Kisah Pilu BBM dan Kepastian Usaha

Oleh: Launa, SIP MM, Dosen FISIP Universitas Satya Negara Indonesia

Saat memberi sambutan Musyawarah Nasional Apindo IX, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4) lalu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjamin kepastian hukum dan stabilitas investasi menjelang pemilu 2014. Sofyan Wanadi khawatir, menjelang pesta demokrasi lima tahunan, akan terjadi keguncangan dan ketidakpastian di Indonesia.

Sebab, kepastian hukum, termasuk tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kebijakan insentif pajak, dan ketersediaan infrastruktur yang memadai adalah sederet prasyarat penting kepastian usaha. Ketidakpastian hukum dan kebijakan akan memicu pelaku usaha dan investor bereaksi. Sebab, investor dan pelaku usaha akan mengalami kesulitan sistemik untuk memprediksi biaya dan margin serta keberlangsungan bisnisnya.

Lemahnya conditionalities itu, ditambah fenomena maraknya korupsi, hanya akan membuat daya saing usaha (business competitiveness) di Indonesia terus memburuk. Mengacu rilis Bank Dunia melalui survei Easy of Doing Business-nya, dalam laporan itu Indonesia ternyata masih berada di urutan 129, turun tiga poin dari tahun 2012, dimana Indonesia masih berada di posisi 126 dalam soal kemudahan memulai usaha.

Laporan Doing Business 2013 terbitan Bank Dunia dan International Finance Corporation (IFC), juga menunjukkan hasil buruk. Menurut laporan itu, derajat kemudahan berbisnis di Indonesia dalam tiga tahun terakhir masih memburuk: masih bertengger di urutan ke-120-an.

Ujung-ujungnya, daya saing kita pun merosot dari urutan ke-46 pada tahun 2011-2012 menjadi ke-50 pada tahun 2012-2013 (World Economic Forum, The Global Competitiveness Report 2012-2013). Padahal, negara tetangga seperti Malaysia posisinya terus membaik, dari peringkat 46 (2012) meningkat menjadi peringkat ke-44 (2013).

Ini menggambarkan adanya fakta ketidakpastian yang menurunkan daya saing usaha Indonesia, yang determinasi utamanya disebabkan oleh lemahnya kepemimpinan dan birokrasi yang buruk (bad governance) selama ini. Misalnya, akibat langsung dari korupsi yang sangat kasatmata. Banyak proyek yang dibiayai dari anggaran negara bocor, seperti terekam dalam korupsi mega proyek Hambalang.

Korupsi juga memustahilkan pemenuhan hak-hak sosial ekonomi warga negara, khususnya atas hak orang miskin, seperti hak atas pangan (right to food), hak atas kesehatan (right to health), hak atas perumahan (right to housing), dan hak atas pekerjaan (right to work)

Mengutip Ramcharan (1983), korupsi juga memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat (an enermous destruction effects) terhadap orang miskin, dengan dua dampak yang saling bertaut satu sama lain.

Pertama, dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin yakni semakin mahalnya harga jasa berbagai pelayanan publik, rendahnya kualitas pelayanan, dan pembatasan akses terhadap berbagai pelayanan vital seperti air, kesehatan, dan pendidikan.

Kedua, dampak tidak langsung terhadap orang miskin yakni pengalihan sumber daya milik publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok, yang seharusnya diperuntukkan bagi orang miskin, melalui pembatasan pembangunan.

Kerugian lain adalah masyarakat (selaku konsumen) dipaksa membayar mahal untuk membeli berbagai kebutuhan hidupnya. Contoh teranyar adalah skandal impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Pada tahun 2012, jumlah penduduk Indonesia sekitar 249 juta orang dan konsumsi daging per kapita 1,9 kilogram. Dengan demikian, konsumsi daging nasional sekitar 473,1 juta kilogram.

Harga daging sapi di Indonesia setidaknya dua kali lebih mahal daripada harga internasional. Jadi, jika harga daging sapi Rp 90.000 per kilogram, konsumen harus membayar tambahan paling tidak Rp 21,9 triliun. Itu baru daging semata.

Kerugian bagi perekonomian tentu lebih besar lagi. Korupsi membuat kualitas infrastruktur kian buruk. Ongkos produksi naik, biaya angkut jadi lebih mahal, biaya siluman merajalela. Ujung-ujungnya, risiko bisnis meningkat dan daya saing produk-produk Indonesia tergerus.

Berikutnya, yang teranyar adalah gonjang-ganjing rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), termasuk pengendalian konsumsi bersubsidi, yang menjadi polemik hangat belakangan ini.

Sikap ragu pemerintah atas “gonjang-ganjing” BBM tercermin dari pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro, yang menyatakan bahwa pemerintah hingga hari ini masih mengkaji tiga alternatif kebijakan terkait rencana kenaikan harga BBM: menaikkan harga BBM bersubsidi, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, konversi BBM ke BBG, atau kombinasi antar kedua kebijakan (www.kabarbisnis.com).

