LEMAH, PENGAWASAN BAPPEBTI - Marak Penipuan, Investasi Bursa Berjangka Rawan

Jakarta – Sejak terkuaknya investasi bodong yang dilakukan PT Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS), kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memaparkan hasil temuan yang sama dengan tren yang meningkat. Tercatat dari semula menerima 20 pengaduan investasi bodong, kini bertambah menjadi 29 kasus serupa yang diduga merugikan dana masyarakat triliunan rupiah.

NERACA

Berdasarkan data yang dihimpun Neraca, sejumlah kasus investasi bodong yang melibatkan dana masyarakat hingga Rp 40 triliun lebih itu, umumnya dilakukan oleh perusahaan yang awalnya mengiming-imingi nasabahnya dengan perolehan hasil investasi 2%-3% per bulan, namun kemudian wanprestatie beberapa bulan kemudian. Selain GTIS, juga banyak perusahaan serupa yang diduga membawa kabur dana masyarakat belakangan ini. Antara lain PT Virgin Gold Mining Corp, Pohon Mas, Sarana Perdana Indoglobal, Gama Start, Danagraha Futures, Lautan Emas Mulia, Wahana Global Bersama dan Raihan Jewellery. 

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perlindungan Konsumen, Kusumangnituti Sandriharmy Soetiono mengataka, kasus investasi bodong masih terus bergulir dan bahkan pengaduannya terus meningkat menjadi 29 laporan, “Sebelumnya ada 20 pengaduan saat investasi bodong sedang marak-maraknya, kemudian ada 9 pengaduan lagi ke OJK,”katanya di Jakarta, Senin (22/4).

Namun sayangnya, dia belum mau menyebutkan identitas 29 perusahaan investasi \"bodong\" itu. Pihaknya mengaku belum mendapat laporan terkini mengenai jumlah perusahaan investasi \"bodong\" yang telah berhasil ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dan juga telaah yang dilakukan Satgas Investasi.

Menurut pengamat pasar modal dari FEUI Budi Frensidy, invetasu di bursa berjangka adalah wadah yang paling rawan dijadikan sarana untuk menawari invetasi gadungan. “Kalau tidak hati-hati, kalau return tinggi, bisa-bisa investor tertipu,” ujarnya, kemarin.

Menurut Budi, investasi di bursa berjangka yang wajar adalah bersifat tidak pasti dan return yang diberikan normal-normal saja. “Kalau return 5% per bulan, itu terlalu besar. Jelas gadungan. Return normal itu di bursa berjangka 20% per tahun atau sekitar 1-2% per bulan. Meskipun realitasnya bisa 40-50%, tetapi kalau dia benar, tidak ada yang akan berani janjikan itu di muka, apalagi sampai beberapa tahun,”tandasnya.

Menurut dia, meningkatnya laporan investasi bodong karena pengawasan yang tidak ketat. Sebetulnya sejak dulu memang kasusnya sebanyak itu, tetapi karena pengawasannya lebih ketat maka yang tertangkap seakan-akan menjadi lebih banyak. “Sanksi yang ada kurang tegas. Harusnya regulator ketika menemui produk-produk tidak masuk akal, maka memberikan sanksi tegas kepada penawar produk dengan cara tidak diizinkan lagi menghimpun dana. Sementara di sisi lain, publik diberi tahu bahwa return itu tidak wajar, risiko tanggung sendiri,”ujarnya.

Langsung Sidik 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan, apapun aduan dari masyarakat kepada OJK harus didapatkan solusi dan eksekusi terhadap aduan dari masyarakat ini. Hal ini harus dilakukan oleh OJK dalam proses pengawasannya sebagai lembaga jasa keuangan.

”Semestinya OJK tidak harus menunggu aduan dari masyarakat dikarenakan semua kejahatan yang berkaitan dengan ekonomi tidak harus melalui aduan, namun OJK bisa langsung melakukan penyidikan terlebih dahulu dan tidak harus menunggu aduan dari masyarakat,”tegasnya.

Sementara anggota Komisi VI DPR RI Bidang Perdagangan, Ferrari Romawi lebih tegas lagi mengatakan, praktek-praktek investasi tanpa ijin yang masih aktif berjalan harus di tindak pidana. \"Harus dilihat perusahaan investasinya punya izin atau tidak,\"paparnya.

