99% Dibebankan ke Nasabah - Pendaftaran Jaminan Fidusia Tak Wajib

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pendaftaran jaminan fidusia tidak wajib dilakukan selama perusahaan pembiayaan (multifinance) tidak melakukan pembebanan jaminan pada nasabah. \"Pendaftaran jaminan fidusia bukanlah hal wajib bagi perusahaan multifinance yang menyalurkan pembiayaan untuk kendaraan bermotor,\" kata Kepala Eksekutif Industri Keuangan Nonbank OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (22/4). Menurut dia, wajib pendaftaran fidusia hanya berlaku bagi multifinance yang memberlakukan pembebanan jaminan fidusia kepada nasabah. Firdaus menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah kantor cabang perusahaan pembiayaan yang melakukan pembebanan fidusia namun tidak melakukan pendaftaran fidusia.

Firdaus juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menertibkan praktik tersebut sekaligus menyetarakan pemahaman bahwa perusahaan pembiayaan yang tidak membebankan jaminan fidusia bagi nasabah, tidak wajib mendaftarkan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF). \"OJK beserta pihak kepolisian maupun steakholder sudah melakukan kordinasi. Dengan begitu diharapkan masalah ini semakin tertib dan akan selalu berdasarkan ketentuan yang berlaku,\" kata Firdaus. OJK, kata dia, telah melakukan penataan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia untuk memperjelas ketentuan fidusia.

Tak hanya itu saja. Firdaus menuturkan kalau 99% multifinance di Indonesia melakukan pembebanan jaminan fidusia terhadap nasabah. \"Saat ini hanya satu persen perusahaan pembiayaan yang tidak melakukan pembebanan fidusia. Artinya 99% melakukan pembebanan, dan wajib didaftarkan,\" jelasnya. Dia mengatakan banyak uang pendaftaran fidusia belum dibayar, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada potensi kerugian negara. \"BPK menyatakan ada potensi kerugian negara, karena banyak uang pendaftaran belum dibayar,\" katanya. Firdaus juga mengatakan di dalam Undang-undang Jaminan Fidusia dijelaskan ada batas waktu 30 hari bagi perusahaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia. \"Undang-undang diperlukan karena tidak semua konsumen maupun perusahaan punya itikad baik, pasti ada yang mencederai perjanjian fidusia. Jadi undang-undang kalau dianggap untuk melindungi perusahaan pembiayaan saja ya tidak juga, ini untuk keduanya baik konsumen maupun produsen,\" ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan menetapkan peraturan terkait pembiayaan kendaraan bermotor yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 yang berlaku Oktober 2012. Salinan PMK Nomor 130/PMK.010/2012 itu mengatur tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.

Pertimbangan penerbitan peraturan itu antara lain untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai UU yang mengatur mengenai jaminan fidusia.

Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasar prinsip syariah dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing). Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. [sylke/ardi]

BERITA TERKAIT

Pembiayaan Multifinance Kuartal I Tumbuh Tipis

  NERACA   Jakarta - Industri perusahaan pembiayaan (multifinance) pada kuartal I-2015 mencatatkan penyaluran pembiayaan tumbuh tipis 0,75 persen menjadi…

MTF Targetkan Laba Bersih Lampaui Rp300 Miliar - Akhir 2015

NERACA   Jakarta - PT Mandiri Tunas Finance tetap optimis laba bersih hingga akhir 2015 bisa melampaui Rp300 miliar, mengingat…

2015, Wom Finance Targetkan Pembiayaan Rp6,6 Triliun

NERACA Jakarta - Direktur Keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Finance Tbk, Zacharia Susantadiredja mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan pembiayaan mencapai…

BERITA LAINNYA DI

Pembiayaan Multifinance Kuartal I Tumbuh Tipis

  NERACA   Jakarta - Industri perusahaan pembiayaan (multifinance) pada kuartal I-2015 mencatatkan penyaluran pembiayaan tumbuh tipis 0,75 persen menjadi…

MTF Targetkan Laba Bersih Lampaui Rp300 Miliar - Akhir 2015

NERACA   Jakarta - PT Mandiri Tunas Finance tetap optimis laba bersih hingga akhir 2015 bisa melampaui Rp300 miliar, mengingat…

2015, Wom Finance Targetkan Pembiayaan Rp6,6 Triliun

NERACA Jakarta - Direktur Keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Finance Tbk, Zacharia Susantadiredja mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan pembiayaan mencapai…