukan jadi APL sekitar 119 ribu hektar dan penunjukan APL jadi kawasan hutan sekitar 31 ribu hektar,\" tegasnya.

Untuk jadi kawasan APL, tambah Hadi, hal itu berada dalam kewenangan Bupati setempat. Kebijakan Gubernur, kata dia, hanya menghasilkan 119 hektar untuk kepentingan masyarakat Aceh. \"Ada sekitar 39 ribu hektar dari APL yang masih bagus dan nantinya dimasukkan jadi kawasan hutan. Jadinya hanya 80 ribu hektar yang dirubah,\" tambahnya.

Selain itu, lanjut Hadi, pembukaan hutan harus ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hadi mengatakan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan telah bertemu dengan tokoh dan juga lembaga swadaya masyarakat di Aceh membahas hal tersebut.

Ia menambahkan pembukaan hutan untuk tata ruang wilayah provinsi Aceh tidak dapat dilakukan di hutan yang dilindungi. \"Kalau keinginan daerah tentu ingin membangun yang besar, membuka isolasi. Tetapi di sisi lain, kalau masuk kawasan konservasi, hutan lindung kalau mau diubah fungsinya atau peruntukannya itu…kalau ada bencana alam, banjir, tanah longsor, yang disalahkan Kementerian Kehutanan, yang membiayai pemerintah. Nah, itu yang kita cegah,\" ujarnya.

Sebelumnya, Kantor berita AFP memberitakan bahwa pemerintah Indonesia berencana menyetujui sebuah proposal untuk membebaskan sejumlah besar wilayah hutan lindung di Aceh untuk eksploitasi komersial. Perusahaan pertambangan Kanada, East Asia Minerals, yang melakukan eksplorasi emas di Aceh, dikutip dengan mengatakan bahwa rencana untuk membuka 1,2 juta hektar tersebut merupakan “berita positif” untuk pertambangan di wilayah tersebut.

Segera Terlaksana

Kepala komite legislasi Aceh yang mengawasi proyek tersebut, Tengku Anwar, mengatakan bahwa rencana tersebut mendapat banyak dukungan dalam lembaga legislatif. \"Kami harap rencana ini dapat terlaksana sesegera mungkin,\" ujarnya.

Rencana ini mendapat banyak kecaman dari aktivis dan lembaga lingkungan hidup yang mengatakan bahwa rencana itu harus segera ditolak. Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Zulfikar, mengatakan pemerintah daerah Aceh harus transparan terkait pembuatan tata ruang wilayah Provinsi Aceh tersebut. Pembukaan hutan lindung untuk pertambangan, perkebunan sawit dan jalan, kata Zulfikar, sangat bertentangan dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  yang akan melindungi hutan alam yang tersisa.

Saat ini, kata Zulfikar, perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan area penggunaan lahan seperti perkebunan dan pertambangan sudah terjadi di beberapa daerah di Aceh seperti di Kabupaten Aceh Tamiang di Kecamatan Tamiang Hulu, Kecamatan Tenggulun dan Kecamatan Bandar Pusaka.

Pembukaan hutan, apalagi di Aceh, kata Zulfikar, mengakibatkan bencana dan juga menyebabkan kepunahan bagi hewan yang hidup di wilayah tersebut seperti orangutan, harimau Sumatera, badak Sumatera dan Gajah Sumatera, yang jumlahnya tinggal sedikit akibat berkurangnya lahan hidup mereka. \"Makanya kita minta Pak Menteri, karena ini ada komitmen presiden untuk perlindungan hutan di seluruh Indonesia, maka Anda harus hati-hati sekali ini karena sekarang efek global tinggi sekali,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Teguh Surya. Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 458/2012 tentang perubahan fungsi hutan dari kawasan hutan menjadi non-hutan dan hutan lindung/konservasi menjadi hutan produksi menjadi preseden buruk karena kebijakan ini kerap dijadikan landasan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pembukaan hutan.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…