Dia juga meminta pemerintah melakukan pengawasan yang ekstra ketat untuk mengurangi kegiatan perusahaan investasi \"\'nakal\". Sementara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. \"Sesuai Undang-undang ya, jika tanpa izin harus di pidanakan,\"tandasnya.

Dalam penanganan kejahatan investasi bodong, kata Yenti, OJK harus melakukan penelusuran atau penelitian terhadap keputusan-keputusan pengadilan terkait dengan investasi bodong ini. Kemudian OJK melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui modus kejahatan investasi bodong ini.

Tidak hanya itu, pengawasan juga harus dilakukan oleh Bank indonesia (BI) dengan memperhatikan mengenai ijin usaha dari perusahaan investasi bodong ini. BI harus memperketat ijin atau surat edaran BI dalam pendirian suatu perusahaan, khususnya perusahaan investasi.“Hal ini dilakukan oleh BI dikarenakan semua yang kaitannya dengan perusahaan invesatsi bodong semuanya fiktif. Mulai dari pemalsuan akte pendirian perusahaaan sampai dengan identitas orang yang berada dalam perusahaaan investasi bodong itu,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi, dia menuturkan semua kejahatan investasi bodong ini semuanya adalah fiktif semata, dimana perusahaan investasinya dan semua izin pendirian perusahaan semuanya fiktif, “Bahkan perusahaan investasi bodong ini membuat anak perusahaan untuk mengelabui masyarakat dan hal ini dilakukan secara berlapis-lapis. Oleh karenanya, OJK harus mengetahui modus kejahatan investasi bodong ini,”ungkapnya.

Berikutnya, OJK juga harus mensosialisasikan kepada masyarakat atas modus dan dampaknya kepada masyarakat. “OJK mempunyai tugas kepada masyarakat untuk memberikan informasi dengan cara mewaspadai segala bentuk investasi yang terjadi di masyarakat,” tuturnya.

Sementara Direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Bihar Sakti Wibowo mengungkapkan, kasus investasi bodong sebenarnya sudah sering terjadi. Sudah banyak warga yang menjadi korban. Namun, warga tidak pernah mau belajar dari pengalaman tersebut, “Kasus penipuan investasi masih saja terjadi karena iming-iming imbal hasil yang menggiurkan,”ujarnya.

Lebih jauh lagi Bihar memaparkan, kasus ini banyak terjadi di investasi bidang berjangka,investasi bidang perdagangan,investasi emas. Kendatipun demikian, dirinya berjanji akan menindak tegas terhadap perusahaan yang nakal yang ada diwilayahnya.

Soal kerugian investor, kata Bihar, sejauh ini tidak ada yang bisa memastikan tingkat pengembalian kecuali dalam bentuk simpanan di bank. Jaminan yang dapat diberikan kepada investor adalah reputasi dan itikad baik lembaga penawar investasi tersebut, “Investasi mempunyai konsep di mana investor harus menanggung risiko. Tingkat pengembalian tinggi bila ada lembaga yang menjaminnya sehingga reputasi dan itikad baik lembaga tersebut sebagai jaminan,\"jelasnya.

Karena itu, Bihar mengimbau kepada investor harus selalu berhati-hati melakukan investasi. Jika ingin berinvestasi dengan tingkat pengembalian tinggi, investor harus mau menanggung risiko tinggi.

Sebelumnya, Bappebti digugat oleh 22 nasabah dari perusahaan pialang berjangka PT Danagraha Futures (PT DGF). Kuasa hukum penggugat, Roni Pandiangan mengatakan, kliennya menggugat Bappebti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dana Bappebti dinilai lemah dalam menyelamatkan dana nasabah.

Tecatat total kerugian dana nasabah akibat pelanggaran hukum PT DGF yang melaksanakan transaksi ilegal adalah US$ 1,247 juta atau sekitar Rp 13-14 miliar. Permasalahan berawal pada tanggal 4 November 2011 lalu ketika PT DGF memberitahukan kepada nasabah bahwa dana mereka disuspensi karena broker PT DGF, yakni MF Global dinyatakan bangkrut di Amerika Serikat. lia/slyke/iqbal/iwan/mohar

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…