Padahal, fakta subsidi energi terutama BBM dalam beberapa tahun terakhir terus melonjak dan sangat membebani APBN. Tahun 2009 baru Rp 45,04 triliun, tahun berikutnya naik hampir dua kali lipat menjadi Rp 82,35 triliun, lalu 2011 melonjak jadi Rp 168 triliun, dan 2012 mencapai Rp 222,8 triliun. Tanpa pengendalian, tahun ini diprediksi akan mencapai Rp 320 triliun (Anwar Nasution, “Dampak Konsumsi Subsidi Energi”, Kompas, 16/4/2013).

Beban APBN yang berat atas subsidi energi tecermin dari besarnya pengeluaran subsidi BBM dan listrik yang dewasa ini sudah mencapai sekitar 20 persen dari seluruh pengeluaran negara dan lebih dari 26 persen dari pengeluaran pemerintah pusat pada tahun anggaran 2013. Tidak ada informasi tentang subsidi pada penggunaan batubara dan gas bumi.

Mata anggaran subsidi atas BBM dan listrik tersebut merupakan jenis pengeluaran terbesar dalam APBN dan mencapai 126% dari belanja pegawai, hampir dua kali lipat dari belanja barang, lebih dari 160 persen dari belanja modal, dan 535 persen dari pembayaran bunga utang.

Pemerintah sudah pasti merasakan tekanan amat berat subsidi terhadap anggaran negara sejak dua tahun lalu. Berbagai upaya untuk mengendalikan dan membatasi subsidi BBM terus menjadi wacana, mulai dari pemasangan stiker bagi kendaraan pribadi dan dinas, beralih ke bahan bakar gas (BBG) dan beragam iklan layanan masyarakat.

Saat itu, memang sudah muncul usulan menaikkan harga BBM bersubsidi, tetapi kurang memperoleh tanggapan positif karena dinilai bukan kebijakan prorakyat, bahkan secara politis, potensial mengancam stabilitas dan kinerja perekonomian nasional. Pemerintah agaknya masih berkepentingan menjaga citra dirinya. Selain itu, pemerintah punya pengalaman pahit dan traumatik ketika usulan menaikkan harga BBM ditolak oleh DPR.

Tidak hanya itu, kepastian hukum yang tidak jelas menjadi penghambat investor asing berinvestasi di sektor riil yang bersifat jangka panjang. Akibatnya, modal asing yang deras masuk dalam bentuk investasi portofolio, yang mencari untungan sesaat, bisa dipastikan akan mudah kabur.

Kalangan pengusaha asing mengeluhkan masalah utamanya terletak di korupsi, birokrasi, dan kepastian hukum. Sebelumnya pengusaha tertarik dengan kebijakan one stop service dalam hal pelayanan perizinan, namun dalam implementasinya kurang memadai karena terkendala birokrasi yang masih berwatak “rente”.

Prosedur pengeluaran izin usaha yang masih berbelit di birokrasi perijinan, banyaknya regulasi nasional dan peraturan daerah yang saling bertabrakan serta tak ada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, membuat peringkat iklim investasi dan kemudahan berusaha di negeri ini terus terpuruk.

Belum adanya kepastian mengendalikan subsidi BBM  tersebut, akan membuat beban subsidi BBM terus membengkak dalam APBN. Apalagi masalah yang dihadapi bertambah kompleks, yaitu muncul ancaman inflasi tinggi dan defisit ganda (twin deficit).

Yang pasti, sikap ragu dan permisif pemerintah soal rencana kenaikan harga BBM, hanya akan menambah cerita pilu kepastian usaha di negeri ini.

Saatnya pemerintah bersikap tegas memperkuat kepastian hukum, menyudahi monopoli-oligopoli, menghentikan rente ekonomi, mengerat budaya sogok-menyogok, mengenyahkan biaya siluman, menata struktur birokrasi, memangkas inefisiensi, menggenjot perbaikan infrastruktur untuk melancarkan pertumbuhan ekonomi, memoncerkan iklim investasi, dan barang tentu membuat “at home” para pebisnis asing dan pelaku usaha domestik. (analisadaily)

BERITA TERKAIT

Rekonsiliasi Antar Pihak Pasca Pemilu Sangat Penting Wujudkan Visi Negara

Oleh: Naomi Leah Christine, Analis Sosial dan Politik     Rekonsiliasi antar pihak pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi…

Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Semakin Pesat

  Oleh : Nagita Salwa, Mahasiswa Jurusan Ekonomi dan Bisnis di PTS   Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output…

Pasca Balasan Iran ke Israel, Bagaimana Prediksi Eskalasi Selanjutnya?

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, CEO Narasi Institute   Konflik gaza sejak Oktober 2023 kini berkembang menjadi kekacauan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Rekonsiliasi Antar Pihak Pasca Pemilu Sangat Penting Wujudkan Visi Negara

Oleh: Naomi Leah Christine, Analis Sosial dan Politik     Rekonsiliasi antar pihak pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi…

Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Semakin Pesat

  Oleh : Nagita Salwa, Mahasiswa Jurusan Ekonomi dan Bisnis di PTS   Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output…

Pasca Balasan Iran ke Israel, Bagaimana Prediksi Eskalasi Selanjutnya?

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, CEO Narasi Institute   Konflik gaza sejak Oktober 2023 kini berkembang menjadi kekacauan…