Investor Asing Harus Lapor BI - Perjanjian di Perbankan Nasional

NERACA

Jakarta - Investor asing yang memiliki perjanjian dengan perbankan nasional terkait kepemilikan saham harus melapor ke Bank Indonesia (BI). Hal ini untuk mencegah penyimpangan atas perjanjian dan pencaplokan kepemilikan perbankan nasional oleh asing. Perjanjian antara pemilik bank nasional dengan investor asing memang termasuk ranah perdata. Namun, untuk mencegah terjadinya penyimpangan atas perjanjian itu seharusnya dilaporkan ke bank sentral. “Jika satu saat terjadi sengketa atas perjanjian investasi asing di bank nasional, pihak Bank Indonesia bisa membantu dan ikut melindungi  kepentingan perbankan  nasional,” kata ekonom  Aviliani di Jakarta, Senin (22/4). Menurut dia, hal terkait dengan adanya kasus penguasaan bank nasional oleh investor asing. Pihak investor memperoleh tambahan saham dari bursa  atau pasar sekunder.

Namun dirinya mengakui, memang tidak ada aturan pembatasan penguasaan bank nasional oleh asing. Oleh karena itu, Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN) ini mengatakan, sebagai bagian dari etika bisnis, setiap perubahan kepemilikan saham harus dilaporkan ke bank sentral. Jika  perubahan penguasaan saham itu lewat bursa saham, sebelum mengesahkan, BI harusnya mempertimbangkan  persetujuan lebih dulu dari pemilik sebelumnya. ”Jika tidak, ya, gugur. Dan pembelian saham baru itu dibatalkan dengan menjual kembali sahamnya,” terang Avi.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid menambahkan, sebaiknya BI menyelesaikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang mekanisme penguasaan saham oleh asing. “Saya kira cukup dengan PBI. Tapi kalau mau kuat yang bisa saya dimasukkan dalam revisi UU Perbankan,” tutur Nusron. Lagi pula, kata Nusron, yang bersangkutan juga harus melakukan tender offer. Dengan demikian, pengalihan saham itu dilakukan secara legal dan fair. Oleh karena itu, jika perolehan saham baru hingga menjadikan investor asing itu memiliki saham mayoritas, dilakukan secara diam-diam dan dengan cara yang tidak wajar, maka BI bisa membatalkannya.

Perlu dana besar

Nusron juga menjelaskan, dari analisa sejumlah pakar, dengan pertumbuhan ekonomi antara 6,5%– 7% per tahun, pada 2030 mendatang Indonesia akan menjadi negara dengan GDP nomor tujuh dunia. Untuk menggerakkan ekonomi dan mengejar GDP tersebut, tentu saja dibutuhkan dana besar. “Yang jadi masalah adalah dari mana dana besar itu diperoleh dan apakah di dalam negeri mampu menyediakan dana yang dibutuhkan” ujarnya. Menurut dia, ada sejumlah cara menghimpun dana. Di antaranya adalah melalui bursa saham, penjualan obligasi, maupun investasi.

Terhadap investasi asing, Nusron menyatakan, mereka tetap harus tuduk dengan peraturan di Indonesia. Dia mencontohkan masuknya bank asing ke Indonesia harus wajib menggunakan badan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas. “Yang pasti tidak boleh ada kepemilikan tunggal oleh asing,” tegas dia. Jika perorangan, lanjut Nusron, dibatasi hingga 20% dan jika dalam bentuk perusahaan bisa 40%. “Perusahaan itu pun juga harus diteliti. Apakah track record-nya di dunia perbankan dan finansial cukup baik,” kata dia. Pasalnya, tanpa aturan yang tegas, bisa-bisa modus pencaplokan bank nasional oleh asing melalui pasar sekunder akan menjadi trend ke depan. “Yang dirugikan, apalagi kalau bukan kepentingan nasional. Tapi sekali lagi, kita tidak anti asing asalkan aturan mainnya jelas dan tegas,” tukas dia. [saksono]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…